Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Pwd 1.SISWANTO
2.KOHAR
3.SARAH
1.SRI HARTATIK
2.ADI SUCIPTO
3.ALFIN MAULANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SISWANTO
2KOHAR
3SARAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI HARTATIK
2ADI SUCIPTO
3ALFIN MAULANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Harjowinangun
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi ataupun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan sah Akta Perjanjian Jual Beli No. 13 tanggal 09 Maret 2021 dan Kuasa Untuk Menjual No. 14 tanggal 09 Maret 2021 yang dibuat oleh AGUNG TRI SAPUTRO, S.H.,M.Kn. (Notaris Kabupaten Semarang) ;

3.    Menyatakan sah Akta Perjanjian Jual Beli tanggal 10 Maret 2023 Nomor 01 yang dibuat oleh IMAM MOHAMAD, S.H. (Notaris Kabupaten Grobogan) ;

4.    Menyatakan tidak sah pendirian bangunan dan penempatan bangunan oleh Para Tergugat di atas tanah objek sengketa ;

5.    Menyatakan hukumnya Perbuatan Para Tergugat, yaitu :
a.    Mendirikan bangunan rumah tempat tinggal yang terbuat dari kayu dengan luas ± 192 m2 (kurang lebih seratus sembilan puluh dua meter persegi) dan bangunan toko dengan luas ± 35 m2 (kurang lebih tiga puluh lima meter persegi) tanpa seizin dari pemilik tanah pada objek sengketa serta tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Grobogan ;
b.    Menempati bangunan rumah tempat tinggal yang terbuat dari kayu dengan luas ± 192 m 2 (kurang lebih seratus sembilan puluh dua meter persegi) dan bangunan toko dengan luas ± 35 m2 (kurang lebih tiga puluh lima meter persegi) diatas tanah objek sengketa yang telah dibeli dan dibayar lunas oleh Penggugat I kepada Penggugat II, dan pada saat diminta mengosongkan objek ataupun membongkarnya tidak bersedia dan mengabaikan teguran dari Penggugat I dan Penggugat II ;

adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;

24.    Menyatakan hukumnya Para Tergugat mengganti rugi kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar  :


a.    Kerugian materiil :
= Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
c.    Kerugian immateriil :
= Para Penggugat tidak bisa menempati / menikmati tanah objek sengketa dan menanggung rasa malu serta tidak nyaman yang apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;

25.    Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun yang menempati dan menguasai bangunan / tanah atas objek sengketa untuk mengosongkan objek sengketa dan apabila perlu dengan bantuan aparatur Negara yang berwenang ;

26.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melakukan pengukuran atas objek sengketa yang menjadi persyaratan untuk Akta Jual Beli tanah atas objek sengketa yang telah bersertipikat Hak Milik yang diterbitkan sebelum tahun 1997 dan harus diperbaharui blangko sertipikatnya;

27.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, sejak putusan ini dibacakan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik ;

28.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan  Para Tergugat, yang daftar harta kekayaannya akan diajukan kemudian ;

29.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoorbar bijvooraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;

30.    Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar biaya perkara ini.
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Purwaodadi berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Para Penggugat,

( MN. NOORHADIARTO, S.H. )    ( ADI NURACHMAN, S.H., M.H., M.M )


( ARI NURCAHYA, S.H., M.H., M.M. )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak