Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2025/PN Pwd Thesa Tamara Sanyoto SH AHMAD BARIKLI Bin MUHAIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-127/M.3.41/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD BARIKLI Bin MUHAIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
------- Bahwa terdakwa AHMAD BARIKLI BIN MUHAIMIN pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Pengkol jati RT. 05 RW. 03 Desa Tlogomulyo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3). Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat kembali pada tahun 2024, terdakwa dihubungi oleh sdr. GIBRAN (Dalam pencarian orang) dengan maksud untuk menawarkan untuk menjual obat tablet warna putih berlogo “Y”. Kemudian Sdr. GIBRAN (DPO) mengirimkan obat warna putih berlogo “Y” sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat tablet warna putih berlogo “Y” melalui jasa pengiriman paket yang diterima pada tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.31 WIB dan dikirim ke alamat terdakwa dengan nama penerima RAHAYU PUTRI yang beralamatkan di Tlogomulyo Pengkoljati RT. 05 RW. 03 Ds. Tlogomulyo Kec. Gubug Kab. Grobogan.
-    Bahwa setelah terdakwa menerima paket berupa 300 (tiga ratus) butir obat tablet warna putih berlogo “Y”, terdakwa langsung membagi menjadi paket kecil berisi 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo “Y” kedalam plastik klip yang sebelumnya telah dibeli oleh terdakwa guna membungkus obat tablet warna putih berlogo “Y” yang dijual oleh terdakwa perbungkus atau plastik klip seharga Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah).
-    Kemudian terdakwa mulai mengedarkan dengan cara menawarkan kepada rekan kerja dan tetangga untuk membeli obat warna putih berlogo “Y” tersebut dan ketika terdakwa pergi bekerja, terdakwa juga membawa beberapa bungkus atau plastik klip obat warna putih berlogo “Y” untuk edarkan kepada teman-teman terdakwa.    .
-    Bahwa pada hari tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada akhir bulan Oktober 2024 Sdr. GIBRAN (DPO) kembali menghubungi terdakwa sekira pukul 20.00 WIB melalui aplikasi Whatsapp dan menawarkan sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 1 (satu) kaleng atau berisi 1000 (seribu) butir dengan harga   Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya. 
-    Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB, di Dsn. Pengkol jati RT. 05 RW. 03 Ds. Tlogomulyo Kec. Gubug Kab. Grobogan tepatnya dirumah terdakwa. Terdakwa didatangi oleh saksi DIDIT DWI MARTANTO Bin JASMAN dan saksi DANANG Bin KARMIN selaku Anggota Satresnarkoba Polres Grobogan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi adanya peredaran sediaan farmasi jenis obat keras yang tidak memiliki ijin edar didaerah hukum Kabupaten Grobogan, kemudian menyikapi hal tersebut Satresnarkoba Polres Grobogan melakukan Penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi MUSTOFA Bin SARMO .
-    Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :
1)    1 (satu) paket warna hitam putih dengan nomor resi : 660084463218, Pengirim : PUTRI OLSHOP +6281377745876, Penerima : RAHAYU SAPUTRI, TLOGOMULYO PENGKOLJATI RT. 05 RW. 03 GROBOGAN KABUPATEN, GUBUG, TLOGOMULYO yang berisi 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak +/- 1000 (seribu) butir;
2)    11 (sebelas) paket plastik klip kecil yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y”  @ 10 (sepuluh) butir di dalam bungkus rokok WIN FILTER warna merah;
3)    9 (sembilan) paket plastik klip kecil yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y”  @ 10 (sepuluh) butir di dalam bungkus rokok VIPER warna hitam merah;
4)    1 ( satu ) buah handphone merk vivo warna hijau biru dengan nomor sim card 088220113448. 
5)    2 (dua) Pack plastik klip Merk C-tik .
-    Bahwa sebelum terdakwa ditangkap pada hari sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 15.00 wita, terdakwa telah mengedarkan obat tablet warna putih berlogo “Y”  kepada saksi RIO SUSANTO dengan cara terdakwa langsung menunjukan obat tablet warna putih berlogo “Y” kepada saksi RIO dan menawarkan obat tablet warna putih berlogo “Y” dengan berkata “GELEM OBAT NGENE IKI ORA ?(MAU OBAT SEPERTI INI TIDAK)”. Kemudian saksi RIO mau membeli obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 1 (satu) paket yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Kemudian saksi RIO mendatangi rumah terdakwa untuk mengambil obat tablet warna putih berlogo “Y” dan langsung membayar sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) secara tunai kepada terdakwa
-    Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3182/ NOF/ 2024, tanggal 08 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, NUR TAUFIK, S.T., dan SUGIYANTA, S.H., dan diketahui An. Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

No    No. Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
1.    BB-6977/2024/NOF    POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
2.    BB-6978/2024/NOF    POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
3.    BB-6979/2024/NOF    POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
BB-6977/2024/NOF, BB-6978/2024/NOF dan BB-6979/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo ”Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G.  
-    Berdasarkan keterangan Ahli EKO WIDODO,S.FARM.APT Bin SOKIMAN menerangkan bahwa suatu bentuk sediaan farmasi agar memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu maka sebelum diedarkan kepada masyarakat harus memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta dalam kemasannya harus ada label dalam bahasa Indonesia (label tersebut berisi aturan pakai, isi/kandungan bahan, efek samping maupun masa kadaluarsa), ada nomor registrasi ijin edar dari BPOM RI, untuk jamu atau obat tradisional terdapat No. Reg BPOM TR .…., untuk obat import/luar negeri terdapat kode khusus huruf “L” misalnya No. Reg BPOM TR L …..sedangkan untuk obat dalam negeri terdapat kode huruf  “D” misalnya No. Reg BPOM TR D.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------

                                                  
----------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------

KEDUA
-------Bahwa terdakwa AHMAD BARIKLI BIN MUHAIMIN pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Pengkol jati RT. 05 RW. 03 Desa Tlogomulyo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian dengan cara melakukan pembelian obat tablet warna putih berlogo “Y” dari sdr. GIBRAN (DPO), yaitu yang pertama pada tanggal 19 Oktober 2024 sejumlah 300 (ltiga ratus) butir obat tablet warna putih berlogo “Y” dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian yang kedua pada tanggal 02 Novemebr 2024 telah membeli obat tablet warna putih berlogo “Y” sejumlah 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian dengan cara melakukan peredaran/penjualan obat tablet warna putih berlogo “Y” salah satunya kepada Saksi RIO SUSANTO Bin SANTOSO pada tanggal 02 November 2024 sekira pukul 15.00 wita sejumlah 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo “Y” dengan harga Rp.30.000,- (tiga pulu ribu rupiah).
-    Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB, di Dsn. Pengkol jati RT. 05 RW. 03 Ds. Tlogomulyo Kec. Gubug Kab. Grobogan tepatnya dirumah terdakwa. Terdakwa didatangi oleh saksi DIDIT DWI MARTANTO Bin JASMAN dan saksi DANANG Bin KARMIN selaku Anggota Satresnarkoba Polres Grobogan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi adanya peredaran sediaan farmasi jenis obat keras yang tidak memiliki ijin edar didaerah hukum Kabupaten Grobogan, kemudian menyikapi hal tersebut  Satresnarkoba Polres Grobogan melakukan Penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi MUSTOFA Bin SARMO.
-    Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :
1)    1 (satu) paket warna hitam putih dengan nomor resi : 660084463218, Pengirim : PUTRI OLSHOP +6281377745876, Penerima : RAHAYU SAPUTRI, TLOGOMULYO PENGKOLJATI RT. 05 RW. 03 GROBOGAN KABUPATEN, GUBUG, TLOGOMULYO yang berisi 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak +/- 1000 (seribu) butir;
2)    11 (sebelas) paket plastik klip kecil yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y”  @ 10 (sepuluh) butir di dalam bungkus rokok WIN FILTER warna merah;
3)    9 (sembilan) paket plastik klip kecil yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y”  @ 10 (sepuluh) butir di dalam bungkus rokok VIPER warna hitam merah;
4)    1 ( satu ) buah handphone merk vivo warna hijau biru dengan nomor sim card 088220113448. 
5)    2 (dua) Pack plastik klip Merk C-tik 
-    Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3182/ NOF/ 2024, tanggal 08 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, NUR TAUFIK, S.T., dan SUGIYANTA, S.H., dan diketahui An. Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
No    No. Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
1.    BB-6977/2024/NOF    POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
2.    BB-6978/2024/NOF    POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
3.    BB-6979/2024/NOF    POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
BB-6977/2024/NOF, BB-6978/2024/NOF dan BB-6979/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo ”Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G.  
-    Berdasarkan keterangan Ahli EKO WIDODO,S.FARM. APT Bin SOKIMAN menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa AHMAD BARIKLI BIN MUHAIMIN yang berupa obat tablet dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”Y” mengandung bahan aktif TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYtidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDY tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter.
-    Bahwa Terdakwa bukan merupakan apoteker yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian mengedarkan sediaan farmasi dari pejabat yang berwenang.
  
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya