Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.G.S/2025/PN Pwd TEGUH MULYONO ARIS NOVIANA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 150/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TEGUH MULYONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIS NOVIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum

PRIMAIR: -------------------------------------------------------------------------------------------------
1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; ------------------------------
2.Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 03 Oktober 2024; ------------------------------------
3.Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat tidak melakukan pembayaran sesuai Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 03 Oktober 2024 adalah Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat; -------------------------------------------------
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas keseluruhan hutangnya kepada Penggugat, dengan total pelunasan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap; ------------------------------------------------------------------------
5.Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam petitum angka/nomor 4 (empat) diatas, maka terhadap Sebagian Aset yang dimiliki tergugat Sepenuhnya menjadi milik dan diserahkan kepada Penggugat atau pihak Penggugat diberikan kewenangan untuk menguasai dan menjual atas objek jaminan tersebut kepada orang lain/dilakukan pelelangan untuk dipergunakan melunasi hutang Tergugat; -------------------------------------------------------------------------------------------
6.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap; ------------------------------------------------------------------------
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; -------------------------------------
8.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada keberatan dari Tergugat maupun upaya hukum lainnya. ----
SUBSIDAIR: ----------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequa et bono) ; ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak