| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa terdakwa Muhammad Ali Anwari Bin Turmudzi pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah yang beralamat di Saban, RT.04, RW.01 Desa Saban, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026 sekira Pukul 12.30 WIB, terdakwa menghubungi penjual obat dengan nama kontak WhatsApp “Bisnis” nomor 085-840-947-780 untuk membeli obat warna putih berlogo "Y" sebanyak 2 (dua) botol plastik yang berisi keseluruhan +/- 2000 (dua ribu) butir dengan harga per botol sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa membayar dengan menggunakan Aplikasi DANA miliknya sejumlah Rp 1.820.500,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) dengan Rp 20.500,- untuk biaya ongkos kirim ke Rekening tujuan milik Penjual obat tersebut melalui nomor rekening Bank BCA 1110219578 atas nama M MERY BAYU kemudian penjual obat tersebut mengirimkan paket obat sebanyak 2 (dua) botol plastik warna putih yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo "Y" dengan jumlah keseluruhan +/- 2000 (dua ribu) butir dengan alamat pengiriman di tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Saban, RT.04, RW.01 Desa Saban, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah;
- Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, pada saat Terdakwa berada di Lapangan Futsal Kartika Gubug Kec Gubug Kab Grobogan didatangi oleh Saksi Danang bersama dengan Saksi Ananda Nyco P, yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Grobogan, dan menanyakan terkait sediaan farmasi yang Terdakwa pesan kemudian terdakwa menjelaskan kepada petugas Kepolisian bahwa benar terdakwa telah memesan paket obat yang berisi 2 (dua) botol plastik berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo "Y" dengan jumlah keseluruhan +/- 2000 (dua ribu) butir, selanjutnya terdakwa bersama dengan petugas kepolisian menuju ke tempat tinggal terdakwa lalu para petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah paket warna hitam dengan nomor Resi 660101644146. Pengirim dari M. SEAN TANGERANG Penerima KE ALI ANWARI. SABAN GUBUG. RT 004 RW 001 SABAN-GUBUG-GROBOGAN. Telepon +6285703920908, Kode Pos 58164. Yang berisi 2 (dua) buah botol plastik warna putih yang isinya sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo "Y" dengan jumlah keseluruhan +/- 2000 (dua ribu) butir, serta menemukan 1 (satu) strip warna Silver yang berisi 5 (lima) butir obat TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg dan menemukan 4 (empat) plastik klip yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” yang berjumlah 40 (empat puluh) butir yang disimpan dalam tas pinggang warna hitam Merk PUMA yang kesemuanya merupakan milik terdakwa
- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah botol plastik warna putih yang isinya sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo "Y" dengan jumlah keseluruhan +/- 2000 (dua ribu) butir rencananya akan terdakwa edarkan, untuk 1 (satu) strip warnaa Silver yang berisi 5 (lima) butir obat TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg merupakan sisa bonus dari pembelian sebelumnya, serta 4 (empat) plastik klip yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” berjumlah 40 (empat puluh) merupakan sisa yang telah diedarkan terdakwa sebelumnya, yang kemudian akan dijual/diedarkan kepada Saksi Guntur dan Saksi Novan Handika Putra yang sebelumnya juga sudah pernah membeli dari terdakwa;
- Bahwa cara terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tablet warna putih berlogo "Y" yaitu dengan mengemas menjadi paket-paket plastik klip yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir, setelah paket obat siap lalu terdakwa membuat status pada aplikasi WhatsApp dengan tulisan “Ready” lalu menjualnya dengan cara pembeli datang langsung ke tempat terdakwa untuk mengambil sediaan farmasi tersebut dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir obat warna putih logo Y;
- Bahwa jika terdakwa berhasil menjual keseluruhan 2000 (dua ribu) butir obat tablet warna putih berlogo "Y" akan mendapatkan uang sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sehingga terdakwa akan memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp 5.479.500,- (lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 219/NOF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K., NUR TAUFIK S.T., dan DANY APRIASTUTI. A.Md., Farm., S.E., serta diketahui An. Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si Dengan Kesimpulan sebagai berikut :
BB-639/2026/NOF dan BB 640/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y serta BB-641/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu mengedarkan Sediaan Farmasi berupa obat TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G, tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak ada ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
------------------------------------------------------A T A U----------------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa terdakwa Muhammad Ali Anwari Bin Turmudzi pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah yang beralamat di Saban, RT.04, RW.01 Desa Saban, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026 sekira Pukul 12.30 WIB, terdakwa menghubungi penjual obat dengan nama kontak WhatsApp “Bisnis” nomor 085-840-947-780 untuk membeli obat warna putih berlogo "Y" sebanyak 2 (dua) botol plastik yang berisi keseluruhan +/- 2000 (dua ribu) butir dengan harga per botol sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa membayar dengan menggunakan Aplikasi DANA miliknya sejumlah Rp 1.820.500,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) dengan Rp 20.500,- untuk biaya ongkos kirim kerekening tujuan milik Penjual obat tersebut melalui nomor rekening Bank BCA 1110219578 atas nama M MERY BAYU kemudian penjual obat tersebut mengirimkan paket obat sebanyak 2 (dua) botol plastik warna putih yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo "Y" dengan jumlah keseluruhan +/- 2000 (dua ribu) butir dengan alamat pengiriman di tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Saban, RT.04, RW.01 Desa Saban, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah untuk terdakwa simpan yang kemudian akan dijual kembali;
- Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB pada saat Terdakwa berada di Lapangan Futsal Kartika Gubug Kec Gubug Kab Grobogan didatangi oleh Saksi Danang bersama dengan Saksi Ananda Nyco P, yang merupakan anggota Kepolisian Resor Grobogan menanyakan terkait sediaan farmasi yang Terdakwa pesan kemudian terdakwa menjelaskan kepada petugas Kepolisian bahwa benar terdakwa telah memesan paket obat yang berisi 2 (dua) botol plastik warna putih yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo "Y" dengan jumlah keseluruhan +/- 2000 (dua ribu) butir, selanjutnya terdakwa bersama dengan petugas kepolisian menuju ke tempat tinggal terdakwa lalu para petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah paket warna hitam dengan nomor Resi 660101644146. Pengirim dari M. SEAN TANGERANG Penerima KE ALI ANWARI. SABAN GUBUG. RT 004 RW 001 SABAN-GUBUG-GROBOGAN. Telepon +6285703920908, Kode Pos 58164. Yang berisi 2 (dua) buah botol plastik warna putih yang isinya sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo "Y" dengan jumlah keseluruhan +/- 2000 (dua ribu) butir, menemmukan 1 (satu) strip warna Silver yang berisi 5 (lima) butir obat TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg dan menemukan 4 (empat) plastik klip yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” yang berjumlah 40 (empat puluh) butir yang disimpan dalam tas pinggang warna hitam Merk PUMA yang kesemuanya terdakwa simpan yang nantinya akan dijualnya;
- Bahwa terdakwa menyimpan obat-obatan di tempat tinggalnya dan mengadakan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut dengan mengemasnya menjadi paket-paket plastik klip yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir untuk terdakwa jual dengan cara terdakwa menawarkan melalui status aplikasi WhatsApp dengan tulisan “Ready” lalu pembeli akan mengambil obat tersebut di tempat tinggal terdakwa dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir obat warna putih logo Y;
- Bahwa jika terdakwa berhasil menjual keseluruhan 2000 (dua ribu) butir obat tablet warna putih berlogo "Y" akan mendapatkan uang sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sehingga terdakwa akan memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp 5.479.500,- (lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 219/NOF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K., NUR TAUFIK S.T., dan DANY APRIASTUTI. A.Md., Farm., S.E., serta diketahui An. Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si Dengan Kesimpulan sebagai berikut :
BB-639/2026/NOF dan BB 640/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y serta BB-641/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian terhadap Sediaan Farmasi yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G tidak memiliki keahlian dan tidak ada ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------
|