Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Pwd Ardiansyah, S.H SATRIA ADHI PRATAMA Bin RASNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1002/M.3.41/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIA ADHI PRATAMA Bin RASNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Pertama

        Bahwa ia terdakwa Satria Adhi Pratama Bin Rasmo, pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu masuk pada bulan Desember tahun 2023, dan pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 12.40 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu masuk pada bulan Februari tahun 2024, dan pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu masuk pada bulan April tahun 2024, bertempat di jalan Penghubung desa Godong dengan Desa Sambung turut Dsn Candi Ds Godong Kec. Godong Kab. Grobogan, dan di jalan desa Godong turut Dsn Candi Ds Godong Kec. Godong Kab. Grobogan, dan di pertigaan arah Desa Sambung Klambu ikut Dusun Candi RT/RW 09/02 Desa Godong Kec. Godong Kab. Grobogan, atau setidak-tidaknya kesemua tempat tersebut masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :     

    -    Bahwa berawal sekira bulan Desember tahun 2023 terdakwa Satria Adhi Pratama Bin Rasmo yang sedang membutuhkan uang kemudian timbul niat jahat terdakwa untuk menguasai barang milik orang lain dimana saat itu terdakwa terlebih dahulu membuat akun Facebook dengan nama samaran Novi Septiana dan dalam akun facebook tersebut terdakwa menggunakan foto seorang perempuan cantik dan selanjutnya terdakwa berteman dengan saksi Kevin Haryanto dan selanjutnya melakukan chat dengan saksi Kevin Haryanto dan meminta nomor Handphone dan terdakwa membuat keadaan seolah-olah terdakwa adalah orang bernama Novi Septiana, dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa yang mengaku bernama Novi Septiana meminta bertemu dengan saksi Kevin Haryanto di daerah Godong, selanjutnya setelah keduanya bertemu maka dengan rangkaian kata bohong terdakwa mengaku sebagai Kakak dari pemilik Akun Novi Septiana dan mengajak saksi Kevin Haryanto untuk pergi ke rumah Novi Septiana dan keduanya pergi berbocengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 cc warna hitam dop milik saksi Kevin Haryanto, selanjutnya saat keduanya sampai di jalan Penghubung Desa Godong dengan Desa Sambung turut Dsn Candi Ds Godong Kec. Godong Kab. Grobogan maka terdakwa meminta kepada saksi Kevin Haryanto untuk turun dari sepeda motor miliknya dan dengan rangkaian perkataan bohong lalu terdakwa menyampaikan akan menjemput Novi Septiana dan meminta saksi Kevin Haryanto untuk menunggu terdakwa di tempat tersebut, selanjutnya atas perkataan terdakwa tersebut maka saksi Kevin Haryanto percaya dan tergerak hatinya kemudian menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 cc warna hitam dop miliknya kepada terdakwa, kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut dan menjual sepeda motor milik saksi Kevin Haryanto tersebut ;

    -    Bahwa selanjutnya sekira bulan Februari tahun 2024 terdakwa yang kembali membutuhkan uang kemudian timbul niat jahat dalam dirinya untuk memiliki barang milik orang lain dimana terdakwa yang sudah mempunyai akun Facebook kembali berpura-pura sebagai Novi Septiana dimana saat itu terdakwa berkenalan dengan saksi Khoirul Anam dan membuat keadaan sehingga saksi Khoirul Anam menjadi tertarik dengan terdakwa yang berpura-pura menjadi Novi Septiana dan pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 12.40 WIB terdakwa dan saksi Khoirul Anam sepakat untuk bertemu di daerah Godong, selanjutnya ketika bertemu terdakwa mengaku kepada saksi Khoirul Anam sebagai kakak Novi Septiana dan terdakwa mengajak saksi Khoirul Anam bertemu dengan Novi Septiana dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CC, No. Pol K-6447-ASF milik saksi Khoirul Anam, kemudian sesampainya di jalan Desa Godong turut Dsn Candi Ds Godong Kec. Godong Kab. Grobogan terdakwa meminta saksi Khorul Anam turun dan selanjutnya dengan rangkaian kata bohong terdakwa menyampaikan akan menjemput Novi Septiana dengan menggunakan motor milik saksi Khoirul Anam dan terdakwa meminta saksi Khoirul Anam untuk menunggu di lokasi tersebut, dan selanjutnya saksi Khoirul Anam menyerahkan motor tersebut kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi Khoirul Anam lalu menjual motor tersebut kepada orang lain ;

    -    Bahwa kemudian sekitar bulan April tahun 2024 timbul niat jahat dalam dirinya untuk memiliki barang milik orang lain dimana terdakwa yang sudah mempunyai akun Facebook kembali berpura-pura sebagai Novi Septiana dimana saat itu terdakwa berkenalan dengan saksi Ahmad Solikun dan membuat keadaan sehingga saksi Ahmad Solikun menjadi tertarik dengan terdakwa yang berpura-pura menjadi Novi Septiana dan selanjutnya mengajak saksi Ahmad Solikun untuk bertemu dan sekira pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa dan saksi Ahmad Solikun bertemu di Pasar Godong selanjutnya terdakwa mengaku sebagai kakak dari Novi Septiana dan mengajak saksi Ahmad Solikun untuk bertemu dengan Novi Septiana dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat biru putih dengan No.Pol H-2989-SL milik saksi Ahmad Solikun, kemudian sesampainya keduanya di pertigaan arah Desa Sambung Klambu ikut Dusun Candi RT/RW 09/02 Desa Godong Kec. Godong Kab. Grobogan terdakwa meminta saksi Ahmad Solikun turun dan selanjutnya dengan rangkaian kata bohong terdakwa menyampaikan akan menjemput Novi Septiana dengan menggunakan motor milik saksi Ahmad Solikun dan terdakwa meminta saksi Ahmad Solikun untuk menunggu di lokasi tersebut, dan selanjutnya saksi Ahmad Solikun menyerahkan motor tersebut kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi Ahmad Solikun lalu ketika terdakwa mengecek jok motor tersebut maka terdakwa menemukan uang sebesar Rp. 7,000,000,- (tujuh juta rupiah) milik saksi Ahmad Soliku dan selanjutnya terdakwa menggunakan uang tersebut dan menyimpan motor milik saksi Ahmad Solikun untuk dijual ;

    -    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut maka para saksi mengalami kerugian diantaranya saksi Kevin Haryanto mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 cc warna hitam dop Nopol K-2833-ANF yang jika di nilai dengan mata uang rupiah sebesar Rp. 14,000,000,- (empat belas juta rupiah), saksi Khoirul Anam mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CC, No. Pol K-6447-ASF yang jika di nilai dengan mata uang rupiah sebesar Rp. 13,000,000,- (tiga belas juta rupiah) , dan saksi Ahmad Solikun mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat biru putih dengan No.Pol H-2989-SL yang jika dinilai dengan mata uang rupiah sebesar Rp. 16,000,000,- (enam belas juta rupiah) dan uang tunai senilai Rp. 7,000,000,- (tujuh juta rupiah) dengan total kerugian saksi Ahmad Solikun sebesar Rp. 23,000,000,- (dua puluh tiga juta rupiah), sehingga total kerugian para saksi tersebut sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah)  atau sekitar jumlah tersebut ;

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP .          


    A T A U

    Kedua

        Bahwa ia terdakwa Satria Adhi Pratama Bin Rasmo, pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu masuk pada bulan Desember tahun 2023, dan pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 12.40 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu masuk pada bulan Februari tahun 2024, dan pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu masuk pada bulan April tahun 2024, bertempat di jalan Penghubung desa Godong dengan Desa Sambung turut Dsn Candi Ds Godong Kec. Godong Kab. Grobogan, dan di jalan desa Godong turut Dsn Candi Ds Godong Kec. Godong Kab. Grobogan, dan di pertigaan arah Desa Sambung Klambu ikut Dusun Candi RT/RW 09/02 Desa Godong Kec. Godong Kab. Grobogan, atau setidak-tidaknya kesemua tempat tersebut masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :     

    -    Bahwa berawal sekira bulan Desember tahun 2023 terdakwa Satria Adhi Pratama Bin Rasmo membuat akun Facebook dengan nama samaran Novi Septiana dan dalam akun facebook tersebut terdakwa menggunakan foto seorang perempuan cantik dan selanjutnya terdakwa berteman dengan saksi Kevin Haryanto dan selanjutnya melakukan chat dengan saksi Kevin Haryanto dan meminta nomor Handphone dan terdakwa mengaku bernama Novi Septiana, dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa yang mengaku bernama Novi Septiana meminta bertemu dengan saksi Kevin Haryanto di daerah Godong, selanjutnya setelah keduanya bertemu maka terdakwa mengaku sebagai Kakak dari pemilik Akun Novi Septiana dan mengajak saksi Kevin Haryanto untuk pergi ke rumah Novi Septiana dan keduanya pergi berbocengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 cc warna hitam dop milik saksi Kevin Haryanto, selanjutnya saat keduanya sampai di jalan Penghubung Desa Godong dengan Desa Sambung turut Dsn Candi Ds Godong Kec. Godong Kab. Grobogan maka terdakwa meminta kepada saksi Kevin Haryanto untuk turun dari sepeda motor miliknya dan terdakwa menyampaikan akan menjemput Novi Septiana dan meminta saksi Kevin Haryanto untuk menunggu terdakwa di tempat tersebut, selanjutnya atas perkataan terdakwa tersebut maka saksi Kevin Haryanto menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 cc warna hitam dop miliknya kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa membawa sepeda motor tersebut timbul niat jahat terdakwa untuk menguasai dan memiliki sepeda motor milik saksi Kevin Haryanto tersebut dan tanpa seijin saksi Kevin Haryanto lalu terdakwa menjual sepeda motor milik saksi Kevin Haryanto tersebut kepada orang lain dan uang hasil penjualan terdakwa gunakan sendiri ;

    -    Bahwa selanjutnya sekira bulan Februari tahun 2024 terdakwa kembali berpura-pura sebagai Novi Septiana dalam akun facebook yang dibuatnya lalu terdakwa berkenalan dengan saksi Khoirul Anam dan pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 12.40 WIB terdakwa dan saksi Khoirul Anam sepakat untuk bertemu di daerah Godong, selanjutnya ketika bertemu terdakwa mengaku kepada saksi Khoirul Anam sebagai kakak Novi Septiana dan terdakwa mengajak saksi Khoirul Anam bertemu dengan Novi Septiana dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CC, No. Pol K-6447-ASF milik saksi Khoirul Anam, kemudian sesampainya di jalan Desa Godong turut Dsn Candi Ds Godong Kec. Godong Kab. Grobogan terdakwa meminta saksi Khorul Anam turun dan terdakwa menyampaikan akan menjemput Novi Septiana dengan menggunakan motor milik saksi Khoirul Anam dan terdakwa meminta saksi Khoirul Anam untuk menunggu di lokasi tersebut, dan selanjutnya saksi Khoirul Anam menyerahkan motor tersebut kepada terdakwa,selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi Khoirul Anam,  kemudian setelah terdakwa membawa sepeda motor tersebut timbul niat jahat terdakwa untuk menguasai dan memiliki sepeda motor milik saksi Khoirul Anam tersebut dan tanpa seijin saksi Khoirul Anam lalu terdakwa menjual sepeda motor milik saksi Khoirul Anam tersebut kepada orang lain dan uang hasil penjualan terdakwa gunakan sendiri ;

    -    Bahwa kemudian sekitar bulan April tahun 2024 terdakwa yadengan akun Facebook Novi Septiana berkenalan dengan saksi Ahmad Solikun Septiana dan selanjutnya mengajak saksi Ahmad Solikun untuk bertemu dan sekira pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa dan saksi Ahmad Solikun bertemu di Pasar Godong selanjutnya terdakwa mengaku sebagai kakak dari Novi Septiana dan mengajak saksi Ahmad Solikun untuk bertemu dengan Novi Septiana dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat biru putih dengan No.Pol H-2989-SL milik saksi Ahmad Solikun, kemudian sesampainya keduanya di pertigaan arah Desa Sambung Klambu ikut Dusun Candi RT/RW 09/02 Desa Godong Kec. Godong Kab. Grobogan terdakwa meminta saksi Ahmad Solikun turun dan terdakwa menyampaikan akan menjemput Novi Septiana dengan menggunakan motor milik saksi Ahmad Solikun dan terdakwa meminta saksi Ahmad Solikun untuk menunggu di lokasi tersebut, selanjutnya saksi Ahmad Solikun menyerahkan motor tersebut kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi Ahmad Solikun kemudian setelah terdakwa membawa sepeda motor tersebut timbul niat jahat terdakwa untuk menguasai dan memiliki sepeda motor milik saksi Ahmad Solikun tersebut dan tanpa seijin saksi Ahmad Solikun lalu terdakwa terdakwa mengecek jok motor tersebut maka terdakwa menemukan uang sebesar Rp. 7,000,000,- (tujuh juta rupiah) milik saksi Ahmad Solikun dan selanjutnya terdakwa menggunakan uang tersebut untuk terdakwa sendiri dan terdakwa kemudian menyimpan motor milik saksi Ahmad Solikun untuk dijual ;

    -    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut maka para saksi mengalami kerugian diantaranya saksi Kevin Haryanto mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 cc warna hitam dop Nopol K-2833-ANF yang jika di nilai dengan mata uang rupiah sebesar Rp. 14,000,000,- (empat belas juta rupiah), saksi Khoirul Anam mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CC, No. Pol K-6447-ASF yang jika di nilai dengan mata uang rupiah sebesar Rp. 13,000,000,- (tiga belas juta rupiah) , dan saksi Ahmad Solikun mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat biru putih dengan No.Pol H-2989-SL yang jika dinilai dengan mata uang rupiah sebesar Rp. 16,000,000,- (enam belas juta rupiah) dan uang tunai senilai Rp. 7,000,000,- (tujuh juta rupiah) dengan total kerugian saksi Ahmad Solikun sebesar Rp. 23,000,000,- (dua puluh tiga juta rupiah), sehingga total kerugian para saksi tersebut sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah)  atau sekitar jumlah tersebut ;


    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.     
 

Pihak Dipublikasikan Ya