Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2025/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. Alessandro Iesandia Bin Rusmanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-572/M.3.41/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Alessandro Iesandia Bin Rusmanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Alessandro Iesandia Bin Rusmanto pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah kosong di Plendungan Kel. Kuripan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ dengan tanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I “ jenis sabu dengan berat ± 0,22274 gram “, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Bahwa sebelumnya saksi Muhammad Fakhrul Ayim Bin Siswadi menghubungi terdakwa dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu, dan setelah terjadi kesepakatan saksi Muhammad Fakhrul Ayim Bin Siswadi menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, sementara terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih di duga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih ± 0,22274 gram kepada saksi Muhammad Fakhrul Ayim Bin Siswadi ;
-    Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih di duga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih ± 0,22274 gram yang di jual terdakwa kepada saksi Muhammad Fakhrul Ayim Bin Siswadi tersebut positif (+) Metamfetamina sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 173/ NNF/ 2025 tanggal 20 Januari 2025, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 519/2025/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu menjual/ menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,22274 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

DAN KEDUA :

a.    Pertama.

Bahwa terdakwa Alessandro Iesandia Bin Rusmanto pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di daerah Dusun Bentengmati Desa Karanganyar Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ dengan berat bersih 0,14934 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Berawal sebelumnya saksi Muhammad Fakhrul Ayim Bin Siswadi di tangkap oleh petugas Kepolisian sehubungan dengan kepemilikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,22274 gram yang menurut saksi Muhammad Fakhrul Ayim Bin Siswadi barang tersebut di peroleh dari terdakwa, kemudian anggota Kepolisian yaitu saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman dan saksi Danang Bin Karmin melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penangkapan benar di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa pemakaian diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih ± 0.14934 gram yang didalam penguasaan terdakwa ;
-    Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa pemakaian diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih ± 0.14934 gram dalam penguasaan terdakwa tersebut positif (+) Metamfetamina sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 172/ NNF/ 2025 tanggal 20 Januari 2025, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 518/2025/NNF berupa serbuk kristal dalam pipet kaca di atas adalah di atas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu memiliki/ menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih ± 0.14934 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

b.    Atau Kedua.

Bahwa terdakwa Alessandro Iesandia Bin Rusmanto bersama-sama dengan saksi Muhammad Fakhrul Ayim Bin Siswadi (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah kosong di Plendungan Kel. Kuripan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu Penyalah Guna Narkotika  Golongan I bagi diri sendiri “, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Berawal sebelumnya terdakwa mempersiapkan seperangkat alat hisab yang sudah di modifikasi (terdiri dari bekas botol plastik tempat minuman air mineral, pipet kaca, korek api gas, dan sedotan plastik warna hitam) kemudian  Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian membakar Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dan di hisab seperti orang merokok secara bergantian yaitu terdakwa dan saksi Muhammad Fakhrul Ayim Bin Siswadi ;
-    Bahwa kemudian terdakwa bermaksud mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu kembali namun keburu di amankan oleh petugas Kepolisian dan dalam diri terdakwa di temukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa pemakaian diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih ± 0.14934 gram ;
-    Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa pemakaian diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih ± 0.14934 gram dalam penguasaan terdakwa tersebut positif (+) Metamfetamina sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 172/ NNF/ 2025 tanggal 20 Januari 2025, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 518/2025/NNF berupa serbuk kristal dalam pipet kaca di atas adalah di atas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Narkotika melalui test Urine terdakwa hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 terhadap urine terdakwa POSITIVE mengandung MET (Methamphetamine) ;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu secara bersama-sama tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya