Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I MUHERMAWAN BIN MUHTANWIR dan terdakwa II ANAS AZISNUR als EDO PRATAMA BIN BAHRUDIN (alm), bersama sama dengan Sdr. KUTIT als KAPTEN als TOTO (DPO), dan sdr. FUAD (DPO), pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 Sekira pukul 04.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di didalam toko Alfamart sebelah selatan sleko Kuwu jalan raya Kuwu-Sragen, ikut Ds. Kuwu, Kec. Kradenan Kab. Grobogan, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, yang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
Berawal terdakwa I MUHERMAWAN BIN MUHTANWIR, Sdr.KUTIT Als KAPTEN Als TOTO (belum tertangkap), Sdr.FUAD (belum tertangkap), dan terdakwa II ANAS AZISNUR als EDO PRATAMA dari Tangerang untuk melakukan yang telah merencakan aksi pencurian dengan mengendarai mobil Avanza 1.3 G A/T, Nopol: B-1292-ERD, tahun 2017 warna silver metalik, Noka: MHKM5EB3JHKO16960, Nosin: 1NRF361311, yang dirental oleh terdakwa II ANAS AZISNUR als EDO PRATAMA selanjutnya menuju kabupaten Grobogan Jawa tengah dan pada saat didaerah Kec. Kradenan para terdakwa melihat ada Toko Alfamart tepatnya di sebelah selatan sleko Kuwu jalan raya Kuwu-Sragen, ikut Ds. Kuwu, Kec. Kradenan Kab. Grobogan yang dalam keadaan sepi dan terkunci gembok dari luar, setelah itu Sdr.KUTIT Als KAPTEN Als TOTO meminta terdakwa II ANAS AZISNUR als EDO untuk berhenti, setelah itu para terdakwa I MUHERMAWAN BIN MUHTANWI, Sdr.KUTIT Als KAPTEN Als TOTO dan Sdr. FUAD turun dari mobil lalu langsung membuka paksa atau mencongkel kunci gembok utama toko pintu dengan menggunakan linggis hingga kunci gembok rusak dan pintu terbuka, setelah pintu toko terbuka terdakwa I MUHERMAWAN BIN MUHTANWIR, Sdr.KUTIT Als KAPTEN Als TOTO dan Sdr. FUAD masuk kedalam sedangkan terdakwa II ANAS AZISNUR als EDO menunggu didalam mobil sambil mengawasi keadaan disekitar luar toko, kemudian setalah berada didalam took alfa mart terdakwa I MUHERMAWAN BIN MUHTANWIR, Sdr.KUTIT Als KAPTEN Als TOTO dan Sdr. FUAD langsung mencari brangkas yang didalam toko, setelah itu melihat brangkas yang saat itu terbingkai dari cor, lalu terdakwa I MUHERMAWAN BIN MUHTANWIR bersama-sama dengan Sdr.KUTIT Als KAPTEN Als TOTO dan Sdr. FUAD mencongkel brangkas tersebut dengan menggunakan linggis, dan setelah bingkai cor rusak brangkas tersebut diangkat oleh terdakwa I MUHERMAWAN BIN MUHTANWIR dan Sdr.KUTIT Als KAPTEN Als TOTO dibawa keluar untuk dimasukan kedalm mobil, kemudian Sdr. FUAD mengambil sejumlah rokok yang ada didekat kasir toko dan minuman baik kemasan botol dan kaleng yang ada dirak toko dan dibawa masuk kedalam mobil, setelah itu terdakwa I MUHERMAWAN BIN MUHTANWIR, Sdr.KUTIT Als KAPTEN Als TOTO dan Sdr. FUAD berhasil melakukan pencurian langsung meninggalkan lokasi kearah utara kemudian belok ke timur dan setelah selesai kejadian pencurian tersebut terdakwa I MUHERMAWAN BIN MUHTANWIR, terdakwa II ANAS AZISNUR als EDO , Sdr.KUTIT Als KAPTEN Als TOTO dan Sdr.FUAD pulang kerumah masing-masing, dan selanjutnya pada bulan Maret 2024 para terdakwa I MUHERMAWAN BIN MUHTANWIR, terdakwa II ANAS AZISNUR als EDO dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, dan setelah diintograsi para terdakwa mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa kota di Cirebon dan Pemalang dijawa tengah.
Bahwa uang hasil pencurian dibagi oleh Sdr. KUTIT Als KAPTEN dimana terdakwa I MUHERMAWAN BIN MUHTANWIR, terdakwa II ANAS AZISNUR als EDO dan sdr. FUAD mendapatkan bagian per orangnya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya dibawa oleh sdr. KUTIT Als KAPTEN
Bahwa Atas peristiwa tersebut toko alfamart mengalami kerugian berupa brangkas didalamnya ada uang tunai sekitar Rp.24.657.500,- (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), barang-barang berupa rokok berbagai merk dan minuman botol dan kaleng ditaksir kerugian barang sekitar Rp.23.280.900,- (dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu Sembilan ratus rupiah) dan kerugian material berupa brangkas seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan kerusakan bangunan cor ditaksir Rp.5.917.400,- (lima juta Sembilan ratus tujuh belas ribu empat ratus rupiah) total semuanya sekitar Rp.58.355.800,- (lima puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus rupiah.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke- 5 KUHPidana
|