Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Pwd Haidar Arnas Bin Hamid (Alm) Sugiono Bin Sidik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Haidar Arnas Bin Hamid (Alm)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri Pribadi S.H.Haidar Arnas Bin Hamid (Alm)
Tergugat
NoNama
1Sugiono Bin Sidik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lumarso
2Kepala ATR/BPN Kabupaten Grobogan
3Notaris/PPAT Enggar Dian Alamtyas, SH,. Mkn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan  atas bidang tanah berikut rumah yang berada diatasnya milik Tergugat yang terletak di Desa Jatipecaron RT. 02 RW. 02 Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah uang Rp. 771. 010.000.; ( Tujuh Ratus tujuh puluh satu juta sepuluh ribu Rupiah ) yang harus dibayar Tergugat setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sejumlah uang yang diderita Penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum Tergugat sebesar                          Rp. 3.000.000.000; ( Tiga  Milyar Rupiah ), setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
  6. Menyatakan amar Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau Peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan atau Bantahan.
  7. Menyatakan Putusan  ini setelah berkekuatan hukum tetap dapat digunakan sebagai syarat untuk mengajukan lelang eksekusi terhadap barang – barang milik Tergugat untuk memenuhi isi Putusan ini.
  8. Menghukum Tergugat  dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.

Bilamana Pengadilan berpendapat lain , maka  mohon Putusan yang seadil adilnaya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak