Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2025/PN Pwd 1.SRI KUSTINI
2.KHUDLORI.BA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL) Semarang.
3.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTAMAS
4.CHANDRA SAKTI NUGROHO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI KUSTINI
2KHUDLORI.BA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sucipto, S.HSRI KUSTINI
2Sucipto, S.HKHUDLORI.BA
Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL) Semarang.
2PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTAMAS
3CHANDRA SAKTI NUGROHO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI :
 
- Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk menunda dan atau tidak menyelenggarakan lelang obyek Eksekusi Hak Tanggungan atas obyek sengketa sesuai SertifikatHakMilik No. 2555 Luas 1885 m2 atasnamaCHANDRA SAKTI NUGROHOyang terletak di Dusun Plosorejo Rt 007 Rw 002 DesaKemloko, KecamatanGodong,KabupatenGroboganProvinsiJawa Tengah, perihal Pemberitahuan Obyek Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, yang hingga sekarang diduduki dan dikuasai oleh Para Pelawan sebelum putusan dalam perlawanan aquo, telah berkekuatan hukum tetap ;
 
DALAM POKOK PERKARA :
 
PRIMAIR : 
1. MengabulkanPerlawananPara Pelawanuntukseluruhnya;
2. MenyatakanPara Pelawanadalah Para Pelawan yang benardanberitikadbaik;
3. MengukuhkanPutusanProvisitersebutdiatas ;
4. Menghukum Terlawan III untuk segera melunasi kewajiban fasilitas kredit kepada Terlawan II ;
5. Menghukum Terlawan III untuk mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada Pelawan I atau menyerahkan obyek sengketa kepada Para Pelawan ;
6. Menghukum Para Terlawanuntukmembayarbiayaperkara;
 
SUBSIDAIR :
Memberikanputusan yang seadil-adilnyaberdasarkanperadilan yang baik (ex aequoet bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak