INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2024/PN Pwd | Monafiah | 1.PT Bank BRI 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang ( KPKNL) Semarang |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah debitur yang baik dan harus dilindungi ;
3. Menyatakan Keputusan TERGUGAT I yang menyatakan PENGGUGAT adalah debitur kredit macet merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad ) ;
4. Membatalkan Keputusan TERGUGAT II yang menyetujui permohonan lelang, dan/ atau menyetujui permohonan penjualan terhadap agunan dan/ atau jaminan dari TERGUGAT I merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad ) ;
5. Menyatakan bahwa atas tindakan dan/ atau, perbuatan yang dijalankan dan/ atau dilakukan oleh PARA TERGUGAT telah Melawan Hukum sebagaimana dikemukakan diatas. Maka selayaknya PARA TERGUGAT dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Purwodadi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad ) ;
6. Menyatakan surat-surat, dan/ atau akta yang terbit untuk dan atas nama PARA TERGUGAT, sejauh menyangkut agunan dan/ atau jaminan milik PENGGUGAT, yaitu berupa :
- 1 ( satu ) bidang tanah beserta bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik Nomor : 17, Surat Ukur No. 16/ Gebangan/ 2007, tanggal 15 Agustus 2007, dengan luas ( +/- ) kurang lebih 241 m2 ( dua ratus empat puluh satu meter persegi ), tercatat atas nama kepemilikan hak dari : 1. ( satu ) : Sdr. JUNAIDI, dan/ atau. 2. ( dua ) : Sdri. MONAFIAH, dan/ atau ;
- Surat – surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara PARA TERGUGAT dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
7. Menghukum PARA TERGUGAT mengganti kerugian materil sebesar Rp. 60.000.000,00- ( enam puluh juta rupiah ), dan ditambahkan dengan kerugian agunan dan/ atau jaminan yang telahmasuk proses lelang sebesarRp. 1.157.750.000,00- ( satu milyar seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ), secara tanggung renteng ;
8. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa ( dwangsom ), sebesar Rp. 500.000,00- ( lima ratus ribu rupiah ) ;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
SUBSIDIAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya ( Ex aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |