Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO dan Terdakwa II Fajar NUR PRABAWA BIN SARNO (ALM), Pada hari Hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 jam 22.30 wib, Hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 jam 19.30 wib dan Hari Minggu tanggal 13 April 2025 jam 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret dan April di Tahun 2025, bertempat di Site Office yang terletak di depan gedung Printing area PT. Pungkook Indonesia One yang beralamat di Dusun. Tanjungsari Rt. 001 Rw. 002 Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grobogan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang secara bersama sama untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan secara berlanjut”, dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Perbuatan Pertama pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 jam 22.30 wib Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO sedang melaksanakan piket malam di Pos ACE di PT. PUNGKOOK INDONESIA ONE saat itu Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO melihat kabel tembaga AC KMI CU/ XLPE/ PVC 0.6/1 KV N2XY 1x300 MM warna hitam sepanjang 177m (seratus tujuh puluh tujuh meter) yang berbentuk rol kayu tertutup Terpal biru yang diletakan di Site Office di depan Gedung Printing PT. PUNGKOOK INDONESIA ONE milik PT.SINERGI ERA CEMERLANG yang digunakan untuk pembangunan pemasangan jaringan listrik AC di PT. PUNGKOOK INDONESIA ONE kemudian Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO mempunyai niat jahat untuk mengambil kabel tersebut dengan cara memotong kabel tersebut menggunakan gergaji besi (gergaji andang) milik para pekerja yang mengerjakan proyek pembangunan gedung di PT. PUNGKOOK INDONESIA ONE, Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO mengambil kabel tersebut menggunakan gergaji besi (gergaji andang) membutuhkan waktu kurang lebih 10-15 menit kemudian hasil kabel tembaga yang dipotong mengunakan gergaji besi dengan panjang kurang lebih 9 (Sembilan) meter tersebut Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO bawa ke pagar sebelah barat PT. PUNGKOOK INDONESIA ONE yang terbuat dari teralis besi, sehingga memudahkan Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO untuk melemparkan kabel tersebut keluar pagar, Setelah kabel tersebut berada di luar pagar pada saat istirahat jam 24.00 wib dengan alasan mencari makan Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO pergi keluar menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO yaitu Honda vario 160 warna merah dengan Nopol K 5580 QZ kemudian kabel tersebut disimpan Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO.
- Bahwa Perbuatan Kedua Pada hari Minggu, tanggal 30 Maret 2025 pada saat sift malam jam 19.30 wib Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO melaksanakan jaga malam di Pos ACE saat itu mengajak Terdakwa II FAJAR NUR PRABAWA BIN SARNO (ALM) yang juga melaksanakan jaga di Pos Gedung C (Pos Monyet) untuk mengambil kabel tembaga AC KMI CU/ XLPE/ PVC 0.6/1 KV N2XY 1x300 MM kemudian di jam 20.00 wib Terdakwa II FAJAR NUR PRABAWA BIN SARNO (ALM) datang ke Pos ACE menghampiri Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO untuk mengambil kabel tembaga AC KMI CU/ XLPE/ PVC 0.6/1 KV N2XY 1x300 MM, Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO memotong kabel tersebut menggunakan gergaji besi (gergaji andang) yang sebelumnya sudah Terdakwa I ambil di PT. PUNGKOOK INDONESIA ONE milik para pekerja yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung, dalam mengambil kabel tersebut Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO bergantian dengan Terdakwa II FAJAR NUR PRABAWA BIN SARNO (ALM) hanya membutuhkan waktu kurang lebih 10-15 menit Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO mendapatkan hasil potong dengan panjang 13 meter sedangkan Terdakwa II FAJAR NUR PRABAWA BIN SARNO (ALM) mendapatkan 4 meter, kabel tersebut di bawa ke pagar sebelah barat PT. PUNGKOOK INDONESIA ONE yang terbuat dari teralis besi, sehingga memudahkan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk melemparkan kabel tersebut keluar pagar, Setelah kabel tersebut berada di luar pagar kemudian pada saat istirahat jam 24.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II keluar melalui belakang kantin gedung C dengan alasan mencari rokok dan makan, Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO pergi keluar menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I yaitu Honda vario 160 warna merah dengan Nopol K 5580 QZ sedangkan Terdakwa II FAJAR NUR PRABAWA BIN SARNO (ALM) menggunakan sepeda motor milik Terdakwa II yaitu Honda vario 125 warna PUTIH dengan Nopol STNK H 5919 PA kemudian kabel tersebut disimpan masing masing oleh Para Terdakwa.
- Bahwa Perbuatan Ketiga Pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025 jam 22.30 wib Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO melaksanakan jaga malam di Pos ACE dan Terdakwa II FAJAR NUR PRABAWA BIN SARNO (ALM) di Pos Jaga Gedung C kemudian Terdakwa II FAJAR NUR PRABAWA BIN SARNO (ALM) merapat ke Pos ACE menghampiri Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO untuk mengambil kabel tembaga AC KMI CU/ XLPE/ PVC 0.6/1 KV N2XY 1x300 MM warna hitam, kemudian Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO memotong kabel tersebut menggunakan gergaji besi (gergaji andang) yang sebelumnya sudah Terdakwa I ambil di PT. PUNGKOOK INDONESIA ONE milik para pekerja yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung, dalam mengambil kabel tersebut Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO bergantian dengan Terdakwa II FAJAR NUR PRABAWA BIN SARNO (ALM) dengan membutuhkan waktu kurang lebih 10-15 menit Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO mendapatkan hasil potongan dengan panjang Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO 10 (sepuluh) meter sedangkan Terdakwa II FAJAR NUR PRABAWA BIN SARNO (ALM) mendapatkan hasil 4 (empat) meter.
- Bahwa total panjang kabel yang telah Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO ambil adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) meter dan Terdakwa II FAJAR NUR PRABAWA BIN SARNO (ALM) sebanyak 8 (delapan) meter yang mana kabel tersebut langsung para terdakwa bawa ke rumah masing masing kemudian begitu sesampainya di rumah kabel tersebut Para Terdakwa kupas menggunakan cuter dan kulit untuk karet luarnya di bakar kemudian Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO dan Terdakwa II FAJAR NUR PRABAWA BIN SARNO (ALM) menjual kabel tembaga tersebut ke Tukang rosok keliling dengan hasil penjualan Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO mendapatkan uang Rp. 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II FAJAR NUR PRABAWA BIN SARNO (ALM) mendapatkan uang Rp. 1.370.000,00 (Satu Juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) uang tersebut digunakan para terdakwa untuk untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa I ANDIKA MULYO UTOMO BIN PARTONO dan Terdakwa II FAJAR NUR PRABAWA BIN SARNO (ALM) dalam mengambil kabel AC KMI CU/XLPE/PVC 0.6/1 KV N2XY 1/300MM milik PT. SINERGI ERA CEMERLANG (SEC) di Site Office yang terletak di depan gedung Printing area PT. Pungkook Indonesia One yang beralamat di Dusun Tanjungsari Rt. 001 Rw. 002 Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan tanpa memiliki izin dari pemilik sah yaitu PT. SINERGI ERA CEMERLANG (SEC).
- Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa PT. SINERGI ERA CEMERLANG (SEC) mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 53.973.500,00 (Lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga lima ratus rupiah).
-------------Bahwa Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana --------------
|