Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P – 29
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-50/M.3.41/Eku.2/07/2024
A. Identitas Terdakwa:
Nama Lengkap : Imam Mustaqin Alias Bonje Bin Ahmad Khusairi.
Tempat lahir : Ngemba (Grobogan).
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 20 Juli 1994.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Sukarandeng II RT 06 RW 01 Desa Kuala Sekampung Kec.
Sragi, Kab. Lampung Selatan.
Domisili Desa Ngembak RT 0 RW 1 Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan, Jawa Tengah.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SD (Sederajat).
NIK : 1801152007940002.
B. Riwayat Penangkapan Dan Penahanan:
a. Penangkapan : 01 Juni 2024;
b. Penahanan
- Penyidik : Rutan/Lapas, sejak tanggal 02 Juni 2024 s.d 21 Juni 2024;
- Perpanjangan PU : Rutan/Lapas, sejak tanggal 22 Juni 2024 s.d 31 Juli 2024;
- Penuntut Umum : Rutan/Lapas, sejak tanggal 24 Juli 2024 s.d 12 Agustus 2024;
C. Dakwaan:
Kesatu:
Bahwa terdakwa Imam Mustaqin Alias Bonje Bin Ahmad Khusairi Pertama: pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB Sabtu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau masih dalam Tahun 2024 bertempat di Dusun Ngembak RT.09 RW. 01 Desa Ngembak Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, Kedua: pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 18.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau masih dalam Tahun 2024 bertempat di Dusun Ngembak RT.09 RW. 01 Desa Ngembak Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB, telah terjadi kesepakatan jual beli obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) antara terdakwa dengan saksi Bagas Kuncoro Bin Wartoyo melalui aplikasi whatsapp nomor +62 882-006299975, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Bagas Kuncoro Bin Wartoyo dan menyerahkan obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 100 (seratus) butir kepada saksi Bagas Kuncoro Bin Wartoyo;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 18.45 WIB, telah terjadi kesepakatan jual beli obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) antara terdakwa dengan saksi Bagas Kuncoro Bin Wartoyo, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Bagas Kuncoro Bin Wartoyo dan menyerahkan obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 100 (seratus) butir kepada saksi Bagas Kuncoro Bin Wartoyo;
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang diantaranya sudah dijual/diedarkan terdakwa kepada saksi Bagas Kuncoro Bin Wartoyo dan milik terdakwa sendiri ternyata mengandung TRIHEXYPHENIDYL sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1727/NOF/2024 tanggal 7 Juni 2024, dengan kesimpulan:
BB - 3708/2024/NOF, BB - 3709 /2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” Negatif (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G (sediaan farmasi);
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan/dijual terdakwa kepada saksi Bagas Kuncoro Bin Wartoyo tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu karena kemasan dari obat tersebut tidak terbungkus dengan bahan pembungkus yang kedap air dan tidak terkena matahari secara langsung.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atau Kedua:
Bahwa terdakwa Imam Mustaqin Alias Bonje Bin Ahmad Khusairi pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa, terletak di Dusun Ngembak RT.09 RW. 01 Desa Ngembak Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian (meliputi produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal saksi Andre Ariawan, SH Bin Hirpan dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo dalam melakukan penyelidikan mengenai praktik kefarmasian kemudian mencurigai terdakwa yang diduga melakukan praktik kefarmasian (menyimpan) obat keras daftar G;
- Bahwa kemudian saksi Andre Ariawan, SH Bin Hirpan dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat penggeledahan didapatkan bahwa terdakwa menyimpan dalam rumah berupa: 1 (satu) kotak warna biru bertuliskan SKMEI yang berisi 20 (dua puluh) plastik klip berisi sediaan farmasi jenis obat tablet berlogo “Y” @ 10 (sepuluh) butir;
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap obat tablet warna putih berlogo “Y” disita dari terdakwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1727/NOF/2024 tanggal 7 Juni 2024, dengan kesimpulan:
BB - 3708/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” Negatif (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian terhadap obat tablet berlogo “Y” yaitu penyimpanan obat keras daftar G tersebut tidak memiliki surat/sertifikat kompentensi atau keahlian di bidang kefarmasian ataupun surat kewenangan dari pihak yang berwenang (terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian atau kesehatan).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Purwodadi, 01 Agustus 2024 Penuntut Umum,
Widhiarso Dwi Nugroho.
Jaksa Muda
|