Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Pwd HINDRA AMINTA BIN HADI PRASMAN Kepala Kepolisian Republik Indonesia Pores Kabupaten Grobogan, Sat Reskrim Unit I Polres Kab. Grobogan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HINDRA AMINTA BIN HADI PRASMAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Pores Kabupaten Grobogan, Sat Reskrim Unit I Polres Kab. Grobogan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
PERMOHONAN GUGATAN PRAPERADILAN
ATAS NAMA PEMOHON  :
Hindra Aminta Bin Hadi Prasman
Terhadap Penetapan sebagai Tersangka dan Penahanan dalam Dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan pasal 372 KUHP, Oleh Polri, Wilayah Polres kabupaten Grobogan, Reskrim  Kabupaten Grobogan.
MELAWAN,
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Polres kabupaten Grobogan, Sat Reskrim  Unit I Kabupaten Grobogan. Jawa Tengah.
Sebagai TERMOHON
Oleh :
Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum Pada Kantor Hukum HADI SISWANTORO ,SP., S.H
Hadi Siswantoro, SP., S.H.
Di Pengadilan Negeri Kabupaten Grobogan.
 
Kepada Yth, 
Ketua Pengadilan Negeri ,Kabupaten Grobogan.
Jalan Raden Suprapto nomor 109
Di_
Purwodadi Grobogan.
Hal : Permohonan Gugatan Praperadilan 
Dengan Hormat, 
Perkenankan Kami : Advokat / Konsultan Hukum HADI SISWANTORO, SP., S.H. ----
 
 
 
Dalam Hal ini Bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 14 Juli 2025, Hindra Aminta Bin Hadi Prasman ,NIK 3315030302930002, Tempat/Tanggal  Lahir  Grobogan, 03 Februari 1993, Umur  32 Tahun, Agama Islam Pendidikan Terakhir SMA,  Pekerjaan Guru, Alamat Dusun Kedungrejo Rt 002 Rw 003, Desa Kedungrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.-
Selanjutnya disebut Sebagai  PEMOHON.---------------------------------------------------------
Melawan : Kapolres kabupaten Grobogan , Sat Reskrim Unit I Kabupaten Grobogan. Dengan Alamat Jl. Gajahmada No. 09 , Purwodadi, Grobogan
Sebagai TERMOHON.----------------------------------------------------------------------------------
Untuk Mengajukan Permohonan Gugatan Praperadilan Terhadap Penetapan Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Penipuan dan Penggelapan , Sebagaimana Dimaksud  Dalam Pasal 378 Dan Pasal 372 KUHP, Oleh  Polres Kabupaten Grobogan , Sat Reskrim Unit 1,  Kabupaten Grobogan.------------------------------------------------------------- 
Adapun Yang menjadi Alasan Permohonan Gugatan Praperadilan Pemohon adalah Sebagai Berikut:
1.Dasar Hukum Permohonan Gugatan Praperadilan : 
A.Tindakan Upaya Paksa , seperti Penetapan Tersangka , Penangkapan, Penggeledahan , Penyitaan , Penahanandan Penuntutan  yang di lakukan dengan Melanggar Peraturan Perundang Undangan Pada Dasrnya Merupakan  suatu Tindakan Perampasan Hak Asasi Manusia Menurut Andi Hamzah ( 1986:10 ) Praperadilan Merupakan Tempat Mengadukan Pelanggaran Hak Asasi manusia Yang memang Pada Kenyataanya Penyusunan KUHAP banyak disemangati  Dan Berujukan Pada Hukum Internasional  Yang Telah menjadi International Custumary Law , Oleh Karena Itu Praperadilan menjadi satu mekanisme KONTROL terhadap Kemungkinan tindakan Sewenang Wenang Dari PENYIDIK POLRI  atau Penuntut Umum  Dalam melakukan Tindakan Tersebut. Hal Ini Bertujuan agar Hukum  ditegakkan dan Perlindungan Hak asasi Manusia Sebagai Tersangka /Terdakwa Dalam Pemeriksaan  Penyidikan  dan Penuntutan . Di Sanping itu Praperadilan bermaksud Sebagai Pengawasan secara Horizontal  Terhadap Hak Hak Tersangka/Terdakwa Dalam Pemeriksaan Pendahuluan ( Vide Penjelasan  Pasal 80 
 
 
 
KUHP ). Berdasarkan pada nilai Itulah Penyidik atau Penuntut umum  dalam melakukan Tindakan Penetapan Tersangka , Penangkapan , Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati hatian dalam Menetapkan seseorang sebagai tersangka.  
B. Bahwa sebagaimana di ketahui KUHAP pasal 1 Angka 10 Menyatakan : Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri Untuk Memeriksa dan memutus menurut cara yang di atur dalam undang – undang ini tentang : 
1. Sah Atau Tidaknya suatu Penangkapan dana tau penahanan atas permintaan tersangka atau keluargannya atau pihak lain atas kuasa Tersangka.
2. Sah Atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian Penuntutan atas permintaan demi tegaknya hokum dan keadilan. 
3. Permintaan Ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluargannya atau pihak lain atas kuasannya yang perkarannya tidak diajukan ke pengadilan .
C. Bahwa Selain Itu yang menjadi obyek Praperadilan  sebagaimana yang di atur dalam pasal 77 KUHAP diantaranya adalah :  Pengadilan Negeri Berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan undang – undang. 
Alasan pemohon mengajukan Gugatan Praperadilan adalah:. 
1. Bahwa pemohon  Pada Tahun 2024, Sudah mengenal Pelapor Saudara Muh Arwani . Pemohon  Menawarkan Bisnis yang berupa Pinjaman Modal Usaha  Pendanaan uang Dengan Tawaran Bunga Yang Tinggi Kepada Pelapor . Karena Pelapor Ini mempunyai uang yang banyak sehingga tawaran Pemohon di Terima, Maka Dimulailah Pinjaman  Modal  Uang . Pada awalnya Pemohon  di berikan Pinjaman modal sebesar Rp 9.000.000, ( Sembilan juta rupiah ) Dengan Jaminan Motor PCX dan sanggup Membayar Bunga 10 % , Potongan Bunga Di depan ( potongan Awal Mula mengajukan Pinjaman Modal Uang ). Dan Ada Fee Dan Denda Jika Ada Pinjaman Yang tidak sesuai Jatuh Tempo Yang sudah di Sepakati Oleh  Pemohon . dengan etikat baik sesuai  dengan pasal 1765 KUHPerdata yang   mengatur tentang diperbolehkannya perjanjian bunga atas pinjaman uang atau barang yang habis karena pemakaian, sedangkan Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian.
 
 
 
2. Bahwa Pemohon  Dengan Pelapor  Saling Sepakat pokok bunga dan fee  dengan potongan  bunga di depan sebesar 10%. Dan ketika Mengembalikan di mintai  Bunga lagi sebesar 10 % sehingga kalau di hitung bunganya sebesar 20%.
3. Bahwa Pemohon  saling bekerjasama DENGAN MUH ARWANI ( PELAPOR ) DALAM HAL PENYEDIA DANA YANG BERKAITAN DENGAN PINJAMAN UANG , dalam jumlah kecil maupun jumlah besar, pemohon meminjam uang untuk  kegiatan BERBISNIS DENGAN SAUDARA RINI LIS NINGSIH YANG SAAT INI JUGA SEBAGAI TERSANGKA .  secara terus menerus sampai dengan perkara penipuan dan penggelapan di adukan di polres grobogan. 
3. Bahwa Hubungan Pemohon Dengan Pelapor awalnya baik baik saja tidak ada masalah, Bahkan Pemohon Di Janjikan Bonus besar jika Bisnis Sirkulasi Pinjaman Dengan memberikan Bunga 20% dan FEE lancar. Di Ketahui Bahwa Pelapor Adalah Bos Besar Yang Mempunyai Uang Banyak Dan Mempunyai Shoowrom Sepeda Motor di Beberapa Tempat, Tak Heran Untuk Penyedia dana/uang Berapa pun Pemohon Minta Pinjaman akan di berikan. 
4. Bahwa Pemohon Mendapatkan Suntikan Dana / uang itu Hanya di Satu Tempat Yaitu di Saudara PELAPOR ( Muh Arwani ). Sehingga Pemohon Berbisnis Dengan Saudara Rini Lis Ningsih yang saat ini juga sebagai tersangka, Bisa Maksimal dan Lancar Dengan Perputaran Uang yang di Dapat Dari PELAPOR Ke PEMOHON , Asalkan Pemberian Bunga 10% Potong di depan ( Potongan Bunga saat awal Menerima Uang )  Dan Potongan Di belakang 10% (Potongan Bunga Saat Pengembalian Uang Atau Top Up), Dan Pemberian Fee Lancar, Semua Permintaan Pinjaman Uang Dari Pelapor Ke Pemohon selalu Lancar. Sehingga Pemohon Menggunakan Uang Pinjaman Dari Pelapor itu Untuk kegiatan Berbisnis Dengan Saudara Rini Lis Ningsih.   
5. Bahwa Pemohon Berbisnis dan Bermitra Dengan Saudara Rini Lis Ningsih yang saat ini sebagai tersangka, Mengenal dan saling Kenal Cukup Lama Dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 ini. Pemohon Mendapatkan Pinjaman Modal Usaha Berupa Uang Dari Awalnya 9. 000.000 ( Sembilan Juta Rupiah ), Sampai dengan Ratusan Juta itu Hanya Berbisnis dengan Saudara Rini Lis Ningsih yang saat ini sebagai tersangka Bisnis nya adalah JASA PENEBUSAN PERHIASAN 
 
 
 
DI PEGADAIAN ATAU PENEBUSAN PERHIASAN DARI ORANG KE ORANG LAIN.  
6. Bahwa Pemohon  Langsung Berkontrak Dan Mengadakan Perjanjian secara Lisan dan Berkwitansi setiap ada Transaksi Pinjaman uang Dari Pelapor Ke Pemohon dari yang terkecil jumlah pinjaman tersebut sampai dengan yang terbesar jumlah pinjaman Tergantung Permintaan dan Kebutuhan Pemohon.  
7. Bahwa Pemohon Meminjam Uang sebesar Rp. 732.000.000 ( tujuh ratus tigapuluh dua juta rupiah ) Kepada Saudara PELAPOR ( MUH ARWANI ), Pinjam uang sebesar Rp. 732.000.000 Tersebut  tidak seketika langsung cair sejumlah Rp. 732.000.000. Tetapi secara Bertahap dari Bulan Desember Tahun 2024 samapai dengan tahun 2025. Dari Yang terkecil 9.000.000 ( Sembilan Juta rupiah  sampai Yang Terbesar Sebesar Rp.100.000.000. ( seratus juta rupiah) , Pinjaman Uang tersebut secara bertahap dari Bulan Desember tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025. Sehingga terkumpul Secara Total Sebesar Rp. 732.000.000. Uang ini di berikan dan Di Pinjamkan Pemohon Kepada Saudara Rini Lis Ningsih Juga secara Bertahap dari Bulan Desember tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025. Sehingga terkumpul Secara Total Sebesar Rp. 732.000.000. 
8. Bahwa Pemohon Mempunyai Pinjaman /Hutang Dari PELAPOR  ( Muh Arwani ), sebesar Rp. 732.000.000 ( tujuh ratus tigapuluh dua juta rupiah ), Pemohon sudah Memberikan Bunga sebesar 20%, di tambah Fee Ke Pelapor sebesar Rp. 327.500.000. ( tiga ratus duapuluh tujuh juta limaratus rupiah ). Sehingga Pemohon masih mempunyai tanggungjawab pengembalian Pokok Pinjaman sebesar Rp. 404.500.000. ( empat Ratus empat Juta Lima Ratus Ribu rupiah ). Rincian Sebagai Berikut : 
Pemohon Mempunyai Pinjaman Uang Dari PELAPOR Sebesar Rp. 732.000.000 – 327.500.000. ( Bunga 20 %, Denda dan Fee ). = 404.500.000 ( empat ratus empat juta lima ratus ribu rupiah ). Sehingga Pemohon Total Masih mempunyai Kewajiban membayar Pokok Pinjaman Sebesar Rp. 404.500.000. Pemberian Pinjaman Maupun Pemberian Bunga 20%, Denda dan Fee,  Di berikan secara  Bertahap, sesuai Kebutuhan Pinjaman Pemohon. 
9. Bahwa Pemohon Mendapat pinjaman uang seperti tersebut diatas hanya melaui pelapor Dan Juga melibatkan 2 orang Staf Kantor Pelapor yang Bernama Alif dan 
 
 
 
Seorang Staf Kantor  Pelapor Semua Bentuk  transaksi  Pada Waktu Pinjam Maupun pada Transaksi Penyerahan Bunga 20% ( Potongan Bunga di awal dan Potongan Bunga di akhir Pelunasan dan Penyerahan Fee Dan Denda Juga di Lakukan secara Bertahap. Dan Selalu Di saksikan Dan Di berikan Kepada 2 orang staf kantor Pelapor Tersebut.    
10. Bahwa Pemohon Pada Mulanya Lancar Lancar Saja, Pemberian Bunga 10% ( potongan Bunga di awal Pinjam ), Pemberian Bunga 10 % ( di akhir Pengembalian Pokok Hutang secara Bertahap, dan Juga Memberikan Fee dan Denda , Pemohon tidak mengalami Kendala atau Masalah semua di lakukan Dengan PRESTASI. Tetapi Pada Saat Pemohon Mendapatkan Pinjaman sebesar Rp. 50. 000.000 ( limapuluh juta rupiah ), dan pinjaman Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ), Pemohon merasa Di tekan dan Di BOHONGI dan Di tipu  oleh PELAPOR , Dari Tempo 1 ( satu ) bulan Jatuh tempo Pengembalian Pokok  bunga dan fee, Berubah  Menjadi 2 (Dua ) minggu, Dan Berubah Lagi Jatuh Tempo Menjadi 1 ( satu ) minggu Dan Berubah Lagi Menjadi Jatuh Tempo Pembayaran menjadi 3 ( hari ) Maka Pemohon Tidak Bisa Berkutik dan Merasa Di tekan Dengan Adanya Pinjaman Uang Jatuh Temponya Selau berubah Ubah , Padahal Pinjaman uang sudah Terlanjur Pemohon Pakai Untuk Berbisnis Dengan Saudara Rini Lis Ningsih yang saat ini juga sebagai tersangka. Akhirnya Pemohon Wanprestasi Gagal bayar Kepada pelapor . 
11. Bahwa Pemohon Mempunyai ikatan Transaksi Pinjaman Uang sebesar Rp. 732. 000.000 ( tujuh ratus tiga puluh dua juta rupiah ) Dari PELAPOR , Transaksi itu berjumlah 56 ( lima puluh enam ) Transaksi , di lakukan secara bertahap dan sesuai kebutuhan Pinjaman Pemohon. Semua Transaksi Keluar Masuk di Serahkan Kepada 2 ( dua ) orang karyawan Staf Kantor PELAPOR .  
13. Bahwa Pemohon Dari Awal Pinjam uang Bulan Desember tahun 2024 Sampai Dengan Tahun 2025, Hanya Berhubungan Dengan PELAPOR DAN 2 ( DUA ) ORANG Karyawan Staf Kantor Pelapor.  
14. Bahwa Pemohon Mendapat Pinjaman Uang Dari PELAPOR , Semua menggunakan Jaminan PERHIASAN SILVER dan 1 Unit Motor PCX, Yang Saat ini Motor Itu di sita Oleh Sat ResKrim Unit 1 Polres Grobogan. Hampir  Semua 
 
 
 
Transaksi  Pinjaman Uang Pemohon menggunakan JAMINAN berbagai Macam Bentuk Perhiasan Silver, Dari Total Transaksi Yang Berjumlah 56 Transaksi Hampir semuannya menggunakan Jaminan Perhiasan Silver. Dan Di terima Oleh PELAPOR Karena menggunakan Bunga 10 % Potongan Bunga awal Meminjam Dan Potongan Bunga di Akhir Pada Waktu jatuh Tempo 10% SEHINGGA Bunganya 20%, Serta Pemohon Memberikan Fee  Jika ada yang terlambat dalam pembayaran Pokok, Bunga, Denda Dan Fee.   
15. Bahwa Pemohon Selama Hidupnya tidak pernah melakukan Segala Bentuk Kejahatan, Dan baru kali ini  di Tuduh  Dan Di Laporkan Melakukan Tindak Pidana penipuan Dan Penggelapan.Oleh Pelapor. Karena pelapor mempunyai Kekuatan Yang Power ful tentang keuangan dan Materi. Maka PEMOHON Menduga ada Pemufakatan Jahat terhadap yang di lakukan Oleh Pelapor, Tujuannya hanya 1 ( satu ) untuk memenjarakan Pemohon.
16. Bahwa Pemohon Pernah di Ultimatum Oleh Pelapor Bahwa Pelapor mengatakan Kepada Pemohon “ Hai Ndra aku gak kenal kwe gak opo opo, kwe bakale mlebu penjara “. Duitku ilang gak opo opo asal kwe mlebu penjara “ ini Perkataan PELAPOR.
17. Bahwa Pemohon pada waktu di Tangkap dan di periksa malam hari di Kantor Polres Ruang Reskrim unit 1, Pemohon Juga Di ancam oleh Pelapor akan  Memnjarakan Pemohon dengan Berkata “ wes wes di teruske ae, Ke suwen. Kata Ucapan Dari pelapor. 
18. Bahwa PELAPOR IKUT MENIKMATI HASIL DARI PERPUTARAN PINJAMAN Dari Pemohon BERUPA Bunga 20% potongan di depan dan potongan bunga di akhir), Dan Fee serta Denda. Bagaimana Mungkin seorang Pelapor Melaporkan orang sebagai Terlapor Dengan Tuduhan Penipuan Pasal 378 KUHP, Dan Penggelapan Pasak 372 KUHP Ke Polisi. Kalau PELAPOR IKUT MENIKMATI HASIL DARI KEJAHATAN TERSEBUT Dan Mengadakan Tipu Muslihat Juga Ke pemohon.  
19. Bahwa Pemohon Di tuduh dengan Tuduhan Penipuan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Penggelapan. CACAT HUKUM. Perbuatan Pemohon Dengan Pelapor Murni Pinjaman Modal usaha,  yang di Jelaskan Pasal 1765 KUHPerdata yang 
 
 
 
  mengatur tentang diperbolehkannya perjanjian bunga atas pinjaman uang atau barang yang habis karena pemakaian, sedangkan Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian.           
PETITUM :
Berdasarkan pada argument dan fakta fakta yuridis diatas, pemohon, mohon kepada Majelis Hakim pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dan Penahanan dengan dugaan penipuan  dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 kitab undang undang Hukum pidana Oleh Polres Grobogan sat reskrim Unit 1 (satu) Kabupaten Grobogan . adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan tersangka dan Penahanan atas diri pemohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon;
5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan , kedudukan,dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila yang terhormat majelis hakim pengadilan negeri purwodadi yang memeriksa permohonan aquo berpendapat lain , mohon putusan yang seadil adilnya( ex aequo et bono)
Demak , 15 Juli 2025
Advokat / Penasehqat Hukum pada kantor Hukum Hadi Siswantoro S.P., S.H
 
 
Hadi Siswantoro S.P., S.H
Pihak Dipublikasikan Ya