Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H., M.H. AHMAD SAIKHU bin Alm. AHMAD ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1520/M.3.41/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SAIKHU bin Alm. AHMAD ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
-------- Bahwa terdakwa AHMAD SAIKHU Bin (Alm) AHMAD ANWAR pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 atau pada kurun waktu antara sekitar tanggal 28 Juli Tahun 2023 sampai dengan tanggal 25 Agustus Tahun 2023 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli sampai dengan bulan Agustus tahun 2023 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Krangkong RT 02 RW 05, Desa Jumo, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan atau setidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada bulan Mei 2023 terdakwa ditawari oleh Mr. Jae Sung Cha yaitu agency Korea Selatan melalui telepon untuk menjadi perekrut orang yang akan mengikuti program Studi D4-1 Korea yaitu program studi Bahasa Korea Selatan dan bekerja di Korea Selatan, kemudian sekira bulan Juni 2023 terdakwa berinisiatif membuat di Whatsapp di nomor HP 085331015578 milik terdakwa dengan status “program D4-1 kuliah kerja” dengan maksud dan tujuan agar ada peserta yang tertarik mengikuti program tersebut (seolah-olah terdakwa dapat memberangkatkan/ menempatkan seseorang menjadi Pekerja Migran Indonesia dan mempunyai Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia) ;
-    Bahwa sekira bulan Juni 2023, saksi Taufiq Bin Ngali ingin bekerja di luar negeri, kemudian saksi Taufiq Bin Ngali mencari informasi terkait pekerjaan di Korea Selatan, lalu saksi Taufiq Bin Ngali menemukan akun facebook dengan nama Mr. Jae Sung Cha, kemudian saksi Taufiq Bin Ngali mengirim chat lewat messenger dan dijawab oleh Mr. Jae Sung Cha bahwa ada penawaran pekerjaan di Korea Selatan, lalu saksi Taufiq Bin Ngali disuruh menghubungi terdakwa yang merupakan agensi dari Mr. Jae Sung Cha dengan nomor HP 085331015578 untuk menanyakan terkait informasi penawaran pekerjaan di Korea Selatan;
-    Bahwa awal bulan Juli 2023 saksi Taufiq Bin Ngali menghubungi terdakwa melalui Whatsapp, kemudian terdakwa menjelaskan terkait penawaran pekerjaan di Korea Selatan yaitu program studi Bahasa Korea Selatan sambal bekerja selama 2 tahun dengan gaji per bulan sekitar 2.300.000 Won Korea, dengan proses hanya 2 bulan dapat langsung berangkat ke Korea dan ada biaya proses administrasi sebesar Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yang dapat dibayarkan secara bertahap, namun terlebih dahulu membayar DP, apabila tertarik saksi Taufiq Bin Ngali disuruh ke kantor PT. Bina Nusantara Sempurna yang beralamat di Dusun Dersalam RT 04 RW 05, Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus milik terdakwa, dimana kantor tersebut terdapat MMT bertuliskan “Lembaga Pelatihan Kerja Korea dan Jepang”;
-    Bahwa satu minggu kemudian saksi Taufiq Bin Ngali datang ke kantor PT. Bina Nusantara Sempurna, namun saat itu terdakwa tidak ada dan saksi Taufiq Bin Ngali bertemu dengan saksi Andika Widekso Bin Besar Riyadi yang juga menjelaskan program studi Bahasa Korea Selatan, jika saksi Taufiq Bin Ngali berminat akan didaftarkan di gelombang pertama yang akan diberangkatkan bulan Agustus 2023;
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 terdakwa bersama dengan saksi Candra Nur Anggraini Binti Sarmin (istri terdakwa) datang ke rumah saksi Taufiq Bin Ngali dengan alamat Dusun Krangkong RT 02 RW 05, Desa Jumo, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan dan bertemu dengan saksi Taufiq Bin Ngali dan saksi Muhamad Cholidun Bin Ngali (adik saksi Taufiq Bin Ngali ), dimana pada saat itu terdakwa memakai pakaian kemeja putih ada logo di atas saku kanan BP2MI dengan nama AHMAD SAIKHU dan di atas saku kiri ada logo Badan Advokasi Indonesia, kemudian terdakwa menunjukkan tanda pengenal Badan Advokasi Indonesia No. ID 0723.2651.2608.9223 an. AHMAD SAIKHU dengan maksud agar saksi Taufiq Bin Ngali dan saksi Muhamad Cholidun Bin Ngali yakin dan percaya untuk selanjutnya menjadi tertarik dengan penawaran terdakwa, dimana terdakwa juga mengatakan “mas, ini ada program Studi D4-1 Korea yaitu program studi Bahasa Korea Selatan sambal bekerja sebagai karyawan pabrik pengolahan sapi dengan gaji per bulan sekitar 2.300.000 Won Korea (Rp 25.000.000,-) dengan proses cepat hanya 2 bulan dapat langsung berangkat ke Korea Selatan setelah pendaftaran, biaya proses pemberangkatan sebesar Rp 140.000.000,- dapat dibayarkan secara bertahap namun harus membayarkan uang muka terlebih dahulu dan akan diberangkatkan melalui LPK Bina Nusantara”;
-    Bahwa setelah mendengar penjelasan dari terdakwa tersebut, membuat saksi Taufiq Bin Ngali dan saksi Muhamad Cholidun Bin Ngali menjadi percaya dan tertarik untuk mengikuti program yang ditawarkan oleh terdakwa tersebut, kemudian pada hari itu juga Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 22.40 WIB saksi Taufiq Bin Ngali mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening BRI dengan nomor rekening 636001003382508 atas nama Ahmad Saikhu guna membayar DP program D4-1 Korea atas nama Muhamad Cholidun, selanjutnya terdakwa langsung memberikan kuitansi tertanggal 28 Juli 2023 untuk pembayaran sending D4;
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 saksi Taufiq Bin Ngali dan saksi Muhamad Cholidun Bin Ngali mendatangi kantor terdakwa di PT. Bina Nusantara Sempurna untuk menyerahkan dokumen persyaratan yang terdakwa minta yaitu paspor asli, KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah Sekolah Paket C, Surat Ijin Orangtua, dan Buku Rekening;
-    Bahwa selanjutnya saksi Taufiq Bin Ngali dan saksi Muhamad Cholidun Bin Ngali melakukan pembayaran kepada terdakawa masing-masing sebagai berikut:

Saksi Taufiq Bin Ngali
Tanggal Pembayaran    Nominal    Metode
29 Juli 2023    -    Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
-    Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)     -    Transfer ke rek. BRI 636001003382508 an. Ahmad Saikhu
-    Tunai kepada Andika Windekso Bin Besar Riyadi
8 agustus 2023    Rp 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah)    Transfer ke rek. BRI 636001003382508 an. Ahmad Saikhu
25 agustus 2023    Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)    Transfer ke rek. BRI 636001003382508 an. Ahmad Saikhu

Saksi Muhammad Cholidun Bin Ngali
Tanggal Pembayaran    Nominal    Metode
8 Agustus 2023    Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)    Transfer ke rek. BRI 636001003382508 an. Ahmad Saikhu
25 Agustus 2023    Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)    dari rek. BRI saksi Ida Royani Binti Januri ke rek. BRI 636001003382508 an. Ahmad Saikhu.

-    Bahwa dengan pembayaran tersebut di atas, maka saksi Taufiq Bin Ngali dan saksi Muhamad Cholidun Bin Ngali telah menyerahkan/ mengirimkan uang kepada terdakwa masing-masing dengan total keseluruhan sebesar Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
-    Bahwa pada saat melakukan perekrutan dan menerima uang dari saksi Taufiq Bin Ngali dan saksi Muhamad Cholidun Bin Ngali tersebut, ternyata terdakwa tidak memberangkatkan saksi Taufiq Bin Ngali dan saksi Muhamad Cholidun Bin Ngali karena terdakwa tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI);
-    Bahwa LPK Bina Nusantara Sempurna dengan alamat Dusun Dersalam RT 04 RW 05, Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus tidak mempunyai izin SO (Sending Organization) dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dan pada tahun 2023 Kantor Dinas Tenaka Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus tidak ada program studi D4-1 Korea Selatan (program studi Bahasa Korea Selatan sambal bekerja) di Indonesia;
-    Bahwa Ahli dari BP3MI Jawa Tengah berpendapat Lembaga Pelatihan Kerja tidak dapat melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman dan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja ke luar negeri;
-    Bahwa terdakwa benar merupakan anggota Badan Advokasi Indonesia dengan nomor ID 0723.2651.2608.9223 atas nama Ahmad Saikhu namun perbuatan terdakwa yang telah melakukan perekrutan dengan menggunakan atribut / seragam dari Badan Advokasi Indonesia tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan aturan ADART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) dan tidak sesuai dengan ruang lingkup keja dari Nota Kesepahaman BAI dan BP2MI;
-    Bahwa sampai saat ini saksi Taufiq Bin Ngali dan saksi Muhamd Cholidun Bin Ngali tidak diberangkatkan ke Korea Selatan dan uang sebesar Rp 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan program D4-1 Korea Selatan atas nama saksi Taufiq Bin Ngali dan saksi Muhamd Cholidun Bin Ngali tersebut tidak digunakan untuk pembiayaan program D4-1 Korea Selatan seperti yang dijanjikan oleh terdakwa, namun dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang dan untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri, dan sampai saat ini terdakwa belum pernah mengembalikan uang tersebut kepada saksi Taufiq Bin Ngali dan saksi Muhamd Cholidun Bin Ngali, sehingga saksi Taufiq Bin Ngali dan saksi Muhamd Cholidun Bin Ngali mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) -------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP. -------------------------------------
ATAU
KEDUA :           
-------- Bahwa  terdakwa AHMAD SAIKHU Bin (Alm) AHMAD ANWAR pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 atau pada kurun waktu antara sekitar tanggal 28 Juli Tahun 2023 sampai dengan tanggal 25 Agustus Tahun 2023 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli sampai dengan bulan Agustus tahun 2023 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Krangkong RT 02 RW 05, Desa Jumo, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan atau setidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan: -----------------------------------------
-    Bahwa berawal pada bulan Mei 2023 terdakwa ditawari oleh Mr. Jae Sung Cha yaitu agency Korea Selatan melalui telepon untuk menjadi perekrut orang yang akan mengikuti program Studi D4-1 Korea yaitu program studi Bahasa Korea Selatan dan bekerja di Korea Selatan, kemudian sekira bulan Juni 2023 terdakwa berinisiatif membuat di Whatsapp di nomor HP 085331015578 milik terdakwa dengan status “program D4-1 kuliah kerja” dengan maksud dan tujuan agar ada peserta yang tertarik mengikuti program tersebut;
-    Bahwa sekira bulan Juni 2023, saksi Taufiq Bin Ngali ingin bekerja di luar negeri, kemudian saksi Taufiq Bin Ngali mencari informasi terkait pekerjaan di Korea Selatan, lalu saksi Taufiq Bin Ngali menemukan akun facebook dengan nama Mr. Jae Sung Cha, kemudian saksi Taufiq Bin Ngali mengirim chat lewat messenger dan dijawab oleh Mr. Jae Sung Cha bahwa ada penawaran pekerjaan di Korea Selatan, lalu saksi Taufiq Bin Ngali disuruh menghubungi terdakwa yang merupakan agensi dari Mr. Jae Sung Cha dengan nomor HP 085331015578 untuk menanyakan terkait informasi penawaran pekerjaan di Korea Selatan;
-    Bahwa awal bulan Juli 2023 saksi Taufiq Bin Ngali menghubungi terdakwa melalui Whatsapp, kemudian terdakwa menjelaskan terkait penawaran pekerjaan di Korea Selatan yaitu program studi Bahasa Korea Selatan sambil bekerja selama 2 tahun dengan gaji per bulan sekitar 2.300.000 Won Korea, dengan proses hanya 2 bulan dapat langsung berangkat ke Korea dan ada biaya proses administrasi sebesar Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yang dapat dibayarkan secara bertahap, namun terlebih dahulu membayar DP, apabila tertarik saksi Taufiq Bin Ngali disuruh ke kantor PT. Bina Nusantara Sempurna yang beralamat di Dusun Dersalam RT 04 RW 05, Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus milik terdakwa, dimana kantor tersebut terdapat MMT bertuliskan “Lembaga Pelatihan Kerja Korea dan Jepang”;
-    Bahwa satu minggu kemudian saksi Taufiq Bin Ngali datang ke kantor PT. Bina Nusantara Sempurna, namun saat itu terdakwa tidak ada dan saksi Taufiq Bin Ngali bertemu dengan saksi Andika Widekso Bin Besar Riyadi yang juga menjelaskan program studi Bahasa Korea Selatan, jika saksi Taufiq Bin Ngali berminat akan didaftarkan di gelombang pertama yang akan diberangkatkan bulan Agustus 2023;
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 terdakwa bersama dengan saksi Candra Nur Anggraini Binti Sarmin (istri terdakwa) datang ke rumah saksi Taufiq Bin Ngali dengan alamat Dusun Krangkong RT 02 RW 05, Desa Jumo, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan dan bertemu dengan saksi Taufiq Bin Ngali dan saksi Muhamad Cholidun Bin Ngali (adik saksi Taufiq Bin Ngali ), dimana pada saat itu terdakwa menawarkan program studi dengan mengatakan “mas, ini ada program Studi D4-1 Korea yaitu program studi Bahasa Korea Selatan sambal bekerja sebagai karyawan pabrik pengolahan sapi dengan gaji per bulan sekitar 2.300.000 Won Korea (Rp 25.000.000,-) dengan proses cepat hanya 2 bulan dapat langsung berangkat ke Korea Selatan setelah pendaftaran, biaya proses pemberangkatan sebesar Rp 140.000.000,- dapat dibayarkan secara bertahap namun harus membayarkan uang muka terlebih dahulu dan akan diberangkatkan melalui LPK Bina Nusantara”;
-    Bahwa atas tawaran program studi yang disampaikan oleh terdakwa, saksi Taufiq Bin Ngali dan saksi Muhamad Cholidun Bin Ngali bersepakat atau menyetujui untuk mengikuti program yang ditawarkan oleh terdakwa tersebut, kemudian pada hari itu juga Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 22.40 WIB saksi Taufiq Bin Ngali mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening BRI dengan nomor rekening 636001003382508 atas nama Ahmad Saikhu guna membayar DP program D4-1 Korea atas nama Muhamad Cholidun, selanjutnya terdakwa langsung memberikan kuitansi tertanggal 28 Juli 2023 untuk pembayaran sending D4;
Saksi Taufiq Bin Ngali
Tanggal Pembayaran    Nominal    Metode
29 Juli 2023    -    Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
-    Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)     -    Transfer ke rek. BRI 636001003382508 an. Ahmad Saikhu
-    Tunai kepada Andika Windekso Bin Besar Riyadi
8 agustus 2023    Rp 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah)    Transfer ke rek. BRI 636001003382508 an. Ahmad Saikhu
25 agustus 2023    Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)    Transfer ke rek. BRI 636001003382508 an. Ahmad Saikhu

Saksi Muhamad Cholidun Bin Ngali
Tanggal Pembayaran    Nominal    Metode
8 Agustus 2023    Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)    Transfer ke rek. BRI 636001003382508 an. Ahmad Saikhu
25 Agustus 2023    Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)    dari rek. BRI saksi Ida Royani Binti Januri ke rek. BRI 636001003382508 an. Ahmad Saikhu.

-    Bahwa dengan pembayaran tersebut di atas, maka saksi Taufiq Bin Ngali dan saksi Muhamad Cholidun Bin Ngali telah menyerahkan/ mengirimkan uang kepada terdakwa masing-masing dengan total keseluruhan sebesar Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
-    Bahwa hingga saat ini saksi Taufiq Bin Ngali dan saksi Muhamd Cholidun Bin Ngali tidak jadi diberangkatkan ke Korea Selatan dan uang sebesar Rp 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan program D4-1 Korea Selatan atas nama saksi Taufiq Bin Ngali dan saksi Muhamd Cholidun Bin Ngali tersebut tidak digunakan untuk pembiayaan program D4-1 Korea Selatan seperti yang dijanjikan oleh terdakwa, namun uang tersebut malah digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang dan untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri, dan sampai saat ini terdakwa belum pernah mengembalikan uang tersebut kepada saksi Taufiq Bin Ngali dan saksi Muhamd Cholidun Bin Ngali, sehingga saksi Taufiq Bin Ngali dan saksi Muhamd Cholidun Bin Ngali mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) ----------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP. -----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya