Dakwaan |
pada Hari Senin Tgl 21 Juli 2025 sekitar jam 22:00 Wib Petugas Polres Grobogan
melaksanakan Razia Miras Ilegal di Warung SL (Sor Lem) tepatnya di Jl. Gubug Kuwaron
Utara rel kereta api, Kec. Gubug, Kab. Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdr
NAUFAL ADE NURFAIS BIN TURMUDZI, menjual minuman beralkohol tanpa memiliki
izin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti
berupa 1 (Satu) botol Bir Merk Anker dan 1 (Satu) botol Anggur Merah , sehingga atas
perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 43 ayat (1) Jo pasal 20 Perda Kabupaten
Grobogan Nomor 4 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Serta Perlindungan Masyarakat. |