Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2025/PN Pwd ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H PARJIYO Bin SUKARMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-370/M.3.41/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARJIYO Bin SUKARMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa PARJIYO Bin SUKARMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Tumenggungan Rt. 003 Rw. 0003 Ds. Genuksuran Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah tepatnya di rumah milik Terdakwa atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
?    Bahwa berawal dari Terdakwa PARJIYO Bin SUKARMAN (Alm) telah memiliki akun Facebook dengan nama akun: @Nauval Putra Ikhtiar (Alx up up up) dengan Url https://www.facebook.com/share/1EeiESfEBi yang seringkali digunakan untuk mempromosikan Perjudian Online, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB akun Facebook dengan nama akun: @Nauval Putra Ikhtiar (Alx up up up) dengan Url https://www.facebook.com/share/1EeiESfEBi tersebut terjaring patroli siber yang dilakukan oleh Unit 2 Sat Reskrim Polres Grobogan karena terdakwa telah melakukan pendistribusian/penyebaran konten dengan mencantumkan link situs bermuatan judi di beranda Facebook diantaranya:
a.    https://gesit.io/VIPSTORY (Alexis togel)
b.    https://masuklink.top/gacormaxwin (jitu77)
c.    https://linkweb.buzz/Kinggacormantap (ASHOKA X KINGGACOR)
d.    https://www.facebook.com/share/g/15SGSbMPaV/ (Group Facebook ABU TOGEL GROUP OFFICIAL)

Adapun untuk link situs ABU TOGEL ada 2 (dua) diantaranya:
a.    https://abutglyor.site/register?referral_code=teamabu
b.    https://rumahabutogel.com/register?referral_code=teamabu  
?    Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 23.30 WIB pada saat berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Tumenggungan Rt. 003 Rw. 0003 Ds. Genuksuran Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah didatangi oleh Anggota Sat Reskrim Polres Grobogan yaitu Saksi ERIKA VITA B., S.H, Saksi EKO HERIYANTO, S.H, dan Saksi BAGAS PRIHANDOKO, S.H UDI PRASETIYONO yang langsung mengamankan Terdakwa yang memiliki keterkaitan dengan akun Facebook dengan nama akun: @Nauval Putra Ikhtiar (Alx up up up) dengan Url https://www.facebook.com/share/1EeiESfEBi tersebut, yang mana kemudian diketahui bahwa Terdakwa berperan sebagai MODERATOR yaitu selaku orang menjadi atau orang dipercaya untuk mengelola Grup Facebook Official atau bisa dibilang wakil admin sedangkan tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku MODERATOR yaitu: 
Mengelola Grup Facebook Official yang meliputi:
a.    Meng-acc Postingan yang terkait dengan perjudian online contoh seperti Prediksi nomor togel.
b.    Meng-acc Anggota baru yang akan masuk.
c.    Menghapus atau memblokir postingan yang tidak terkait dengan perjudian online.
d.    Membuka dan menutup Room Lomba Togel.
-    Bahwa Terdakwa berperan sebagai MODERATOR atau pendistribusian/penyebaran konten dengan mencantumkan link situs bermuatan judi di beranda Facebook dengan cara-cara sebagai berikut:
a.    Pertama Terdakwa membuka Facebook milik Terdakwa dengan link https://www.facebook.com/share/15gUXhAzvD/ dengan menggunakan 1 (satu) Buah Handphone Merk OPPO A53 warna Biru dongker, dengan Imei I :867919052704817, Imei II :867919052704809.
b.    Lalu Terdakwa memposting Room Lomba Togel di jam yang telah ditentukan oleh Admin dan juga menutup Room Lomba Togel yang juga ditentukan oleh Admin.
c.    Kemudian Terdakwa meng-acc postingan yang terkait dengan perjudian online contoh seperti prediksi nomor togel, meng-acc anggota baru yang akan masuk, menghapus dan memblokir postingan yang tidak terkait dengan perjudian online dan membuka dan menutup Room Lomba Togel.
-    Bahwa Terdakwa telah melakukan endrose atau promosi judi online di media sudah berjalan selama 2 tahun dan dalam setiap link atau situs yang di promosikan Terdakwa mendapatkan bayaran atau upah masaing-masing diantaranya : 
-    Dari situs https://gesit.io/VIPSTORY (Alexis togel) Terdakwa mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang diterima setiap tanggal 15 pada tiap 1 (satu) bulannya.
-    Dari situs https://www.facebook.com/share/g/15SGSbMPaV/ (Group Facebook ABU TOGEL GROUP OFFICIAL) Terdakwa mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima setiap tanggal 1 pada tiap 1 (satu) bulannya.
-    Dari situs https://masuklink.top/gacormaxwin (jitu77) Terdakwa bekerja dan mempunyai 6 (enam) orang karyawan, Terdakwa mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Terdakwa mengambil sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) diberikan kepada 1 (satu) orang untuk mengelolanya yang tidak dikenal namun dihandphone millik Terdakwa bernama En2 dengan nomor handphone : 0878 2125 7665, diterima setiap tanggal 8 setiap bulannya disini Terdakwa baru 1 (satu) kali menerimanya tepatnya di bulan Oktober tahun 2024.
-    Dari situs https://linkweb.buzz/Kinggacormantap (ASHOKA X KINGGACOR) Terdakwa bekerja dan mempunyai 6 (enam) orang karyawan, Terdakwa mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Terdakwa mengambilnya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) diberikan kepada 2 (dua) orang yang di percaya untuk mengelolanya yang tidak dikenal namun dihandphone millik Terdakwa  bernama Nic Kinggacor Brian dengan nomor handphone : +855 96 909 4363. Yang diterima  pada tanggal 8 setiap bulannya. disini Terdakwa baru 1 (satu) kali menerimanya tepatnya di bulan Oktober tahun 2024
?    Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa: (Satu) Buah Handphone Merk OPPO A53 warna Biru dongker, dengan Imei I :867919052704817, Imei II :867919052704809; beserta akun social media Facebook dengan nama akun @Nauval Putra Ikhtiar, 1 (satu) buku tabungan BRI SIMPEDES Unit Pengkol Purwodadi Dengan No. Rekening : 6004-01-005738-53-9, An. PARJIYO Alamat Pengkol Rt. 03/Rw. 05 Kel. Pengkol Kec. Penawangan Kab. Grobogan, 1 (Satu) Buah Kartu ATM Bank BRI dengan No: 6013 0122 4346 4010, No Rekening : 6004-01-005738-53-9, An. PARJIYO Alamat Pengkol Rt. 03/Rw. 05 Kel. Pengkol Kec. Penawangan Kab. Grobogan Tunai Senilai dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Grobogan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
?    Bahwa Terdakwa melakukan pendistribusian/penyebaran konten dengan mencantumkan link situs bermuatan judi di beranda Facebook dalam akun Facebook dengan nama akun: @Nauval Putra Ikhtiar (Alx up up up) dengan Url https://www.facebook.com/share/1EeiESfEBi  tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.  
?    Bahwa menurut keterangan Ahli IBNU FAJAR ARROCHMAN, M.Kom., CEH., CHFI Bin MULYADI dari Biro Sistem Informasi Universitas Muhammadiyah Magelang, bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pendistribusian/penyebaran konten dengan mencantumkan link situs bermuatan judi di beranda Facebook dalam akun Facebook dengan nama akun: @Nauval Putra Ikhtiar (Alx up up up) dengan Url https://www.facebook.com/share/1EeiESfEBi   tersebut termasuk kegiatan mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.
------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.--------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya