Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Pwd Ardiansyah, S.H SUPRIYANTO Bin SUPARMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1729/M.3.41/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYANTO Bin SUPARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

?
PERTAMA
---------- Bahwa ia terdakwa Supriyanto Bin Suparmin pada hari Jumat, tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 , bertempat di Jalan Hutan turut dusun Karanggetas desa Godan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mencoba mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan , dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan oleh kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------ --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa Supriyanto Bin Suparmin yang mempunyai niat jahat untuk mengambil barang milik orang lain tanpa ijin keluar dari rumah dengan mempersiapkan 1 (Satu) Buah Batu yang terdakwa masukan ke dalam tas punggung terdakwa berwarna abu-abu selanjutnya terdakwa naik bis dari Kec. Geyer hendak ke Kec. Sulursari, dan akhirnya sekira pukul 15.30 WIB terdakwa menaiki ojek saksi HARUN Bin DASIO (Alm) dengan sepeda motor Honda Revo Nopol : K-3469-JZ, Warna Hitam Biru dengan tujuan ke arah Kawasan Hutan Godan yang bertempat di Dusun Karanggetas Desa Godan Kec. Tawangharjo dengan tarif Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), kemudian sesampainya di lokasi dimaksud sekira pukul 17.00 WIB terdakwa langsung membuka tas punggungnya yang berwarna abu-abu berisi 1 (Satu) Buah Batu yang sudah terdakwa persiapkan,
1.
Penangkapan
:
03 Agustus 2024.
2.
Penahanan
-
Penyidik
-
Perpanjangan PU
-
Penuntut Umum
:
:
:
Lapas/ Rutan, 03 Agustus 2024 s/d 22 Agustus 2024;
Lapas/ Rutan, 23 Agustus 2024 s/d 01 Oktober 2024;
Lapas/ Rutan, 01 Oktober 2024 s/d 20 Oktober 2024;
selanjutnya terdakwa langsung memukul saksi HARUN tepat mengenai kepalanya yang masih menggunakan Helm dengan menggunakan 1 (Satu) Buah Batu tersebut dengan tujuan untuk melumpuhkan saksi HARUN dan menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Nopol : K-3469-JZ, Warna Hitam Biru milik saksi HARUN, akan tetapi saksi HARUN melakukan perlawanan kepada terdakwa SUPRIYANTO berteriak “MALING...MALING” dan terdakwa tidak berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Nopol : K-3469-JZ milik saksi HARUN, hingga akhirnya terdakwa berlari masuk kehutan dan terdakwa ditangkap oleh warga sekitar.
-
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut maka membuat Saksi HARUN mengalami luka lebam dibagian Punggung dan Sakit Kepala, hal mana dikuatkan dengan visum et repertum nomor : 440/340/VIII/2024 pada tanggal 05 Agustus 202, dengan kesimpulan bahwa pada korban laki laki berusia lima puluh empat tahun ditemukan luka lebam pada punggung sebelah kanan dan luka lebam pada lengan kanan atas bagian belakang. Selanjutnya menunjukan kemungkinan adanya kekerasan benda tumpul pada bagian tubuh tersebut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP; -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa Supriyanto Bin Suparmin , pada hari Jumat, tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 , bertempat di Jalan Hutan turut dusun Karanggetas desa Godan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Penganiayaan“, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa Supriyanto Bin Suparmin pulang menaiki ojek saksi HARUN Bin DASIO (Alm) dengan sepeda motor Honda Revo Nopol : K-3469-JZ, Warna Hitam Biru dengan tujuan ke arah Kawasan Hutan Godan yang bertempat di Dusun Karanggetas Desa Godan Kec. Tawangharjo dengan tarif Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 17.00 WIB sesampainya di Jalan Hutan turut dusun Karanggetas desa Godan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan terdakwa langsung membuka tas punggungnya yang berwarna abu-abu berisi 1 (Satu) Buah Batu yang sudah terdakwa persiapkan, selanjutnya terdakwa langsung memukul saksi HARUN tepat mengenai kepalanya yang masih menggunakan Helm dengan menggunakan 1 (Satu) Buah Batu tersebut dan mengenai bagian belakang kepala saksi HARUN yang menggunakan helm sehingga membuat saksi harun kesakitan dan mengalami lebam ;
-
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut maka membuat Saksi HARUN mengalami luka lebam dibagian Punggung dan Sakit Kepala, hal mana dikuatkan dengan visum et repertum nomor : 440/340/VIII/2024 pada tanggal 05 Agustus 202, dengan kesimpulan bahwa pada korban laki laki berusia lima puluh empat tahun ditemukan luka lebam pada punggung sebelah kanan dan luka lebam pada lengan kanan atas bagian belakang. Selanjutnya menunjukan kemungkinan adanya kekerasan benda tumpul pada bagian tubuh tersebut ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;

Pihak Dipublikasikan Ya