Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Pwd Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) Pusat Kab.Grobogan 1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JATENG
2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan
3.Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) Pusat Kab.Grobogan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JATENG
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan
3Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Atas ketidak terpenuhinya Persyaratan dalam pemasangan pengumuman melalui Surat kabar tersebut maka Pelaksanaan lelang tersebut dinyatakan batal demi Hukum.

Berdasarkan Bukti Bukti Pelanggaran yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT secara jelas telah melakukan PELANGGARAN terhadap Ketentuan Ketentuan HUKUM dan Berharap TERGUGAT dapat memperbaiki lagi di masa yang akan datang sehingga lebih sempurna atau lebih baik lagi serta mencegah terulang lagi kesalahan kesalahan yang telah dilakukan maka Sudah sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo untuk dapat memanggil Para TERGUGAT untuk dilaksanakan pemeriksaan dengan seksama serta menjatuhkan sangsi atau putusan Sbb:

 

  1. TUNTUTAN DAN PERMOHONAN
  2.  
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu 1 bulan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
  3. Menyatakan  Akta Pemberian Hak Tanggungan yang diserahkan kepada TERGUGAT.2 melebihi 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatangani PPAT dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Tangggungan tersebut menjadi BATAL DEMI HUKUM  Dengan Terdapat Pelanggaran ketidak kesesuaian dalam aturan jeda waktu pembuatan APHT dari setelah SKMHT ditandatangani PPAT menurut ketentuan dalam undang undang yang mengatur
  5. Menyatakan PELAKSANAAN LELANG DILARANG DILAKSANAKAN sehubungan terjadi Pelanggaran atas ketentuan Persyaratan Lelang
  6. Menyatakan Pelaksanaan lelang yang dilaksanakan dengan tidak terpenuhinya Ketentuan dalam Ketentuan Persyaratan Pengumuman lelang yan telah diatur oleh Peraturan mentri keuangan maka dinyatakan BATAL DEMI HUKUM
  7. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya biaya perkara

SUBSIDAIR 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak