Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Pwd RENNY SOFYANI, SH HARI KURNIAWAN Bin Alm SAPRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-398/M.3.41/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENNY SOFYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI KURNIAWAN Bin Alm SAPRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Kesatu
    Bahwa terdakwa HARI KURNIAWAN BIN SAPRAN (Alm) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 21.20 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 (sejak terdakwa tertangkap), bertempat di sebuah kios di Terminal Bis Purwodadi Jalan Gajahmada Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa mulai jualan atau menerima angka pasangan judi berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang yang terdakwa lakukan dengan cara standby di sebuah kios yang beralamat di Terminal bis purwodadi Jl. Gajahmada Kab. Grobogan ;
-    Bahwa masyarakat yang akan menebak angka pasangan judi datang langsung menemui terdakwa selanjutnya pemasang menyebutkan angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan judi sesuai yang dikehendaki, yang kemudian terdakwa tulis di kertas rekapan meliputi : angka yang ditebak dan nominal uang taruhan, untuk disetorkan kepada bandar melalui karyawannya/peluncur yang datang langsung menemui terdakwa di Kios;
-    Bahwa kemudian sekitar pukul 21.20 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi Doby Marzando, saksi Aep Hidayat, saksi Yosep Tarantung, dan saksi Andi Setiawan (keempatnya adalah polisi Polda Jateng) yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) kupon isi pasangan judi tanggal 15 Januari 2024, 1 (satu) kupon kosong, 1 (satu) lembar kertas isi pasangan judi tanggal 15 Januari 2024, 1 (satu) bendel potongan kertas karbon serta 2 (dua) bolpoin;
-    Bahwa terdakwa melakukan perjudian togel jenis Hongkong yang mana dalam perjudian tersebut terdakwa berperan sebagai pengecer yang bertugas menerima / menampung angka pasangan judi berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang, yang datang langsung menemui terdakwa, selanjutnya kupon terdakwa setorkan kepada pengepul Perjudian yang bernama SLAMET (DPO) yang beralamat di Ds. Gading, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan, dengan cara Sdr. Slamet datang mengambil ke kios tempat tersangka berjualan, sedangkan untuk bandarnya adalah yang bernama Pak Dwik di Daerah Depok, Kec. Toroh (DPO);
-    Bahwa cara permainan perjudian togel jenis Hongkong adalah sebagai berikut :
a.    Sekitar jam 19.00 WIB terdakwa mulai jualan atau menerima angka pasangan judi berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang yang terdakwa lakukan standby di Disebuah kios yang beralamat di Terminal bis purwodadi Jl. Gajahmada Kab. Grobogan ;
b.    Pemasang yang akan menebak angka pasangan judi  datang langsung menemui terdakwa selanjutnya pemasang menyebutkan angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan judi sesuai yang dikehendaki, selanjutnya terdakwa tulis di kertas rekapan meliputi : angka yang ditebak dan nominal uang taruhan, untuk disetorkan kepada bandar melalui karyawannya/peluncur yang  datang  langsung menemui terdakwa di Kios;
c.     Sekitar jam 22.30 WIB, Sdr. Slamet sebagai pengepul mendatangi terdakwa di Kios untuk mengambil kertas rekapan yang terdakwa tulis berikut uang pasangan judi untuk dilaporkan dan disetorkan kepada Bandarnya dan sebelum terdakwa menyetorkan omset uang pasangan judi tersebut sudah terdakwa potong terlebih dahulu dari uang omset terdakwa ;
d.    Setiap hari sekitar jam 23.00 WIB terdakwa mengetahui angka pasangan judi yang keluar dimana ada 4 (empat) angka undian yang keluar dengan cara mengakses internet menggunakan handphone dengan cara buka goggle, ketik keluaran hk, otomatis akan muncul angka keluar ;
e.    Tebakan angka perjudian meliputi pasangan dua angka (menebak puluhan dan ekor), pasangan tiga angka (menebak ratusan, puluhan, dan ekor), dan pasangan empat angka (menebak ribuan, ratusan, puluhan, dan ekor);
f.    Untuk uang taruhan pasangan dua sampai empat angka minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah), sedangkan untuk batas maksimalnya tidak ditentukan/ sesuai kehendak pemasang ;
g.    Setelah mengetahui angka keluar apabila ada pemasang yang menanyakan akan terdakwa jawab untuk menunggu terlebih dahulu keesokan harinya, terdakwa dikasih uang hadiah  oleh pengepul untuk menyerahkan uang hadiah serta memberitahukan pemasang yang mendapat hadiah, selanjutnya uang hadiah terdakwa serahkan kepada pemasang yang bersangkutan;
h.     Apabila pasangan judi cocok dengan angka undian yang dikeluarkan oleh bandar akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai yang nilainya beberapa kali lipat dibanding dengan besarnya uang pasangan yaitu :
-     Untuk tebakan 2 angka mendapat hadiah 70 kali lipat dari besar pasangan.
-     Tebakan 3 angka mendapat 400 kali lipat dari besar pasangan.
-     Tebakan 4 angka mendapat 3000 kali lipat dari besar pasangan.
    Dan jika pasangan tidak cocok dengan angka undian yang dikeluarkan oleh bandar maka uang taruhan dari para pemasang menjadi milik bandar.
-    Bahwa terdakwa melakukan aktifitas perjudian sejak akhir bulan Desember 2023 sampai tertangkap Petugas Kepolisian pada tanggal 15 Januari 2024 tersebut, dari aktifitas perjudian yang dilakukan Omset yang terdakwa dapatkan sebagai pengecer sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar 15% jika dirupiahkan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dengan cara memotong langsung dari omset penjualan sebelum disetorkan kepada pengepul dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa ;
-    Bahwa kemungkinan mendapatkan keuntungan atas permainan judi togel jenis hongkong tersebut adalah tergantung  pada keberuntungan belaka karena dilakukan dengan cara tebak-tebakan;
-    Bahwa terdakwa dalam menjalankan permainan judi togel jenis hongkong tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa HARI KURNIAWAN BIN SAPRAN (Alm) diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU
    Kedua
    Bahwa terdakwa HARI KURNIAWAN BIN SAPRAN (Alm) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 21.20 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 (sampai dengan terdakwa ditangkap), bertempat di sebuah kios di Terminal Bis Purwodadi Jalan Gajahmada Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadil perkaranya, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa mulai jualan atau menerima angka pasangan judi berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang yang terdakwa lakukan dengan cara standby di Disebuah kios yang beralamat di Terminal bis purwodadi Jl. Gajahmada Kab.Grobogan;
-    Bahwa masyarakat yang akan menebak angka pasangan judi datang langsung menemui terdakwa selanjutnya pemasang menyebutkan angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan judi sesuai yang dikehendaki, yang kemudian terdakwa tulis di kertas rekapan meliputi : angka yang ditebak dan nominal uang taruhan, untuk disetorkan kepada bandar melalui karyawannya/peluncur yang datang langsung menemui terdakwa di Kios;
-    Bahwa kemudian sekitar pukul 21.20 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi Doby Marzando, saksi Aep Hidayat, saksi Yosep Tarantung, dan saksi Andi Setiawan (keempatnya adalah polisi Polda Jateng) yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan barang bukti berupa Uang tunai Rp 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) kupon isi pasangan judi tanggal 15 Januari 2024, 1 (satu) kupon kosong, 1 (satu) lembar kertas isi pasangan judi tanggal 15 Januari 2024, 1 (satu) bendel potongan kertas karbon serta 2 (dua) bolpoin;
-    Bahwa terdakwa melakukan perjudian togel jenis Hongkong yang mana dalam perjudian tersebut terdakwa berperan sebagai pengecer yang bertugas menerima / menampung angka pasangan judi berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang, yang datang langsung menemui terdakwa, selanjutnya kupon terdakwa setorkan kepada pengepul Perjudian yang bernama SLAMET (DPO) yang beralamat di Ds. Gading, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan, dengan cara Sdr. Slamet datang mengambil ke kios tempat tersangka berjualan, sedangkan untuk bandarnya adalah yang bernama Pak Dwik di Daerah Depok, Kec. Toroh (DPO);
-    Bahwa cara permainan perjudian togel jenis Hongkong adalah sebagai berikut :
a.    Sekitar jam 19.00 WIB terdakwa mulai jualan atau menerima angka pasangan judi berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang yang terdakwa lakukan standby di Disebuah kios yang beralamat di Terminal bis purwodadi Jl. Gajahmada Kab. Grobogan;
b.    Pemasang yang akan menebak angka pasangan judi  datang langsung menemui terdakwa selanjutnya pemasang menyebutkan angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan judi sesuai yang dikehendaki, selanjutnya terdakwa tulis di kertas rekapan meliputi : angka yang ditebak dan nominal uang taruhan, untuk disetorkan kepada bandar melalui karyawannya/peluncur yang  datang  langsung menemui terdakwa di Kios;
c.    Sekitar jam 22.30 WIB, Sdr. Slamet sebagai pengepul mendatangi terdakwa di Kios untuk mengambil kertas rekapan yang terdakwa tulis berikut uang pasangan judi untuk dilaporkan dan disetorkan kepada Bandarnya, dan sebelum terdakwa menyetorkan omset uang pasangan judi tersebut sudah terdakwa potong terlebih dahulu dari uang omset terdakwa;
d.    Setiap hari sekitar jam 23.00 WIB terdakwa mengetahui angka pasangan judi yang keluar dimana ada 4 (empat) angka undian yang keluar dengan cara mengakses internet menggunakan handphone dengan cara buka goggle, ketik keluaran hk, otomatis akan muncul angka keluar;
e.    Tebakan angka perjudian meliputi pasangan dua angka (menebak puluhan dan ekor), pasangan tiga angka (menebak ratusan, puluhan, dan ekor), dan pasangan empat angka (menebak ribuan, ratusan, puluhan, dan ekor);
f.    Untuk uang taruhan pasangan dua sampai empat angka minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah), sedangkan untuk batas maksimalnya tidak ditentukan/ sesuai kehendak pemasang;
g.    Setelah mengetahui angka keluar apabila ada pemasang yang menanyakan akan terdakwa jawab untuk menunggu terlebih dahulu keesokan harinya, terdakwa dikasih uang hadiah  oleh pengepul untuk menyerahkan uang hadiah serta memberitahukan pemasang yang mendapat hadiah, selanjutnya uang hadiah terdakwa serahkan kepada pemasang yang bersangkutan;
h.    Apabila pasangan judi cocok dengan angka undian yang dikeluarkan oleh bandar akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai yang nilainya beberapa kali lipat dibanding dengan besarnya uang pasangan yaitu :
-     Untuk tebakan 2 angka mendapat hadiah 70 kali lipat dari besar pasangan.
-     Tebakan 3 angka mendapat 400 kali lipat dari besar pasangan.
-     Tebakan 4 angka mendapat 3000 kali lipat dari besar pasangan.
    Dan jika pasangan tidak cocok dengan angka undian yang dikeluarkan oleh bandar maka uang taruhan dari para pemasang menjadi milik bandar.
-    Bahwa terdakwa melakukan aktifitas perjudian sejak akhir bulan Desember 2023 sampai tertangkap Petugas Kepolisian pada tanggal 15 Januari 2024 tersebut, dari aktifitas perjudian yang dilakukan Omset yang terdakwa dapatkan sebagai pengecer sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar 15% jika dirupiahkan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dengan cara memotong langsung dari omset penjualan sebelum disetorkan kepada pengepul;
-    Bahwa kemungkinan mendapatkan keuntungan atas permainan judi togel jenis hongkong tersebut adalah tergantung  pada keberuntungan belaka karena dilakukan dengan cara tebak-tebakan;

-    Bahwa terdakwa dalam menjalankan permainan judi togel jenis hongkong tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa HARI KURNIAWAN BIN SAPRAN (Alm)diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya