Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
Menyatakan sah agunan berupa : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3467, Atas Nama BAMBANG MARDIYANTO yang terletak di Kel. Kuripan, Kecamatan Purwodadi , Kabupaten Grobogan Luas 108 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 10291/1997;
4. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas sisa hutang kepada
Penggugat sebesar Rp. 140.833.332,- (Seratus empat puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 95.833.332,- (Sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh tiga)
- Sisa Bunga Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah);
5.Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila
Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan,
dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3467, Atas Nama BAMBANG MARDIYANTO yang terletak di Kel. Kuripan, Kecamatan Purwodadi , Kabupaten Grobogan Luas 108 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 10291/1997;
melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
|