INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 129/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA | 1.AHMAD SUUDI 2.MULYONO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 129/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 142.914.000,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/403/PK/GRB/V/2024 tanggal 30 mei 2024
3.Menyatakan sah agunan berupa : 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 1514/Saban, seluas 290 m2 (dua ratus smbilan puluh meter persegi) tercatat atas nama Mulyono (in casu Tergugat II) yang berlokasi di Desa Saban , Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00077/Saban/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan.
4.Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5.Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 142.914.000,- (seratus empat puluh dua juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
-Sisa Pokok sebesar Rp 133.327.400,- (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah );
-Tunggakan Bunga sebesar Rp 9.120.000,- ( Sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah);
-Sanksi/Denda sebesar Rp. 466.600,- (empat ratus enam puluh enam ribu enam ratus rupiah);
6.Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I yaitu 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No.1514 /Saban , seluas 290 m2 (Dua ratus sembilan puluh meter persegi) yang berlokasi di Desa Saban , Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Tercatat atas nama Mulyono (in casu) yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00077/Saban/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan;
7.Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
8.Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
