Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2025/PN Pwd Thesa Tamara Sanyoto SH RUSMANTO Alias BABAHE TENGSAN Anak dari SETIA BUDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 181/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3233/M.3.41/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMANTO Alias BABAHE TENGSAN Anak dari SETIA BUDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yunita Ratna Triastuti, SH, MHRUSMANTO Alias BABAHE TENGSAN Anak dari SETIA BUDI (Alm)
2Johan Cahya Kusuma SaktiRUSMANTO Alias BABAHE TENGSAN Anak dari SETIA BUDI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama

-----Bahwa Terdakwa RUSMANTO Alias BABAHE TENGSAN Anak dari SETIA BUDI (Alm), pada hari jumat tanggal 17 Oktober 2025 pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di acara hiburan dangdut tepatnya di atas panggung di rumah Saksi DARNI Binti JUMIRIN Alm yang beralamat di Dsn. Jagalan RT 001 RW 05 Kel. Jagalan Selatan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 20.15 WIB, ketika saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN yang bekerja sebagai biduan dangdut / penyanyi dangdut datang ke acara hajatan yang diselenggarakan oleh Saksi DARNI Binti JUMIRIN (Alm) di rumahnya yang beralamat di Lingk. Jagalan Selatan Kel. Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Grobogan. Setibanya di acara tersebut Saksi DARNI Binti JUMIRIN (Alm) melihat Terdakwa duduk di kursi tamu di depan panggung dengan jarak sekitar 5 (lima) meter dari panggung. Lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa meminta kepada pembawa acara agar penyanyi secara bergiliran turun dari panggung hiburan untuk menyanyikan lagu yang diminta oleh Terdakwa dan penyanyi secara bergiliran turun dari panggung menyanyikan lagu sesuai dengan permintaan lagu Terdakwa serta dalam menyanyikan lagu tersebut Terdakwa memberikan tips atau saweran kepada para penyanyi.
  • Bahwa sekira pukul 21.45 WIB saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN mendapat giliran untuk menyanyi di atas panggung dan Terdakwa naik ke atas panggung dan berjoget di hadapan saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN dengan jarak kurang dari 1 (satu) meter dan berusaha merangkul bahu saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN yang kemudian dihindari saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN dengan melangkahkan kaki ke belakang, setelah itu Terdakwa duduk di kursi saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN. Kemudian sekira pukul 22.10 WIB saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN selesai menyanyi dan kembali ke kursi saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN yang diduduki Terdakwa untuk mengambil tas milik saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN lalu saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN duduk di kursi kosong di samping Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 22.15 WIB, Terdakwa berdiri dan berjalan beberapa langkah kemudian menghampiri saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN lalu dalam posisi saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN duduk di kursi dan Terdakwa dihadapannya dengan jarak kurang dari 1 (satu) meter, Terdakwa merasa tersinggu dan  emosi karena saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN menolak rangkulan Terdakwa kemudian melakukan kekerasan terhadap saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN dengan menampar pipi kiri saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan posisi telapak tangan terbuka. Kemudian Terdakwa berbalik badan berjalan beberapa langkah kemudian kembali ke arah saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN lagi dengan menunjuk tangannya ke arah saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN dan meneriakkan kata ”BAJINGAN”. Lalu Terdakwa kembali menampar pipi kiri saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN lebih keras dari sebelumnya dengan tangan kanan posisi telapak tangan terbuka dengan jarak antara saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN dengan Terdakwa kurang dari 1 (satu) meter.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN kembali duduk di kursi dan beberapa saat kemudian saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN berjalan beberapa langkah hendak keluar panggung namun tiba – tiba saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN pingsan tidak sadarkan diri.
  • Kemudian setelah sadarkan diri saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN pergi ke RS PANTI RAHAYU PURWODADI dan tiba sekira pukul 23.20 WIB untuk berobat dengan keluhan Pusing di kepala, nafas terasa sesak, pipi kiri bengkak (terasa sakit/perih), karena saksi masih mengeluh kepala pusing beberapa saat kemudian saksi di pasang infus dan di lakukan rawat inap selama 1 (satu) hari pada tanggal 18 Oktober 2025.                 
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 1267/RSPR/X/2025 tanggal 21 oktober 2025 atas nama ERIKA RISKI DIANA EPRIANI, selaku dokter pemeriksa atas nama dr. IKKE KRIS WICAKSONO yang menerangkan telah memeriksa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pasien datang di RUMAH SAKIT PANTI RAHAYU Purwodadi pada Tanggal Tujuh belas Bulan Oktober Tahun Dua ribu dua puluh lima, Pukul: Dua puluh tiga lebih lima puluh tujuh menit Waktu Indonesia Barat, dalam keadaan Sadar. - Tekanan darah : Sistolik Seratus Empat puluh enam millimeter air raksa, Diastolik Tujuh puluh dua millimeter air raksa, Nadi: Tujuh puluh delapan kali per menit, Pernafasan: Dua puluh kali per menit, Suhu: Tiga puluh enam koma lima derajat celcius.

Pada pemeriksaan luar didapatkan :

  • Tidak tampak luka memar, bengkak ataupun kemerahan pada pipi kiri

KESIMPULAN :

  • Telah dilakukan pemeriksaan pada pasien perempuan berusia dua puluh tiga tahun dalam keadaan sadar, pada pemeriksaan tidak tampak luka memar, bengkak ataupun kemerahan pada pipi kiri pasien.

Klasifikasi Luka : Ringan.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. IKKE KRIS WICAKSONO yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN pada Hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB menyatakan bahwa klasifikasi luka yang dialami oleh saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN termasuk ke dalam kategori luka ringan.

 

----- Perbuatan Terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

-----Bahwa Terdakwa RUSMANTO Alias BABAHE TENGSAN Anak dari SETIA BUDI (Alm), pada hari jumat tanggal 17 Oktober 2025 pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di acara hiburan dangdut tepatnya di atas panggung di rumah Saksi DARNI Binti JUMIRIN Alm yang beralamat di Dsn. Jagalan RT 001 RW 05 Kel. Jagalan Selatan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 20.15 WIB saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN datang dalam hal pekerjaan saksi sebagai biduan dangdut / penyanyi dangdut ke acara hajatan yang diselenggarakan oleh Saksi DARNI Binti JUMIRIN (Alm) di rumahnya yang beralamat di Lingk. Jagalan Selatan Kel. Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Grobogan. Setibanya di acara tersebut Saksi DARNI Binti JUMIRIN (Alm) melihat Terdakwa duduk di kursi tamu di depan panggung dengan jarak sekitar 5 (lima) meter dari panggung. Lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa meminta kepada pembawa acara agar penyanyi secara bergiliran turun dari panggung hiburan untuk menyanyikan lagu yang diminta oleh Terdakwa dan penyanyi secara bergiliran turun dari panggung menyanyikan lagu sesuai dengan permintaan lagu Terdakwa serta dalam menyanyikan lagu tersebut Terdakwa memberikan tips atau saweran kepada para penyanyi.
  • Bahwa sekira pukul 21.45 WIB saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN mendapat giliran untuk menyanyi di atas panggung dan Terdakwa naik ke atas panggung dan berjoget di hadapan saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN dengan jarak kurang dari 1 (satu) meter dan berusaha merangkul bahu saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN yang kemudian dihindari saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN dengan melangkahkan kaki ke belakang, setelah itu Terdakwa duduk di kursi saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN. Kemudian sekira pukul 22.10 WIB saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN selesai menyanyi dan kembali ke kursi saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN yang diduduki Terdakwa untuk mengambil tas milik saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN lalu saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN duduk di kursi kosong di samping Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 22.15 WIB, Terdakwa berdiri dan berjalan beberapa langkah kemudian menghampiri saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN lalu dalam posisi saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN duduk di kursi dan Terdakwa dihadapannya dengan jarak kurang dari 1 (satu) meter, Terdakwa yang emosi karena saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN menolak rangkulan Terdakwa kemudian melakukan kekerasan terhadap saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN dengan menampar pipi kiri saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan posisi telapak tangan terbuka. Kemudian Terdakwa berbalik badan berjalan beberapa langkah kemudian kembali ke arah saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN lagi dengan menunjuk tangannya ke arah saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN dan meneriakkan kata ”BAJINGAN”. Lalu Terdakwa kembali menampar pipi kiri saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN lebih keras dari sebelumnya dengan tangan kanan posisi telapak tangan terbuka dengan jarak antara saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN dengan Terdakwa kurang dari 1 (satu) meter.
  • Bahwa setelah melakukan kekerasan tersebut di atas kepada saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN, Terdakwa juga melakukan pengancaman  terhadap saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN dengan berkata ”Laporke Polisi tak enteni sesok”.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN kembali duduk di kursi dan beberapa saat kemudian saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN berjalan beberapa langkah hendak keluar panggung namun tiba – tiba saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN pingsan tidak sadarkan diri.
  • Kemudian setelah sadarkan diri saksi ERIKA RISKI DIANA EPRIANI binti PRIYAMUN pergi ke RS PANTI RAHAYU PURWODADI dan tiba sekira pukul 23.20 WIB untuk berobat dengan keluhan Pusing di kepala, nafas terasa sesak, pipi kiri bengkak (terasa sakit/perih), karena saksi masih mengeluh kepala pusing beberapa saat kemudian saksi di pasang infus dan di lakukan rawat inap selama 1 (satu) hari pada tanggal 18 Oktober 2025.                 
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 1267/RSPR/X/2025 tanggal 21 oktober 2025 atas nama ERIKA RISKI DIANA EPRIANI, selaku dokter pemeriksa atas nama dr. IKKE KRIS WICAKSONO yang menerangkan telah memeriksa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pasien datang di RUMAH SAKIT PANTI RAHAYU Purwodadi pada Tanggal Tujuh belas Bulan Oktober Tahun Dua ribu dua puluh lima, Pukul: Dua puluh tiga lebih lima puluh tujuh menit Waktu Indonesia Barat, dalam keadaan Sadar. - Tekanan darah : Sistolik Seratus Empat puluh enam millimeter air raksa, Diastolik Tujuh puluh dua millimeter air raksa, Nadi: Tujuh puluh delapan kali per menit, Pernafasan: Dua puluh kali per menit, Suhu: Tiga puluh enam koma lima derajat celcius.

Pada pemeriksaan luar didapatkan :

  • Tidak tampak luka memar, bengkak ataupun kemerahan pada pipi kiri

KESIMPULAN :

  • Telah dilakukan pemeriksaan pada pasien perempuan berusia dua puluh tiga tahun dalam keadaan sadar, pada pemeriksaan tidak tampak luka memar, bengkak ataupun kemerahan pada pipi kiri pasien.

Klasifikasi Luka : Ringan.

 

------- Perbuatan Terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya