Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
143/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | BANK BRI UNIT SENDANGHARJO | 1.SUPRIYADI 2.MUTMAINAH 3.KARSIYATI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 143/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 126.212.500,00 | ||||||||
Petitum |
Tunggakan Pokok Rp.115.000.000,- Tunggakan Bunga berjalan Rp. 26.263.741,- Denda Rp. 7.630.730-;
7.Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak diDesa jetis, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1155/Desa jetis, Kecamatan karangrayung, Kabupaten Grobogan, atas nama karsiyati, dengan luas 878 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00739/jetis/2012 tanggal 16-08-2012 . , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |