Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BRI UNIT PURWODADI KOTA I TRI SETIYO RAHAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 79/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT PURWODADI KOTA I
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRI SETIYO RAHAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.822.741,00
Petitum
 
 
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 102315677/6013/05/23 tanggal 03 MEI 2023; 
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada 102315677/6013/05/23 tanggal 03 MEI 2023;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. Rp. 86.822.741,- 
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 86.822.741,-  secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 72.175.497,-
Tunggakan Bunga Rp. 12.210.406,-
Secondary accrued int Rp. 2.436.838,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kuripan, Kecamatan purwodadi, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 8647/Desa kuripan, Kecamatan purwodadi, Kabupaten Grobogan atas nama tri setya rahayu, dengan luas ±144m2 berdasarkan Gambar Situasi No.02834/kuripan/2014  tanggal 18/03/2014, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
 
 
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak