Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Pwd DEDEN NOVIANA, S.H. DWI SUSANTO Bin MOCHAMAD YUSUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1112/M.3.41/EKu.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDEN NOVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI SUSANTO Bin MOCHAMAD YUSUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DWI SUSANTO BIN MOCHAMAD YUSUP, pada hari Sabtu tanggal 23 Maret tahun 2024 sekira pukul 01.30 wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di jalan dipenogoro No. 20 Kel.Kalongan Kec. Purwodadi tepatnya di depan kantor pertanian Kab. Grobogan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, yang memeriksa dan mengadili “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat; menerima mencoba memperolehnya; menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai; membawa; mempunyai; persediaan padanya; atau mempunyai dalam miliknya; menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata penikam atau penusuk Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

                          Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024, sekitar pukul 18:30 Wib anak Nova Indra Pratama berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor 1 (satu) unit SPM Honda Beat Streat warna Silver No.Pol : K-3813-HJ, menuju ke temannya rumah anak Ahmad Lanang Indra Sadewa, setelah itu sekira pukul 19.00 wib, sesampainya dirumah anak Indra Sadewa sudah ada anak saksi Yoga, kemudian anak Nova Indra Pratama bertanya kepada anak Ahmad Lanang Indra Sadewa “Kowe Nde Barang (Sajam) Pora Wa ?” (kamu punya barang senjata tajam tidak), setelah itu anak Ahmad Lanang Indra Sadewa menjawab “Nduwe(iya punya). setelah itu anak Nova Indra Pratama berkata Silehi Siji Wa” (pinjam satu ya). Kemudian anak Ahmad Lanang Indra Sadewa masuk ke dalam rumah untuk mengambil 3 (tiga) buah celurit tersebut, setelah itu anak saksi Nova Indra Pratama diberi 1 (satu) buah celurit bergagang kayu warna coklat dengan panjang 60 cm oleh anak Indra Pratama dan langsung anak Nova Indra Pratama bungkus menggunakan sarung, dan yang 2 (dua) buah celurit lainnya dibawa oleh anak Ahmad Lanang Indra Sadewa. Selanjutnya anak Nova Indra Pratama bersama anak Ahmad Lanang Indra Sadewa dan anak saksi Yoga menuju ke rumah terdakwa Dwi Susanto Bin Mochamad Yusup dengan menggunakan 1 (satu) unit SPM Honda Beat Streat warna silver No. Pol : K-3813-HJ, sambil anak Indra Sadewa berada di belakang sambil memegangi 3 (tiga) buah celurit tersebut, Sekira pukul 19.30 WIB anak Nova Indra Pratama sampai di rumah anak pelaku Dwi Susanto. Sesampainya dirumah anak Nova Indra Pratama ngobrol ngobrol sebentar, sekira pukul 20.00 wib anak Nova Indra Pratama, anak Indra Sadewa; dan terdakwa Dwi Susanto dan anak Yoga, pergi dari rumah terdakwa Dwi Susanto menuju ke Mini Zoo yang berada di Kec. Geyer Kab. Grobogan, lalu sekira pukul 20.30 wib setelah sampai di Mini Zoo, setelah itu anak Nova Indra Pratama, anak Indra Sadewa; dan terdakwa Dwi Susanto serta anak Yoga ngobrol - ngobrol bersama sambil minum minuman beralkohol jenis arak, setelah selesai ngobrol dan minum minuman beralkohol kemudian anak Nova Indra Pratama, anak Indra Sadewa; terdakwa Dwi Susanto dan anak Yoga pulang menuju ke rumah, dengan menggunakan sepeda motor saksi anak Indra Sadewa depan berboncengan dengan terdakwa Dwi Susanto, lalu di sepanjang perjalanan terdakwa Dwi Susanto memegangi senjata tajam 1 (satu) bilah celurit warna emas bergagang kayu warna hitam dengan panjang sekitar 70 cm tersebut, dengan menggunakan tangan kanannya menyeretkannya ke jalan hingga mengeluarkan percikan api dan suara nyaring, sekira pukul 02.30 WIB, sesampainya di sekitaran area Dinas Pertanian Jl. Diponegoro No.20 Kel. Kalongan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan warga yang berada di pinggir jalan sedang nongkrong atau ngopi tersebut memandangi terdakwa Dwi Susanto dan teman teman dengan wajah emosi karena tidak senang mengetahui pada saat itu terdakwa Dwi Susanto sedang membawa sajam dengan acung-acungkan ke atas dan menyeretkannya ke jalan hingga mengeluarkan percikan api dan suara nyaring, setelah itu warga langsung mengejar terdakwa Dwi Susanto, karena ban motor yang anak Nova Indra Pratama kendarai bocor mengakibatkan terjatuh hingga diamankan oleh warga tersebut, sedangkan terdakwa Dwi  Susanto dan anak Yoga berhasil melarikan diri, dan tidak berselang lama Anggota Reskrim Polres Grobogan datang kerumah terdakwa lalu membawa terdakwa ke Polres Grobogan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;

          Bahwa terdakwa Dwi  Susanto tidak ada mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menyimpan, menguasai, mempunyai dalam miliknya senjata tajam jenis Clurit, dan senjata tajam jenis clurit tersebut bukan senjata tajam yang biasa dipergunakan oleh masyarakat setempat untuk berkebun namun terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit tersebut hanya untuk menakut-nakuti orang lain, dan selain itu senjata tajam jenis clurit milik terdakwa tersebut bukanlah merupakan benda-benda kuno atau barang – barang antik.

 

                 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat RI No. 12 tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya