Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, saya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan nama Pemohon yang semula pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tercatat tercatat ABDUL MAJID agar dirubah menjadi ABDUL MAJID AL SARMIN sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran milik anak Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Demikian permohonan saya, atas terkabulnya permohonan saya, saya hanya bisa menghaturkan terima kasih. |