Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2025/PN Pwd 1.Ardiansyah, S.H
2.SALIMAN, SH
3.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
NUR ICSAN Bin SUPARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3059/M.3.41/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
2SALIMAN, SH
3TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ICSAN Bin SUPARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair
---------Bahwa Terdakwa NUR ICSAN Bin SUPARJO, pada suatu hari yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Maret 2024 hingga pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 18.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 hingga Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Dusun Ngrapah RT 003 RW 005 Kelurahan Sambirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket berplastik warna hitam berisi batang, daun, biji tanaman, diduga ganja dengan berat kotor 996,29 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma dua puluh sembilan) gram dan berat bersih 889,61 (delapan ratus delapan puluh sembilan koma enam puluh satu) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
-    Bahwa bermula pada suatu hari yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Maret tahun 2024, terdakwa yang sudah berteman dengan saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) karena sama-sama bekerja di PT. PUNGKOOK INDONESIA ONE, kemudian saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) meminjam identitas terdakwa sebagai alamat penerimaan pengiriman paket yang terdakwa ketahui awalnya berupa apotas (racun ikan), selanjutnya terdakwa memperbolehkan untuk menggunakan identitas terdakwa yaitu nama dan alamat rumah terdakwa yang akan digunakan untuk menerima paket yang dibeli oleh saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah), kemudian berselang beberapa hari masih pada bulan Maret 2024, terdakwa menerima paket dengan atas nama terdakwa yang ditujukan rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengabari kepada saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) bahwa paketnya sudah diterima terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan paket tersebut kepada saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) di rumah terdakwa di Dusun Ngrapah RT 003 RW 005 Kelurahan Sambirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, kemudian saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) memberitahu kepada terdakwa bahwa isi paket tersebut adalah ganja, kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah);
-    Bahwa selanjutnya pada suatu hari yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Juli 2024, terdakwa memperbolehkan saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) untuk menggunakan kembali nama dan alamat rumah terdakwa, kemudian berselang hari pada bulan Juli 2024, terdakwa menerima sebuah paket yang dibeli oleh saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah), setelah itu terdakwa memberitahu saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) bahwa paketnya sudah diterima, kemudian terdakwa menyerahkan paket tersebut kepada saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) di rumah terdakwa di Dusun Ngrapah RT 003 RW 005 Kelurahan Sambirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dan saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) memberitahu bahwa paket tersebut isinya ganja yang dibeli oleh saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah), selanjutnya terdakwa menerima uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah);
-    Bahwa selanjutnya pada suatu hari yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Desember 2024, terdakwa tetap memperbolehkan saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) untuk menggunakan kembali nama dan alamat rumah terdakwa, kemudian berselang hari pada bulan Desember 2024, terdakwa menerima sebuah paket yang dibeli oleh saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah), setelah itu terdakwa memberitahu saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) bahwa paketnya sudah diterima, kemudian terdakwa menyerahkan paket tersebut kepada saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) di rumah terdakwa di Dusun Ngrapah RT 003 RW 005 Kelurahan Sambirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya terdakwa menerima uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah);
-    Bahwa yang terakhir pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB pada saat jam istirahat di PT. PUNGKOOK INDONESIA ONE, saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) menanyakan kepada terdakwa apakah paket yang dibeli sudah datang ke alamat rumah terdakwa, karena saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) mempergunakan nama dan alamat rumah terdakwa untuk mengirim paket dengan nomor resi JD0483209394 dengan pengirim an. REZA (085763223695), Penerima an. IKSAN (088227697346) dengan alamat Dusun Ngrapah RT 003 RW 005 Kelurahan Sambirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah (58192), lebih lanjut karena terdakwa tidak mengetahuinya apakah paketnya sudah datang atau belum kemudian terdakwa menghubungi adik terdakwa menggunakan handphone merk Infinix Hot 50 warna hitam dan mendapat kabar jika paket belum diterima, namun sore harinya terdakwa mendapat kabar jika sudah ada paket yang diterima di rumah terdakwa, kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) bahwa paket yang dikirim oleh saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) ke alamat rumah terdakwa sudah datang;
-    Bahwa paket dengan nomor resi JD0483209394 dengan pengirim an. REZA (085763223695), Penerima an. IKSAN (088227697346) dengan alamat Dusun Ngrapah RT 003 RW 005 Kelurahan Sambirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah (58192) diantarkan oleh kurir J&T express yaitu saksi Rizky Nursubhan Bin Kasadi dan diterima oleh saksi WARSINI Binti DARSO pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 17.53 WIB di alamat rumah terdakwa yaitu Dusun Ngrapah RT 003 RW 005 Kelurahan Sambirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, tidak berselang lama datang saksi HAPPY THREENOSA PUTRA RATMANASUCI, S.E., saksi RIDDO ARIANTO, S.H., saksi CAHYA BUANA, S.H., dan saksi HERFIANSYAH CHANDRA ZAKARIA, S.Kom selaku tim gabungan pemberantasan BNNP Jawa Tengah dan Polri yang sebelumnya mendapat informasi bahwa terdapat paket yang dicuriga berisi narkotika dan melakukan penyelidikan kemudian datang ke rumah terdakwa Dusun Ngrapah RT 003 RW 005 Kelurahan Sambirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah yang mendapati sebuah paket dengan nomor resi JD0483209394 dengan pengirim an. REZA (085763223695), Penerima an. IKSAN (088227697346) dengan alamat Dusun Ngrapah RT 003 RW 005 Kelurahan Sambirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah berada di rumah terdakwa, kemudian saksi HAPPY THREENOSA PUTRA RATMANASUCI, S.E., saksi RIDDO ARIANTO, S.H., saksi CAHYA BUANA, S.H., dan saksi HERFIANSYAH CHANDRA ZAKARIA, S.Kom selaku tim gabungan pemberantasan BNNP Jawa Tengah dan Polri menanyakan kepemilikan paket tersebut kepada saksi WARSINI Binti DARSO yang menyatakan paket tersebut milik terdakwa sesuai nama dan alamat yang tertera di paket yang diterima saksi WARSINI Binti DARSO dan akhirnya meminta terdakwa untuk pulang ke rumah yang kemudian terdakwa diminta untuk membuka paket tersebut yang disaksikan juga oleh tetangga terdakwa yaitu saksi ALI MURTADHO Bin JIMIN (Alm) yang setelah dibuka berisi batang, daun, biji tanaman, diduga narkotika golongan I jenis ganja, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa barang bukti yang ditemukan sewaktu mengamankan Terdakwa dan hasil penggeledahan di rumah terdakwa berupa batang, daun, biji tanaman, diduga narkotika golongan I jenis ganja setelah dilakukan penimbangan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 oleh Darda Naradi W., S.T. dan diketahui oleh Edi Subeno, S.T., M.M. dengan hasil penimbangan berat bruto 996,29 gram, berat pembungkus 106,68 gram, berat netto 889,6 gram dan kemudian disisihkan dengan berat bruto 74,71 gram untuk dilakukan uji laboratorium, kemudian sisanya dengan berat bruto 921,58 gram dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB dan berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor 2275/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, S.T. dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm.,S. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng telah melakukan pengujian terhadap sampel barang bukti Nomor BB-5646/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi batang, daun, dan biji diduga  ganja dengan berat bersih 72,3 gram, dengan hasil kesimpulan sampel barang bukti yang dilakukan pengujian POSITIF mengandung GANJA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, mengedarkan, menerima, menyediakan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ganja tersebut serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dan Terdakwa tidak bekerja di bidang farmasi maupun bidang kesehatan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------
Subsidiair
---------Bahwa Terdakwa NUR ICSAN Bin SUPARJO, pada suatu hari yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Maret 2024 hingga pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 18.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 hingga Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Dusun Ngrapah RT 003 RW 005 Kelurahan Sambirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket berplastik warna hitam berisi batang, daun, biji tanaman, diduga ganja dengan berat kotor 996,29 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma dua puluh sembilan) gram dan berat bersih 889,61 (delapan ratus delapan puluh sembilan koma enam puluh satu) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
-    Bahwa bermula pada suatu hari yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Maret tahun 2024, terdakwa yang sudah berteman dengan saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) karena sama-sama bekerja di PT. PUNGKOOK INDONESIA ONE, kemudian saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) meminjam identitas terdakwa sebagai alamat penerimaan pengiriman paket yang terdakwa ketahui awalnya berupa apotas (racun ikan), selanjutnya terdakwa memperbolehkan untuk menggunakan identitas terdakwa yaitu nama dan alamat rumah terdakwa yang akan digunakan untuk menerima paket yang dibeli oleh saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah), kemudian berselang beberapa hari masih pada bulan Maret 2024, terdakwa menerima paket dengan atas nama terdakwa yang ditujukan rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengabari kepada saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) bahwa paketnya sudah diterima terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan paket tersebut kepada saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) di rumah terdakwa di Dusun Ngrapah RT 003 RW 005 Kelurahan Sambirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, kemudian saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) memberitahu kepada terdakwa bahwa isi paket tersebut adalah ganja, kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah);
-    Bahwa selanjutnya pada suatu hari yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Juli 2024, terdakwa memperbolehkan saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) untuk menggunakan kembali nama dan alamat rumah terdakwa, kemudian berselang hari pada bulan Juli 2024, terdakwa menerima sebuah paket yang dibeli oleh saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah), setelah itu terdakwa memberitahu saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) bahwa paketnya sudah diterima, kemudian terdakwa menyerahkan paket tersebut kepada saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) di rumah terdakwa di Dusun Ngrapah RT 003 RW 005 Kelurahan Sambirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dan saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) memberitahu bahwa paket tersebut isinya ganja yang dibeli oleh saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah), kemudian bulan Desember 2024, terdakwa tetap memperbolehkan saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) untuk menggunakan kembali nama dan alamat rumah terdakwa, kemudian berselang hari pada bulan Desember 2024, terdakwa menerima sebuah paket yang dibeli oleh saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah), setelah itu terdakwa memberitahu saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) bahwa paketnya sudah diterima, kemudian terdakwa menyerahkan paket tersebut kepada saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) di rumah terdakwa di Dusun Ngrapah RT 003 RW 005 Kelurahan Sambirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, 
-    Bahwa yang terakhir pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB pada saat jam istirahat di PT. PUNGKOOK INDONESIA ONE, saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) menanyakan kepada terdakwa apakah paket yang dibeli sudah datang ke alamat rumah terdakwa, karena saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) yang mempergunakan nama dan alamat rumah terdakwa untuk mengirim paket dengan nomor resi JD0483209394 dengan pengirim an. REZA (085763223695), Penerima an. IKSAN (088227697346) dengan alamat Dusun Ngrapah RT 003 RW 005 Kelurahan Sambirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah (58192) dan terdakwa sudah mengetahui jika paket yang dibeli oleh saksi saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) adalah ganja, lebih lanjut karena terdakwa tidak mengetahui apakah paket sudah datang atau belum kemudian terdakwa menghubungi adik terdakwa menggunakan handphone merk Infinix Hot 50 warna hitam dan mendapat kabar jika paket belum diterima, namun sore harinya terdakwa mendapat kabar jika sudah ada paket yang diterima di rumah terdakwa, kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) bahwa paket yang dikirim oleh saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) ke alamat rumah terdakwa sudah datang;
-    Bahwa paket dengan nomor resi JD0483209394 dengan pengirim an. REZA (085763223695), Penerima an. IKSAN (088227697346) dengan alamat Dusun Ngrapah RT 003 RW 005 Kelurahan Sambirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah (58192) diantarkan oleh kurir J&T express yaitu saksi Rizky Nursubhan Bin Kasadi dan diterima oleh saksi WARSINI Binti DARSO pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 17.53 WIB di alamat rumah terdakwa yaitu Dusun Ngrapah RT 003 RW 005 Kelurahan Sambirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, tidak berselang lama datang saksi HAPPY THREENOSA PUTRA RATMANASUCI, S.E., saksi RIDDO ARIANTO, S.H., saksi CAHYA BUANA, S.H., dan saksi HERFIANSYAH CHANDRA ZAKARIA, S.Kom selaku tim gabungan pemberantasan BNNP Jawa Tengah dan Polri yang sebelumnya mendapat informasi bahwa terdapat paket yang dicuriga berisi narkotika dan melakukan penyelidikan kemudian datang ke rumah terdakwa Dusun Ngrapah RT 003 RW 005 Kelurahan Sambirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah yang mendapati sebuah paket dengan nomor resi JD0483209394 dengan pengirim an. REZA (085763223695), Penerima an. IKSAN (088227697346) dengan alamat Dusun Ngrapah RT 003 RW 005 Kelurahan Sambirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah berada di rumah terdakwa, kemudian saksi HAPPY THREENOSA PUTRA RATMANASUCI, S.E., saksi RIDDO ARIANTO, S.H., saksi CAHYA BUANA, S.H., dan saksi HERFIANSYAH CHANDRA ZAKARIA, S.Kom selaku tim gabungan pemberantasan BNNP Jawa Tengah dan Polri menanyakan kepemilikan paket tersebut kepada saksi WARSINI Binti DARSO dan akhirnya meminta terdakwa untuk pulang ke rumah yang kemudian terdakwa diminta untuk membuka paket tersebut yang disaksikan juga oleh tetangga terdakwa yaitu saksi ALI MURTADHO Bin JIMIN (Alm) yang setelah dibuka berisi batang, daun, biji tanaman, diduga narkotika golongan I jenis ganja, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa barang bukti yang ditemukan sewaktu mengamankan Terdakwa dan hasil penggeledahan di rumah terdakwa berupa batang, daun, biji tanaman, diduga narkotika golongan I jenis ganja setelah dilakukan penimbangan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 oleh Darda Naradi W., S.T. dan diketahui oleh Edi Subeno, S.T., M.M. dengan hasil penimbangan berat bruto 996,29 gram, berat pembungkus 106,68 gram, berat netto 889,6 gram dan kemudian disisihkan dengan berat bruto 74,71 gram untuk dilakukan uji laboratorium, kemudian sisanya dengan berat bruto 921,58 gram dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB dan berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor 2275/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, S.T. dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm.,S. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng telah melakukan pengujian terhadap sampel barang bukti Nomor BB-5646/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi batang, daun, dan biji diduga  ganja dengan berat bersih 72,3 gram, dengan hasil kesimpulan sampel barang bukti yang dilakukan pengujian POSITIF mengandung GANJA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa setiap terdakwa menerima paket dari saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) pada bulan Maret 2024, Juli 2024, Desember 2024 hingga terakhir pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, terdakwa menerima uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) dan terdakwa juga sering menerima traktiran makan dan rokok dari saksi ANANG DWI NUGROHO Bin SUKISNO (dalam penuntutan terpisah) dan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika kepada pihak Kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional yang diketahui oleh terdakwa;
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya