Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Pwd 1.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
2.ARUM KURNIA SARI,SH
SUNARTO bin SUBADI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-524/M.3.41/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRI DESY MAHARSONO, S.H.
2ARUM KURNIA SARI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARTO bin SUBADI (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUNARTO bin SUBADI (alm) bersama-sama dengan Sdr.PARMAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Dusun Jalakan Rt. 007 Rw. 005 Desa Sindurejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah tepatnya di teras rumah Sdr. SUPARNYO atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana” mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, mengunakan perintah palsu,atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagi berikut:--------------------------------------
-    Bermula Pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025, Terdakwa datang ke Dusun Jalakan Rt. 007 Rw. 005 Desa Sindurejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah yang sebelumnya terdakwa sudah melakukan janji dengan
 
2
Sdr. PARMAN (DPO) dengan maksud melakukan Pencurian di wilayah Kecamatan Toroh Kabupaten Purwodadi kemudian dengan berbekal membawa sarana / alat bantu berupa 1 (satu) buah Kunci Letter Y yang terbuat dari besi berikut 1 (satu) buah anak/mata kuncinya yang Terdakwa masukan ke dalam Tas Selempang warna Hitam milik Terdakwa, yangmana terdakwa selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa sampai di Pasar Toroh dan bertemu dengan Sdr. PARMAN (DPO) di sebelah selatan pasar Toroh dekat ruko penjualan tiket Bus, lalu Terdakwa bertanya kepada Sdr. PARMAN (DPO) dimanakah letak Lokasi akan melaksanakan rencananya dan Sdr. PARMAN (DPO) mengatakan sudah menemukan sasaran lokasinya, lalu untuk mengambil tanpa hak Sdr. PARMAN (DPO) berjalan kaki ke arah barat menuju lokasi dengan diikuti oleh Terdakwa berjalan di belakangnya;---------------------------------------
-    Bahwa setelah sampai di lokasi tepatnya di teras rumah Sdr. SUPARNYO di dekat acara hajat, Sdr. PARMAN (DPO) menunjukan sepeda motor yang akan diambilnya tanpa izin pemiliknya dan Terdakwa bertugas mengawasi keadaan sekitar dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari lokasi kejadian, Setelah dirasa keadaan cukup aman, lalu Sdr. PARMAN (DPO) mendekati sepeda motor milik korban, dan mencoba menyalakan dengan menggunakan kunci Letter Y dan anak/mata kunci yang terbuat dari besi yang Terdakwa bawa dari rumah, yang sebelumnya Terdakwa berikan kepada Sdr. PARMAN (DPO), Tidak lama kemudian Sdr. PARMAN memanggil Terdakwa sambil mengatakan bahwa sudah bisa, ketika Terdakwa mendekat ternyata benar, sepedo sepeda motor sudah dalam keadaan ON, tinggal menyalakan mesinnya saja Kemudian Terdakwa menstarter / menyalakan mesin sepeda motor milik korban tersebut, dan setelah mesinnya menyala lalu Terdakwa kendarai sepeda motor tersebut dibawanya meninggalkan lokasi kejadian dengan memboncengkan Sdr. PARMAN (DPO), sesampainya di pertigaan dekat Mushola sebelah barat Pasar Toroh, Sdr. PARMAN (DPO) turun, sambil berpesan, kalau sepeda motornya telah laku Terdakwa jual, agar dia diberikan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut;-
-    Bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat tersebut terdakwa bawa menuju ke Blora dan terdakwa meminta tolong kepada Sdr. SON (DPO) untuk menjualkan sepeda motor tersebut, yangmana sepeda motor tersebut laku terjual sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan tersebut sebagian / setengahnya yaitu sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa berikan kepada Sdr. PARMAN (DPO) dan Sebagian lagi Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari;-----------------------------------
-    Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. PARMAN (DPO) dalam mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk : Honda Beat Type : X1B02N04L0.A/T, dengan No.Pol : K-2120-LJ, Tahun : 2015, Warna : Putih Biru, No.Ka : MH1JFP215FK057416, No.Sin : JFP2E-1057069, berikut STNK nya atas nama : SUPRAPTO tanpa seijin dari saksi SUPRAPTO bin SUYADI (alm) yang mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir senilai ± Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
---------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya