Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2025/PN Pwd 1.Ardiansyah, S.H
2.SYAFRUDDIN,S.H.
3.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Anang Dwi Nugroho Bin Sukisno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3082/M.3.41/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
2SYAFRUDDIN,S.H.
3TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Anang Dwi Nugroho Bin Sukisno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

    Bahwa Terdakwa Anang Dwi Nugroho Bin Sukisno pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira Pukul 18.55 WIB atau pada setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat dirumah saksi Nur Icsan Bin Suparjo yang beralamat di Dusun Ngrapah RT. 003 RW. 005 Kel/Desa Sambirejo Kec.Wirosari Kabupaten Grobogan Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grobogan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat + 996,29 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma dua sembilan) gram, yang dilakukan dengan  cara sebagai berikut :     
?    Bahwa berawal pada Hari Senin Tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 17.58 WIB terdakwa Anang Dwi Nugroho Bin Sukisno memesan atau membeli narkotika jenis Ganja  kepada DIMAS (DPO)  pemilik akun facebook “Dimas Hoppy” yang kemudian DIMAS (DPO) mengirimkan paket barang yang berisi batang, daun dan biji yang merupakan narkotika golongan 1 jenis ganja melalui paket kepada terdakwa dengan pengirim an. REZA (085763223695), dan penerima adalah saksi NUR ICSAN (saksi sebagai terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan menggunakan identitas penerima an. IKSAN (088227697346) d/a. Dusun Ngrapah RT. 003 RW. 005 Kel. Sambirejo Kec. Wirosari Kabb. Grobogan Jawa Tengah (58192), selanjutnya setelah paket tersebut sampai dan diterima oleh saksi NUR ICSAN kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi NUR ICSAN kalau paket tersebut berisi ganja , dan kemudian sebagai rasa terima kasih maka terdakwa membelikan saksi NUR ICSAN makan dan uang sebesar Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
?    Selanjutnya pada Hari Selasa Tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa kembali memesan atau membeli narkotika jenis Ganja kepada DIMAS (DPO) pemilik akun facebook “Dimas Hoppy”, dimana dalam pembelian tersebut awalnya terdakwa menghubungi akun facebook “Dimas Hoppy” dengan menggunakan media DM facebook dari akun facebook milik terdakwa yaitu “Anang Kuntir”, dan saat itu terdakwa menanyakan apakah narkotika jenis ganja tersebut tersedia dan pemilik akun “Dimas Hoppy” membalasnya dengan mengatakan “bahan ready yoo”, yang dimaksud bahan disini adalah stok ganja masih tersedia, kemudian setelah mendapatkan jawaban maka terdakwa meminta nomor WhatsApp DIMAS (DPO) lalu terdakwa menghubunginya melalui chatt WhatsApp dimana terdakwa menggunakan nomor WhatsApp dengan nomor 088227697346, sedangkan DIMAS (DPO) menggunakan nomor WhatsApp 0838–9935–2964 yang saat itu terdakwa simpan di kontak Handphone terdakwa dengan nama DIMASS GUYS 123, dan dalam chatt   WHATSAPP tersebut Terdakwa mengatakan “Halo Bang aku Anang”, selanjutnya DIMAS (DPO) langsung meresponnya dengan menelepon terdakwa via WhatsApp kepada Terdakwa mengatakan “Bahan Ready Bang” dengan harga Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa diminta untuk melakukan pembayaran atas ganja tersebut dan uang supaya ditransfer ke Rekening BNI nomor 1825-0084-83 atas nama ARYA PRATAMA dan terdakwa melakukan transfer untuk pembelian ganja tersebut dan setelah mentransfernya maka terdakwa menginfokan kepada DIMAS (DPO), selanjutnya DIMAS (DPO) mengirimkan ganja tersebut melalui jasa pengiriman paket J&T dengan nomor resi paket JD0483209394 dengan identitas pengirim paket an. REZA (085763223695) dan penerima paket adalah saksi NUR ICSAN yang menggunakan identitas an. IKSAN (088227697346) d/a. Dusun Ngrapah RT. 003 RW. 005 Kel. Sambirejo Kec. Wirosari Kabb. Grobogan Jawa Tengah (58192) ;
?    Selanjutnya sekira pukul 11.00 wib, terdakwa menemui saksi NUR ICSAN dan mengatakan bahwa ada paket milik Terdakwa yang dialamatkan ke rumah saksi NUR ICSAN, kemudian saksi NUR ICSAN sudah mengetahui bahwa paket tersebut adalah berisi ganja milik Terdakwa sebagaimana pengiriman paket sebelumnya kemudian menyetujuinya dengan mengatakan ‘IYA” ;
?    Kemudian pada Hari Rabu Tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa melakukan tracking resi terhadap paket J&T nomor resi JD0483209394 untuk mengetahui paket sudah sampai mana, lalu sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menemui saksi  NUR ICSAN di tempat kerja dan menanyakan apakah paket sudah sampai, kemudian saksi NUR ICSAN mengatakan belum tau karena belum pulang ke rumah ;
?    Selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 20.30 WIB pada saat terdakwa sudah berada di rumah terdakwa dihubungi oleh pihak perusahaan PT. Pungkook Indonesia One mengatakan supaya datang ke Pos Security PT. Pungkook Indonesia One dan sekira pukul 21.05 WIB saat Terdakwa berada di Pos Securiti PT. Pungkook Indonesia One Jl. Blora Purwodadi No. 18 Kel/desa Tanjungrejo Kec.Wirosari Kabupaten Grobogan Prov. Jawa Tengah Terdakwa langsung ditangkap oleh saksi CAHYA BUANA, SH., saksi HAPPY THREENOSA PUTRA RATMANASUCI, SE., saksi RIDDO ARIANTO, SH., saksi HERFIANSYAH CHANDRA ZAKARIA, S.Kom yang merupakan petugas BNNP Jateng selanjutnya terdakwa dan paket yang berisi narkotika jenis ganja milik terdakwa dibawa ke kantor BNNP Jateng untuk proses penyidikan dan selanjutnya barang bukti ganja yang diketemukan oleh para saksi tersebut dengan jumlah total keseluruhan berat + 996,29 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma dua sembilan) gram sebagian dimusnahkan dan sebagian digunakan untuk kepentingan Laboratorium Forensik Kriminalistik ;
?    Bahwa barang bukti berupa batang, daun dan biji milik terdakwa yang diketemukan oleh para saksi adalah narkotika golongan 1 jenis ganja, hal mana dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang  Nomor Lab : 2275 / NNF / 2025, tanggal 28 Juli 2025 ditandatangani oleh AKBP  Rostiawan Abriant, A.Md,A.K Dkk (terlampir dalam berkas) berupa 1 (satu) bungkusan plastik klip yang berisi batang, daun dan biji di duga ganja dengan berat bersih batang, daun dan biji 72,3 gram untuk Laboratoris Kriminalistik dari dengan kesimpulan Barang Bukti dengan nomor barang bukti BB-5646/2025/NNF berupa batang, daun dan biji POSITIF GANJA”, terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan)  lampiran Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian sisa ganja dengan berat bersih 72,2 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih pada persilangan benang tersebut dibubuhi lak segel ;
?    Bahwa Terdakwa dalam  membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  Jenis ganja tersebut tidak ada atau tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang atau dari Menteri Kesehatan RI dan terdakwa pada saat ditangkap tidak dalam kapasitas pengobatan ataupun dalam proses terapi yang membutuhkan narkotika tersebut ; 
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;    

Subsidair :

    Bahwa Terdakwa Anang Dwi Nugroho Bin Sukisno pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2025  sekira Pukul 18.55 WIB atau pada setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat dirumah saksi Nur Icsan Bin Suparjo yang beralamat di Dusun Ngrapah RT. 003 RW. 005 Kel/Desa Sambirejo Kec.Wirosari Kabupaten Grobogan Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grobogan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum telah, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja  dengan berat + 996,29 (sembilan ratus sembilan buluh enam koma dua sembilan) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :     
?    Bahwa berawal pada Hari Selasa Tanggal 15 Juli 2025 terdakwa Anang Dwi Nugroho Bin Sukisno memesan atau membeli narkotika jenis Ganja  kepada DIMAS (DPO)  pemilik akun facebook “Dimas Hoppy” dengan harga Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), yang mana DIMAS (DPO) mengirimkan ganja melalui paket berupa paket dengan nomor resi JD0483209394 dengan nama pengirim an. REZA (085763223695) dengan Penerima saksi NUR ICSAN dengan identitas penerima an. IKSAN (088227697346) d/a. Dusun Ngrapah RT. 003 RW. 005 Kel. Sambirejo Kec. Wirosari Kabb. Grobogan Jawa Tengah (58192) dimana saksi NUR ICSAN sudah mengetahui bahwa paket tersebut adalah berisi ganja milik terdakwa ; 
?    Selanjutnya pada Hari Rabu Tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa yang memiliki paket ganja tersebut lalu melakukan tracking resi terhadap paket J&T nomor resi JD0483209394 untuk mengetahui paket sudah sampai dimana, dan sekira pukul 12.00 wib Terdakwa menemui saksi NUR ICSAN di tempat kerja tepatnya di PT. Pungkook Indonesia One , lalu Terdakwa menanyakan apakah paket sudah sampai dan saksi NUR ICSAN mengatakan belum tau karena belum pulang ke rumah ;
?    Sekira pukul 20.30 wib saksi CAHYA BUANA, SH., saksi HAPPY THREENOSA PUTRA RATMANASUCI, SE., saksi RIDDO ARIANTO, SH., saksi HERFIANSYAH CHANDRA ZAKARIA, S.Kom yang merupakan petugas BNNP Jateng yang mencurigai paket milik terdakwa tersebut berisi narkotika lalu mendatangi rumah saksi NUR ICSAN yang beralamat di Dusun Ngrapah RT. 003 RW. 005 Kel/Desa Sambirejo Kec.Wirosari Kabupaten Grobogan Prov. Jawa Tengah dan mendapati paket dengan nomor resi JD0483209394 dengan nama pengirim an. REZA (085763223695) dengan Penerima saksi NUR ICSAN dengan identitas penerima an. IKSAN (088227697346) d/a. Dusun Ngrapah RT. 003 RW. 005 Kel. Sambirejo Kec. Wirosari Kab. Grobogan Jawa Tengah (58192) milik terdakwa dan para saksi mengamankan paket ganja tersebut dan selanjutnya sekira pukul 21.05 WIB saat Terdakwa sedang berada di Pos Securiti PT. Pungkook Indonesia One Jl. Blora Purwodadi No. 18 Kel/desa Tanjungrejo Kec. Wirosari Kabupaten Grobogan Prov. Jawa Tengah Terdakwa langsung diamankan oleh para saksi tersebut dan kemudian para saksi menanyakan milik siapa paket dengan nomor resi JD0483209394 tersebut yang diterima oleh saksi  NUR ICSAN , kemudian Terdakwa mengakui dihadapan para saksi bahwa paket tersebut adalah milik yang berisi narkotika jenis ganja yang Terdakwa beli kemudian Terdakwa alamatkan menggunakan alamat rumah saksi  Nur Icsan Bin Suparjo dan identitas penerima paket mempergunakan nama saksi  Nur Icsan Bin Suparjo, selanjutnya terdakwa dan paket yang berisi narkotika jenis ganja milik terdakwa dibawa ke kantor BNNP Jateng untuk proses penyidikan ;
?    Bahwa barang bukti berupa batang, daun dan biji milik terdakwa yang diketemukan oleh para saksi adalah narkotika golongan 1 jenis ganja, hal mana dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang  Nomor Lab : 2275 / NNF / 2025, tanggal 28 Juli 2025 ditandatangani oleh AKBP  Rostiawan Abriant, A.Md,A.K Dkk (terlampir dalam berkas) berupa 1 (satu) bungkusan plastik klip yang berisi batang, daun dan biji di duga ganja dengan berat bersih batang, daun dan biji 72,3 gram untuk Laboratoris Kriminalistik dari dengan kesimpulan Barang Bukti dengan nomor barang bukti BB-5646/2025/NNF berupa batang, daun dan biji POSITIF GANJA”, terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan)  lampiran Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian sisa ganja dengan berat bersih 72,2 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih pada persilangan benang tersebut dibubuhi lak segel ;
?    Bahwa Terdakwa dalam  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  Jenis ganja tersebut tidak ada atau tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang atau dari Menteri Kesehatan RI dan terdakwa pada saat ditangkap tidak dalam kapasitas pengobatan ataupun dalam proses terapi yang membutuhkan narkotika tersebut ;
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI  No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;     

 

Pihak Dipublikasikan Ya