| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa RR Sri Haryati Binti Sulistiyo Widodo pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali dalam tahun 2023 sampai dengan bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, bertempat di kantor PT. BUANA LESTARI MORINDO cabang purwodadi yang beralamat di Jalan Garuda Utama, RT. 006 RW. 019, Majenang, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa berawal saat Terdakwa RR Sri Haryati Binti Sulistiyo Widodo pada kurun waktu yang masuk dalam tahun 2023 sampai tahun 2025 bekerja sebagai kasir di PT. BUANA LESTARI MORINDO cabang Purwodadi yang beralamat di Jalan Garuda Utama, RT. 006 RW. 019, Majenang, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan berdasarkan surat keputusan pengangkatan karyawan nomor : 1267/PST-PT.BLM/XII/2015 atas nama RR SRI HARYATI untuk menjadi kasir PT. BUANA LESTARI MORINDO Cabang Purwodadi tertanggal 16 Juli 2015, terdakwa dalam melakukan pekerjaan tersebut menerima upah setiap bulannya dari PT. BUANA LESTARI MORINDO Cabang Purwodadi sebesar Rp3.065.000,00 (tiga juta enam puluh lima ribu rupiah) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu menerima uang pembayaran dari pembeli kendaraan bermotor dalam hal pelunasan maupun pembayaran angsuran kemudian mencatat semua uang yang masuk dan uang yang pengeluaran dalam buku kas PT. BUANA LESTARI MORINDO Cabang Purwodadi yang beralamat di Jalan Garuda Utama, RT. 006 RW. 019, Majenang, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah;
- Bahwa terdakwa dalam kurun waktu tahun 2023 sampai bulan Juli tahun 2025 menerima uang pembayaran angsuran dari saksi Juminto Bin Djahuri (Alm), saksi Benny Surya Adi Saputra Bin Budi Hartono, dan para nasabah atau pembeli yang memiliki kredit kendaraan bekas di PT. BUANA LESTARI MORINDO Cabang Purwodadi, yang seharusnya terdakwa mencatat uang pembayaran angsuran dari para nasabah atau pembeli ke dalam buku kas dan data kredit dari masing-masing nasabah atau pembeli yang selanjutnya menyerahkan BPKB kepada nasabah atau pembeli yang telah melakukan pelunasan tetapi terdakwa setelah menerima uang angsuran dari para nasabah atau pembeli tidak mencatatnya ke dalam buku kas dan data kredit dari masing-masing nasabah dan langsung menyerahkan BPKB terhadap para nasabah atau pembeli yang sudah melakukan pelunasan angsuran kendaraan diantaranya yaitu saksi Juminto Bin Djahuri (Alm) dan saksi Benny Surya Adi Saputra Bin Budi Hartono, dan terdakwa menggunakan uang pembayaran angsuran tersebut serta uang kas berjalan yang sudah tercatat di buku kas untuk keperluan pribadi terdakwa, tanpa seizin dari saksi YAHYA FUDOLI Bin SUMILIN PURWOTENOYO selaku pimpinan kantor PT. BUANA LESTARI MORINDO Cabang Purwodadi;
- Bahwa setelah dilakukan audit oleh saksi AGUS ABDUL SUMARNA Bin ELON tanggal 25 Juli 2025 dengan mencocokkan data angsuran kredit dari nasabah atau pembeli kendaraan dan data penyerahan BPKB kendaraan di PT. BUANA LESTARI MORINDO Cabang Purwodadi ditemukan beberapa nasabah sudah membayar angsuran yang terakhir atau melakukan pelunasan dan mendapatkan BPKB kendaraan yang telah diserahkan oleh terdakwa kepada masing-masing nasabah atau pembeli, kemudian menghitung uang yang sudah dibayarkan para nasabah atau pembeli dan mencocokkannya dengan buku kas PT. BUANA LESTARI MORINDO Cabang Purwodadi ditemukan perbedaan jumlah uang kas yang ada, kemudian berdasarkan hasil audit internal tanggal 25 Juli 2025, jumlah uang saldo kas seharusnya sejumlah Rp293.607.675,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tujuh ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) kemudian dikurangi biaya pengeluaran sejumlah Rp115.403.899,00 (seratus lima belas juta empat ratus tiga ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) menjadi Rp178.203.776,00 (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) per tanggal 25 Juli 2025, namun uang tunai yang ada di PT. BUANA LESTARI MORINDO Cabang Purwodadi sejumlah Rp3.527.000,00 (tiga juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), sehingga terdapat selisih Rp174.676.776,00 (seratus tujuh puluh empat juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah);
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, PT. BUANA LESTARI MORINDO Cabang Purwodadi mengalami kerugian kurang lebih Rp174.676.776,00 (seratus tujuh puluh empat juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh saksi AGUS ABDUL SUMARNA Bin ELON tanggal 25 Juli 2025.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP----
|