Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2025/PN Pwd SUHARNI HADI SUWIGNYO,S.H.,M.Kn Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHARNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Bustanul Arif,S.H,M.Kn.SUHARNI
Tergugat
NoNama
1HADI SUWIGNYO,S.H.,M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Bahwa pada bulan  November Tahun 2023 Penggugat hendak mengajukan Peralihan hak atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 355 Desa Jetis, Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dari atas nama SUWARJO Ke atas nama Penggugat
2.Bahwa Penggugat datang Ke kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) milikTergugat untuk melakukan Peralihan hak atas tanah tersebut sebagaimana dalam angka 1;
3.Bahwa Penggugat telah menyerakan Sertipikat hak milik Tersebut kepada Tergugat dan Tergugat membuatkan akta dan Bersedia untuk membantu menyelesaikan seluruh Proses Peralihan hak SHM Nomor 355 Desa Jetis tersebut;
4.Bahwa seluruh biaya yang timbul akibat Peralihan hak tersebut telah dibayar secara lunas oleh Penggugat;
5.Bahwa setelah proses peralihan hak  tanah SHM Nomor: 355 Desa Jetis  Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan tersebut selesai dan sertipikat sudah beralih nama menjadi Penggugat ternyata Tergugat tidak memberikan  Sertipihak hak milik Nomor : 355 tersebut Kepada Penggugat;
6.Bahwa Penggugat telah meminta beberapa kali untuk diserahkan SHM nomor : 355 Desa Jetis tersebut namun tidak diberikan oleh Tergugat;
7.Bahwa Penggugat hendak menjual tanah tersebut kepada Sdr. Slamet sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah ) dan telah di berikan panjar  sebagai tanda jadi pembelian tanah tersebut oleh Sdr slamet sebesar Rp: 50.000.000,00 (lima puluh Juta Rupiah) dan sisanya akan diberikan pada waktu sertipikat sudah siap untuk dibalik nama dari Penggugat ke Sdr Slamet;
8.Bahwa Penggugat menjanjikan kepada Sdr Slamet bahwa sertipikat tersebut akan siap pada tanggal 11 September 2025 namun karena sertipikat masih dalam Penguasaan Tergugat dan Penggugat telah meminta sertipikat tersebut namun tidak diberikan oleh Tergugat  maka Sdr Slamet membatalkan Jual beli tanah tersebut;
9.Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat tersebut yang tidak memberikan sertipikat hak milik nomor: 355 kepada Penggugat, maka sdr Slamet sebagai Pembeli  membatalkan perikatan tersebut  karena dianggap Penggugat  terlalu bertele-tele untuk menyelesaikan proses jual beli tersebut ; 
10.Bahwa akibat adanya Pembatalan perikatan tersebut maka Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000,-00 (sepuluh juta rupiah), karena harus membayar ganti rugi tehadap sdr Slamet sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah),  akibat tidak dapat terlaksananya jual beli tanah tersebut;
11.Bahwa oleh karena terjadi Pembatalan jual beli yang diakibatkan karena Tergugat yang tidak memberikan Sertipikat SHM Nomor: 355 tersebut kepada Penggugat,  maka Penggugat sangat dipermalukan dan nama baik Penggugat telah rusak serta sudah tidak dipercaya oleh Sdr Slamet dan masyarakat pada umumnya tekait jual beli tanah tersebut sehingga Penggugat mengalami kerugian imateriil yang kalau di Rupiahkan Sebesar Rp.100.000.000,-00 (seratus juta rupiah) ;
12.Bahwa dengan demikian sudah selayaknya apabila Tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan hokum;
13.Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan” Setiap Perbuatan yang melanggar Hukum dan membawa Kerugian Kepada orang lain , mewajibkan orang yang menimbulkan itu karena kesala1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat Telah melakukan Perbuatan melawan Hukum;
3.Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 355 Desa Jetis Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan Propinsi Jawa Tengah atas nama SUHARNI, Kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti kerugian Kepada Tergugat yaitu :
a)Ganti kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
b)Ganti kerugian Imateriil sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus Juta Rupiah)
  Jumlah        Rp. 110.000.000.00 (seratus sepuluh juta rupiah)
 
5.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Apabila Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil - adilnya (ex a quo et bono).hannya  Untuk Mengganti Kerugian tersebut;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak