Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Pwd | Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) Pusat Kab.Grobogan | 1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JATENG 2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan 3.Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2024/PN Pwd | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Atas ketidak terpenuhinya Persyaratan dalam pemasangan pengumuman melalui Surat kabar tersebut maka Pelaksanaan lelang tersebut dinyatakan batal demi Hukum. Berdasarkan Bukti Bukti Pelanggaran yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT secara jelas telah melakukan PELANGGARAN terhadap Ketentuan Ketentuan HUKUM dan Berharap TERGUGAT dapat memperbaiki lagi di masa yang akan datang sehingga lebih sempurna atau lebih baik lagi serta mencegah terulang lagi kesalahan kesalahan yang telah dilakukan maka Sudah sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo untuk dapat memanggil Para TERGUGAT untuk dilaksanakan pemeriksaan dengan seksama serta menjatuhkan sangsi atau putusan Sbb:
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |