Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Pwd Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI 1.PT.BPR SEMERU
2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan
3.Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.BPR SEMERU
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan
3Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima   dan   menyatakan   gugatan   PENGGUGAT   adalah   GUGATAN   untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen
2. Menyatakan OBJEK yang di Persengketakan dan Keberadaan PENGGUGAT serta TERGUGAT Ketiga tiganya terdapat Hubungan Hukum satu samalain, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT merupakan perbuatan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999  Tentang  Perlindungan  Konsumen  Pasal  4  Hak  konsumen  atau  Pasal  7 Kewajiban pelaku usaha
4. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
5. Menyatakan Pembuatan SURAT KUASA dari KONSUMEN kepada TERGUGAT untuk mewakili KONSUMEN dalam menandatangani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dinyatakan melanggar Ketentuan sebagaimana diatur dalam:
1) Undang   undang   Republik   Indonesia   Nomor   8   Tahun   1999   Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1 huruf (h) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila “ Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan”.
2) Peraturan    Otoritas    Jasa    Keuangan    Republik    Indonesia    Nomor    6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa   Keuangan   Pasal   30   ayat   (4)   dan   (5)   huruf   (e)   “PUJK   dilarang mencantumkan  klausula  dalam  perjanjian  baku yang  menyatakan  bahwa Konsumen memberi kuasa kepada PUJK untuk pembebanan hak tanggungan.
 
6. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT dalam Membuat SKMHT melanggar Ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah pasal 15 ayat (1) “ Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut “Menyatakan   dalam   Pembuatan   APHT   melanggar   Undang-Undang   Republik Indonesia  Nomor  4  Tahun 1996  Tentang  Hak Tanggungan  Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah pasal 15 ayat (3)“ Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan “.
 
7. Menyatakan Penyerahan APHT ke Kantor BPN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah pasal 13. Ayat (1) dan (2) “Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan  Akta  Pemberian  Hak  Tanggungan  sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan “.
 
8. Menyatakan Pelaksanaan PENGUMUMAN melalui SURAT KABAR telah Melanggar Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 53
 
9. Menyatakan HARGA JUAL JAMINAN melalui PERIKLANAN baik secara Media Masa Maupun Media Elektronik dinyatakan telah melanggar sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagimana diseutkan dalam:
 
1) Pasal 10 huruf (a) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosi kan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau mnyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa dan
 
2) Pasal  9  ayat  (1)  Huruf  (i)  Pelaku usaha  dilarang  menawarkan, mempromosikan,  mengiklankan  suatu barang  dan/atau  jasa secara  tidak benar, dan/atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
 
10. Memerintahkan  Kepada  Pihak  TERGUGAT  Untuk  tidak melakukan  Pelaksanaan Lelang keterkaitan Hak Tanggungan Pasal 6 sehubungan sedang dilakukan Pemeriksaan, hal Tersebut sesuai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 /PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 30 Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang dikarenakan  “terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dari pihak lain selain debitor/ tereksekusi suam1 atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan Objek Lelang”.
11. Menyatakan secara hukum Keputusan ini dapat dilaksanakan, Meskipun Timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad)
12. Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT
 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat Kami, YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak