Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2025/PN Pwd BANK BRI UNIT KARANGRAYUNG 1.WARTONO
2.EKO NUR PRISTYAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT KARANGRAYUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WARTONO
2EKO NUR PRISTYAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.290.869,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 94546999/5998/07/22 tanggal 30 Juli 2022 
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 94546999/5998/07/22 tanggal 30 Juli 2022
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 140.290.869,
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 140.290.869, secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 121.679.644,-
Tunggakan Bunga Rp. 18.611.225,-;
 
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Termas, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan ,Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00862/Desa Termas, Kecamatan karangrayung, Kabupaten Grobogan atas nama Wartono, dengan luas ±480m2 berdasarkan Gambar Situasi No.00488/termas/2013 tanggal 08/04/2013 dan tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4583/Desa gubug, Kecamatan gubug, Kabupaten Grobogan atas nama eko nur prisyawati, dengan luas ±111m2 berdasarkan Gambar Situasi No.444/Gubug/2009 tanggal 31-07-2009  melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak