Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
134/Pid.B/2024/PN Pwd | RISMANTO,SH.,M.Kn | DIDIK PRAYITNO ALS MBUS BIN DAMAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 134/Pid.B/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1878/M.3.41/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa Didik Prayitno Als Mbus Bin Damat, pada hari Kamis tangal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di ruang kantor Sekretariat Dinas Lngkungan Hidup Kabupaten Grobogan yang beralamat di Jalan Printis Komplek Simpang Lima Purwodadi Grobogan, atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi “Mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa Didik Prayitno Als Mbus Bin Damat meminum minuman keras (alkohol) sendirian dan berniat untuk istirahat di belakang kantor Jiwasraya Simpang Lima Purwodadi grobogan (belakang Kantor Dinas Lingkungan Hidup), kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 terdakwa terbangun sekitar pukul 05.00 WIB dan melihat pagar kantor Dinas Lingkungan Hidup yang tidak tinggi kemudian muncul niat terdakwa untuk masuk ke kantor tersebut dan mengambil barang/benda karena pada saat itu kantor masih dalam keadaan sepi dan tidak ada penjaganya, kemudian terdakwa memasuki kantor tersebut dan melihat salah satu jendela ruangan tidak tertutup, kemudian terdakwa masuk ke ruangan melalui jendela dan membuka buka laci disetiap meja kemudian melihat ada sebuah tas yang berisi laptop merek Dell Inspiron 5437 warna abu-abu yang tersimpan di dalam laci dan sebuah tas berisi kamera merek Fuji X-A5 warna silver beserta charger diruangan tersebut yang kemudian terdakwa ambil. --------Bahwa kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa menjual kamera tersebut melalui Facebook dan ditawar oleh seseorang yang terdakwa tidak kenali dan bertemu di depan rumah terdakwa kemudian terdakwa jual seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan laptop tersebut tidak terdakwa jual karena terdakwa membutuhkan laptop dan terdakwa simpan serta terdakwa gunakan sehari-hari, hingga akhirnya Anggota Satreskrim Polres Grobogan pada saat melakukan pengembangan perkara dari perkara pencurian motor yang pernah dilakukan oleh terdakwa diperoleh keterangan bahwa terdakwa mengambil laptop dan kamera tersebut sehingga dilakukan pencarian dan ditemukan laptop tersebut di rumah terdakwa sedangkan kamera telah dijual oleh terdakwa. --------Bahwa terdakwa mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah Laptop Merek Dell Inspiron 5437 warna abu-abu, dan 1 (satu) buah kamera Merek Fuji X-A5 milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan tidak ada ijin dari pemiliknya maupun yang menguasai barang tersebut yaitu saksi SEPTA TRI HARDIANTO Bin HARTOYO (ALM) dan akibat perbuatan para terdakwa Dinas Lingkungan Hidup Grobogan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |