Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2025/PN Pwd ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H WIRANTO Alias BONYOT Bin DAMIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-881/M.3.41/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRANTO Alias BONYOT Bin DAMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa WIRANTO Alias BONYOT Bin DAMIN (Alm), pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul di 09.00 WIB dan pada hari Minggu 08 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Krajan Rt. 001 Rw. 001 Desa Banjardowo  Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau tepatnya di dalam sebuah rumah milik Saksi SUKARMAN, BA Bin TOREJO DOMO (Alm), atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya