Dakwaan |
|
---------- Bahwa ia terdakwa Eko Yuliyanto Bin Priyo Mintono, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu diantara matahari tenggelam dan matahari terbit masuk pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di dalam rumah saksi Nur Cahyadi Bin Sukandar yang beralamat di Dsn Lengkong RT.003 RW.001 Ds. Ledokdawan Kec. Geyer Kab. Grobogan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------
|
|
-
|
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa Eko Yuliyanto Bin Priyo Mintono berangkat dari rumahnya di Kabupaten Brebes dengan tujuan hendak menjenguk orang tuanya di Kabupaten Karanganyar, namun terdakwa salah menaiki bus sehingga terdakwa harus turun di terminal Purwodadi Kab. Grobogan , selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanannya dengan menggunakan bus jurusan Solo, akan tetapi ditengah perjalanan terdakwa kehabisan uang sehingga terdakwa turun di daerah Geyer, sehingga selanjutnya timbul niat jahat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain dan mencari sasaran rumah yang akan terdakwa masuki ;
|
|
-
|
Selanjutnya masuk pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa melihat rumah milik saksi Nur Cahyadi Bin Sukandar yang beralamat di Dsn Lengkong RT.003 RW.001 Ds. Ledokdawan Kec. Geyer Kab. Grobogan , kemudian terdakwa melaksanakan niat jahatnya dimana awalnya terdakwa memanjat jendela belakang rumah milik saksi Nur Cahyadi yang tidak terkunci hingga akhirnya terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah saksi Nur Cahyadi dan selanjutnya terdakwa mencari-cari barang dan menemukan barang-barang milik saksi Dina Sholekah yang merupakan istri saksi Nur Cahyadi yaitu berupa : 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat warna hitam Doff tahun 2020 dengan Nopol K-6456-IZ Noka : MH1JM9116LK233453, Nosin : JM91E-1233897 beserta kunci kontak dan STNK ; 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A15 warna blue black dengan nomor imei1 : 352384572527804, imei2 :352480752527802 ; 1 (satu) buah handphone OPPO A60 warna biru ombak, dengan nomor imei1 : 865174072413732, imei2 : 865174072413724 ; uang tunai dengan total nominal sebesar Rp. 2,700,000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) , selanjutnya terdakwa mengambil barang-barang milik saksi Dina Sholekah tersebut dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut sambil membawa barang-barang yang sudah diambilnya tanpa ijin dari pemiliknya ;
|
|
-
|
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut maka saksi Dina Sholekah mengalami kerugian berupa barang-barang dan sejumlah uang yang jika dinilai dengan uang rupiah total keseluruhannya sebesar ± Rp. 17,300,000,- (tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah) atau lebih dari Rp. 2,500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
|
|
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
|
-
|
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa Eko Yulianto Bin Priyo Mintono berangkat dari rumahnya di Kabupaten Brebes dengan tujuan hendak menjenguk orang tuanya di Kabupaten Karanganyar, namun terdakwa salah menaiki bus sehingga terdakwa harus turun di terminal Purwodadi Kab. Grobogan , selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanannya dengan menggunakan bus jurusan Solo, akan tetapi ditengah perjalanan terdakwa kehabisan uang sehingga terdakwa turun di daerah Geyer, sehingga selanjutnya timbul niat jahat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain dan mencari sasaran rumah yang akan terdakwa masuki ;
|
|
-
|
Selanjutnya masuk pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa melihat rumah milik saksi Nur Cahyadi Bin Sukandar yang beralamat di Dsn Lengkong RT.003 RW.001 Ds. Ledokdawan Kec. Geyer Kab. Grobogan , kemudian terdakwa melaksanakan niat jahatnya dimana awalnya terdakwa memanjat jendela belakang rumah milik saksi Nur Cahyadi yang tidak terkunci hingga akhirnya terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah saksi Nur Cahyadi dan selanjutnya terdakwa mencari-cari barang dan menemukan barang-barang milik saksi Dina Sholekah yang merupakan istri saksi Nur Cahyadi yaitu berupa : 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat warna hitam Doff tahun 2020 dengan Nopol K-6456-IZ Noka : MH1JM9116LK233453, Nosin : JM91E-1233897 beserta kunci kontak dan STNK ; 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A15 warna blue black dengan nomor imei1 : 352384572527804, imei2 :352480752527802 ; 1 (satu) buah handphone OPPO A60 warna biru ombak, dengan nomor imei1 : 865174072413732, imei2 : 865174072413724 ; uang tunai dengan total nominal sebesar Rp. 2,700,000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) , selanjutnya terdakwa mengambil barang-barang milik saksi Dina Sholekah tersebut dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut sambil membawa barang-barang yang sudah diambilnya tanpa ijin dari pemiliknya ;
|
|
-
|
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut maka saksi Dina Sholekah mengalami kerugian berupa barang-barang dan sejumlah uang yang jika dinilai dengan uang rupiah total keseluruhannya sebesar ± Rp. 17,300,000,- (tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah) atau lebih dari Rp. 2,500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
|
|
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------
|
|