Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 816, Atas Nama Purwati bt. Sutijo yang terletak di Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Luas 545 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 680/IV/1986;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 70.222.501 (tujuh puluh juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok Rp. 41.480.000,- (empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Sisa Bunga Rp. 28.742.501,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus satu rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 816, Atas Nama Purwati bt. Sutijo yang terletak di Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Luas 545 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 680/IV/1986 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul |