Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2025/PN Pwd DWI APRIYANTO, S.H. NAUFAL ADE NURFAIS BIN TURMUDZI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 18/Pid.C/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/4/VII/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DWI APRIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAUFAL ADE NURFAIS BIN TURMUDZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pada Hari Senin Tgl 21 Juli 2025 sekitar jam 22:00 Wib Petugas Polres Grobogan
melaksanakan Razia Miras Ilegal di Warung SL (Sor Lem) tepatnya di Jl. Gubug Kuwaron
Utara rel kereta api, Kec. Gubug, Kab. Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdr
NAUFAL ADE NURFAIS BIN TURMUDZI, menjual minuman beralkohol tanpa memiliki
izin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti
berupa 1 (Satu) botol Bir Merk Anker dan 1 (Satu) botol Anggur Merah , sehingga atas
perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 43 ayat (1) Jo pasal 20 Perda Kabupaten
Grobogan Nomor 4 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Serta Perlindungan Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya