Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
179/Pdt.P/2024/PN Pwd SUWILAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 179/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUWILAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WIBOWO, S.IPem., S.H.SUWILAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa perubahan bulan lahir dan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca Nama  SUWILAH  Lahir di Grobogan pada Tanggal  26  (dua puluh enam)  Bulan 04 (kosong empat / April)  Tahun  1985 (seribu sembilan ratus delapan puluh lima)  sebagaimana pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Nomor  3315036604850001  yang diterbitkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal  09 – 11 – 2012,  menjadi tertulis / terbaca Nama SUWILAH  Lahir di Grobogan pada Tanggal  26 (dua puluh enam)  Bulan 09 (kosong sembilan / Sepetember)  Tahun  1984 (seribu sembilan ratus delapan puluh empat)  adalah sah menurut hukum;
3. Menetapkan bahwa perubahan bulan lahir dan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca Nama SUWILAH  Lahir di Grobogan pada Tanggal  26  (dua puluh enam)  Bulan 04 (kosong empat / April)  Tahun  1985 (seribu sembilan ratus delapan puluh lima)  sebagaimana pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 3315031703120003   yang diterbitkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal  07 – 11 – 2022,  menjadi  tertulis / terbaca Nama  SUWILAH  Lahir di Grobogan pada Tanggal  26 (dua puluh enam)  Bulan 09 (kosong sembilan / September)  Tahun  1984 (seribu sembilan ratus delapan puluh empat)  adalah sah menurut hukum
4. Menetapkan  bahwa perubahan tempat lahir, bulan lahir dan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca Nama   SUWILAH  Lahir  di  Penawangan Grobogan pada Tanggal  26 (dua puluh enam)  Bulan 04 (kosong empat / April)  Tahun  1985 (seribu sembilan ratus delapan puluh lima)  sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor  19.456 / DSP / 1994      yang diterbitkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah   tanggal  23 – 11 – 1994, menjadi   tertulis / terbaca Nama  SUWILAH  Lahir di Grobogan pada Tanggal  26 (dua puluh enam)  Bulan 09 (kosong sembilan / September)  Tahun  1984 (seribu sembilan ratus delapan puluh empat)  adalah sah menurut hukum;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
6. Membebankan semua biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak