Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa WIRANTO Alias BONYOT Bin DAMIN (Alm), pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul di 09.00 WIB dan pada hari Minggu 08 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Krajan Rt. 001 Rw. 001 Desa Banjardowo Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau tepatnya di dalam sebuah rumah milik Saksi SUKARMAN, BA Bin TOREJO DOMO (Alm), atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa mempersiapkan 1 (satu) buah linggis Panjang ± 50 cm berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Tosa No. Pol : H 3193 A, warna Merah (disita dalam perkara lain di Polsek Gabus) untuk melakukan pencurian mengarah ke daerah Desa Banjardowo Kecamatan Kradenan, terdakwa yang melihat kondisi lingkungan sekitar rumah Saksi SUKARMAN, BA Bin TOREJO DOMO (Alm) dalam keaadan sepi kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motor milik terdakwa dipinggir jalan sebelah timur rumah Saksi SUKARMAN, BA Bin TOREJO DOMO (Alm), kemudian terdakwa berjalan kesamping barat rumah Saksi SUKARMAN, BA Bin TOREJO DOMO (Alm) dengan membawa linggis tersebut yang sebelumnya terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan, terdakwa mencongkel pintu rumah tersebut menggunakan linggis tersebut hingga terbuka, sesampainya terdakwa berada didalam rumah tersebut terdakwa melihat pintu kamar dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa mencongkel pintu kamar tersebut, setelah berada didalam kamar terdakwa membuka lemari dan menemukan 1 (satu) buah Dompet warna putih kombinasi orange dengan motif garis-garis bertuliskan KIPLING yang didalamnya terdapat 1 buah kalung emas berat 10 gram, 1 (satu) buah gelang emas berat 4 gram, dan 1 buah cincin emas berat 4 gram, perhiasan emas tersebut terdakwa ambil dan terdakwa meninggalkan dompet tersebut, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu 08 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya berniat melakukan pencurian dirumah yang sama, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB terdakwa memarkirkan sepeda motor milik terdakwa disebelah timur rumah milik Saksi SUKARMAN, BA Bin TOREJO DOMO (Alm), selanjutnya terdakwa melihat keadan sekitar rumah tersebut dalam kondisi sepi berjalan menuju pintu rumah yang dalam keadaan terbuka, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah, kemudian terdakwa mencari barang berharga akan tetapi terdakwa tidak menemukan barang berharga, selanjutnya terdakwa melihat celana diatas bangku dan terdakwa angkat didalam saku ada sebuah dompet, selanjutnya terdakwa membuka dompet tersebut yang didalamnya berisi uang sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut terdakwa masukan kedalam saku celana milik terdakwa dan meletakan celana milik Saksi SUKARMAN, BA Bin TOREJO DOMO (Alm) disebelah barat rumah tersebut, sedangkan dompet terdakwa lempar disebelah barat rumah tersebut, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut ;
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa WIRANTO Alias BONYOT Bin DAMIN (Alm) mengambil 1 buah kalung emas berat 10 gram, 1 (satu) buah gelang emas berat 4 gram, 1 buah cincin emas berat 4 gram, dan uang sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) tanpa seijin pemiliknya saksi SUKARMAN, BA Bin TOREJO DOMO (Alm) yang mengakibatkan saksi SUKARMAN, BA Bin TOREJO DOMO (Alm) mengalami kerugian materiil yang ditaksir ± sebesar Rp. 19.900.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------
|