INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR Bank Purwa Artha (PERSERODA) | 1.Moch. Arifin Safa'at 2.Sriyatun 3.Ngarifin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 182.102.880,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1319, Atas Nama Sumiyati yang terletak di Desa Mangunrejo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Luas 378 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 151/Mangunrejo/2017;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 182.102.880 (seratus delapan puluh dua juta seratus dua ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok Rp. 120.890.000,- (seratus dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Sisa Bunga Rp. 47.892.980,- (empat puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
- Denda Rp. 13.319.900,- (tiga belas juta tiga ratus sembilan belas ribu sembilan ratus rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pertanian, dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM). No. 1319, Atas Nama Sumiyati yang terletak di Desa Mangunrejo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Luas 378 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 151/Mangunrejo/2017 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |