Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2024/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. Ikhsan Wijayanto Bin (Alm) Partono Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2091/M.3.41/Enz.2/14/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ikhsan Wijayanto Bin (Alm) Partono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

?        Kesatu        

        Bahwa  terdakwa  Ikhsan Wijayanto Bin (Alm) Partono bersama dengan saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar dan saksi Muhammad Rois Bin Bambang Setio Hadi, (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 01 September tahun 2024 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan September tahun 2024  bertempat di tempat tinggal saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar di area Wisata Tengah Sawah ikut Ds. Gubug Kec. Gubug Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi  yang berwenang dan mengadili  melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I   bukan tanaman  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut -----

    -    Berawal pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024 sekira 21.00 WIB, Sdr EKO WALOYA pergi keluar dari tempat tinggalnya dan terdakwa ditinggal sendirian di tempat tersebut, pada saat menunggu Sdr EKO WALOYA kembali terdakwa sambil main handphone milik terdakwa, lalu pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 21.25 WIB terdakwa menghubungi Sdr EKO WALOYA di nomor Hp. +62 812-1827-8185, intinya terdakwa memesan untuk dibelikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak pahe (paket hemat) seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). selanjutnya Sdr EKO WALOYA berkata kepada saksi bisa, untuk uang pembelian narkotika jenis sabu belum terdakwa bayar atau transfer kepada Sdr EKO WALOYA.  
    -    Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di tempat tinggal Sdr EKO WALOYA di area Wisata Tengah Sawah ikut Ds. Gubug Kec Gubug Kab. Grobogan, terdakwa sudah berkumpul bersama dengan teman saks? Sdr EKO WALOYA dan Sdr. ROIS, pada saat itu Sdr EKO WALOYA belum menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa beli atau saksi pesan karena sebelumnya banyak orang-orang yang nongkrong ditempat tersebut, namun narkotika jenis sabu yang terdakwa beli masih dibawa Sdr EKO WALOYA belum diserahkan kepada terdakwa.. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ----------------------------------------------------------
    
    Atau
Kedua        

        Bahwa  terdakwa  Ikhsan Wijayanto Bin (Alm) Partono bersama dengan saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar dan saksi Muhammad Rois Bin Bambang Setio Hadi, (dalam berkas perkara terpisah) sekira empah hari sebelum penangkapan paling tidak pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024  bertempat di tempat tinggal saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar di area Wisata Tengah Sawah ikut Ds. Gubug Kec. Gubug Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi  yang berwenang dan mengadili  melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :     
    
    -    Berawal sebelumnya terdakwa bersama Sdr. Eko Waloya dan Sdr. Muhammad Rois menyiapkan alat berupa, botol plastik bekas wadah minuman, sedotan plastik, 2 (dua) buah, korek api gas yang sudah terdakwa kecilkan nyala apinya, pipet kaca, atau peralatan tersebut sudah siap tinggal merangkai selanjutnya terdakwa rangkai menjadi seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu lalu Alat sedotan plastik yang ujungnya terdakwa pasang pipet kaca, dan langsung terdakwa bakar ujung pipet kacanya setelah sabu dimasukkan ke pipet kaca, kemudian ujung sedotan yang lain terdakwa hisap asapnya memakai mulut seperti orang merokok dan di lakukan berulang kali sampai habis.
    -    Bahwa kemudian terdakwa bermaksud memakai Narkotika golongan I jenis sabu kembali dan sudah membelinya dari Sdr. Eko Waloya namun keburu di tangkap oleh pihak Kepolisian Resor Grobogan.
    -    Bahwa setelah dilakukan test urine kepada tersangka Ikhsan Wijayanto Bin (Alm) Partono yang dilaksanakan pada tanggal 01 September 2024 di ruang Sat Resnarkoba Polres Grobogan dari hasil tes urine tersebut menunjukan tersangka Ikhsan Wijayanto Bin (Alm) Partono bahwa POSITIVE (+) mengandung Zat Narkotika METHAMPHETAMINE sebagi mana berita acara Pemeriksaan Narkotika Melalui Test Urine tanggal 01 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi Eko Bambang Nurtjahjo, S.H., M.H.;Nrp. 72010394; Selaku Kasat Resnarkoba Polres Grobogan; Aiptu Gunarni, A.md.Kep., Nrp. 78110219; Selaku PS. KASIDOKES.
    -    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang

    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;     
 

Pihak Dipublikasikan Ya