INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
85/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR Bank Purwa Artha (Perseroda) | 1.SUKARNO 2.PRIHARTINI |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 85/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 35.943.332,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4817, Atas Nama SUKARNO yang terletak di Desa Nampu , Kecamatan Karangrayung , Kabupaten Grobogan Luas 304 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01545/Nampu/2019;
5. Menghukum Tergugat I , dan II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 35.943.332,- (Tiga puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 20.651.662,- (Dua puluh juta enam ratus lima puluh satu ribu enam ratus enam puluh dua rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 15.291.670,- (Lima belas juta du ratus Sembilan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4817, Atas Nama SUKARNO yang terletak di Desa Nampu , Kecamatan Karangrayung , Kabupaten Grobogan Luas 304 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01545/Nampu/2019 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |