Dakwaan |
|
---------- Bahwa terdakwa Rico Andrianansyah Alias Gembul Bin Sutiyo, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 00.05 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di jalan raya Panunggalan-Kuwu ikut Dsn. Gatak Desa Sembungharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib saat Terdakwa Rico Andriansyah Alias Gembul Bin Sutiyo sedang bekerja menjual nasi goreng di Dsn. Gatak Desa sembungharjo kemudian ada yang mengirim pesan WhatsApp di HP Oppo Reno 6 warna hitam milik Terdakwa, yang memesan bahan peledak jenis mesiu sebanyak 2 kg dan mengaku bernama BABAN orang Jati Nglobar, kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy Nopol K 4052 IF warna warna Abu-abu Terdakwa mengambil bahan peledak jenis mesiu sebanyak 2 Kg tersebut di rumah Terdakwa , selanjutnya bahan peledak jenis mesiu Terdakwa simpan didalam jok sepeda motor Honda scopy warna abu abu No.Pol. K 4052 IF, lalu terdakwa mengantarkan bahan peledak jenis mesiu tersebut, dan ketika masuk pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 00.05 Wib terdakwa sampai di Dsn. Gatak Desa Sembungharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan kemudian diberhentikan oleh saksi Zaenal Ngarifin Bin Marno dan saksi Budi Sugito Bin Kasdu yang merupakan petugas kepolisian selanjutnya terdakwa diperiksa dan ditemukan bubuk mesiu dengan berat 2 Kg dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui bubuk tersebut adalah miliknya dan terdakwa juga mengakui kalau ada bahan-bahan peledak untuk membuat petasan yang terdakwa simpan didalam rumah , selanjutnya para saksi dan terdakwa menuju ke rumah terdakwa dan melakukan pemeriksaan dirumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Jambangan Rt. 005 Rw. 003 Desa Nglobar Kec. Purwodadi selanjutnya para saksi yang merupakan petugas kepolisian menemukan bahan bahan dan alat alat untuk membuat bahan peledak jenis mesiu dirumah Terdakwa Kab. Grobogan. Selanjutnya bahan peledak jenis mesiu, dan bahan bahan untuk membuat bahan peledak jenis mesiu serta alat alat untuk membuat bahan peledak jenis mesiu tersebut diamankan petugas kepolisian dan dibawa ke Polsek panunggalan ;
|
|
-
|
Bahwa barang berupa bubuk mesiu yang disimpan terdakwa tersebut merupakan bahan peledak yang harus mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang , hal mana dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisik No. Lab : 1078/ BHF / 2024 tertanggal 23 April 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu TOTO TRI KUSUMA R, S.Si. / AKP NRP. 74060750 ; HAPPYN RIYONO, ST. MT / PEMBINA NIP. 197905102008011001 ; SHINTA ANDROMEDA, ST / Penata Tk. 1 NIP. 197801022003122006 dan yang mengetahui an Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir. H. SLAMET RIYANTO, SH. / KOMBES POL NRP. 66090301 dengan hasil pemeriksaan Barang Bukti nomor : BB-2393/2024/BHF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan serbuk warna abu-abu adalah merupakan campuran senyawa kimia dari Kalium Klorat (KClO3) unsur Aluminium (Al) dan Belerang (S) dimana campuran senyawa kimia ini termasuk dalam kategori bahan peledak jenis Low Eksplosive (daya ledak rendah) ;
|
|
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Drt 12 Tahun 1951 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|