Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA 1.DONA ATMAWATI
2.OVAN DYDA HENDRAWAN
3.SUWARSINI
4.SUWITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 145/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DONA ATMAWATI
2OVAN DYDA HENDRAWAN
3SUWARSINI
4SUWITO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 191.566.450,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/135/PK/gbg/X/2024 tanggal 09 oktober 2024 
3. Menyatakan sah agunan berupa : 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 02253/kuwaron, seluas 203 m2 ( dua ratus tiga meter persegi) yang berlokasi di Desa kuwaron , Kecamatan gubug, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00819/kuwaron /2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I  dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 191.566.450,- (seratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok sebesar Rp 204.163.000,- (dua ratus empat juta seratus enam puluh tiga ribu  rupiah );
- Tunggakan Bunga sebesar Rp 14.220.000,- ( empat belas juta du ratus dua puluh ribu rupiah);
- Sanksi/Denda sebesar Rp. 1.172.000,- (satu juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);      
- Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II yaitu 1) Sebidang tanah dengan Hak Milik No.2253, seluas 203 m2 (dua ratus tiga   meter persegi), yang terletak di dalam :
- Propinsi : Jawa Tengah;
- Kabupaten : Grobogan;
- Kecamatan : Gubug ;
- Kelurahan/Desa : kuwaron  
 
yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 000819/kandangrejo/2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan tercatat atas nama suwarsini (Tergugat IV)
6. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak