Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa Muhammad Mutaqien, S.Kom bin Puryanto, pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar pukul di 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Dusun Pilang Kidul RT 01 RW 06 Desa Gubug Kec Gubug Kab Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya terdakwa telah bersepakat untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu melalui WA(WhatsApp) dengan nama kontak “Botok Dempet” nomor +62 897-3919-241 dengan takaran pahe (paket hemat) harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa sekira pukul 16.45 WIB terdakwa menuju ke tempat jasa pengiriman uang dan terdakwa memberikan uang cash Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) untuk dikirim ke akun aplikasi DANA atas nama GONDO 082338994856, selanjutnya terdakwa mengirimkan foto bukti transfer pembelian sabu kepada Sdr.Botok ;
- Bahwa sekira pukul 18.43 WIB terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari Sdr.Botok yang isinya adalah foto tempat lokasi alamat pengambilan narkotika jenis sabu.
- Bahwa sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa sampai di Lokasi pengambilan sabu, dan segera mengambil 1 (satu) bungkus rokok gudang garam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis sabu terbungkus plastik warna hijau yang di solasi warna hitam untuk kemudian meninggalkan tempat pengambilan Narkotika.
- Bahwa setelah dilakukan Pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti yang di temukan seberat ±0,32133 gram yang dibeli terdakwa tersebut positif (+) mengandung METAMFETAMINA sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3332/NNF/2024 tanggal 20 November 2024, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 7416/2024/NNF berupa berupa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih ±0,32133 gram 1 (satu) bungkus rokok gudang garam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis sabu terbungkus plastik warna hijau yang di solasi warna hitam tersebut tidak ada ijin dari pihak/penjabat yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa Muhammad Mutaqien, S.Kom bin Puryanto, pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar pukul di 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan desa tepatnya di sebelah utara perlintasan kereta api Ikut Dsn. Pilang Kidul RT. 06 RW. 05 Ds. Gubug Kec. Gubug Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------
- Berawal sebelumnya saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan laporan/ informasi dari Masyarakat bahwa sering ada peredaran Narkotika Golongan I di tempat kejadian, setelah dilakukan penyelidikan saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo mencurigai gerak gerik terdakwa, dan benar setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis sabu terbungkus plastik warna hijau yang di masukkan kedalam bungkus rokok gudang garam yang terdakwa pegang dengan tangan kiri ;
- Bahwa setelah dilakukan Pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti yang di temukan seberat ±0,32133 gram yang terdakwa miliki tersebut positif (+) mengandung METAMFETAMINA sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3332/NNF/2024 tanggal 20 November 2024, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 7416/2024/NNF berupa berupa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu dengan diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih ±0,32133 gram terbungkus plastik warna hijau yang di solasi warna hitam didalam bungkus rokok gudang garam terdapat tersebut tidak ada ijin dari pihak/penjabat yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------
ATAU
KETIGA
-----Bahwa Terdakwa Muhammad Mutaqien, S.Kom bin Puryanto, pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul di 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah teman terdakwa di Desa Rowosari Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------
- Berawal sebelumnya terdakwa menyiapkan alat berupa, botol plastik bekas wadah minuman, sedotan plastik, 2 (dua) buah, korek api gas yang sudah terdakwa kecilkan nyala apinya, pipet kaca, atau peralatan tersebut sudah siap tinggal merangkai selanjutnya terdakwa rangkai menjadi seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu lalu Alat sedotan plastik yang ujungnya terdakwa pasang pipet kaca, dan langsung terdakwa bakar ujung pipet kacanya setelah sabu dimasukkan ke pipet kaca, kemudian ujung sedotan yang lain terdakwa hisap asapnya memakai mulut seperti orang merokok dan di lakukan berulang kali sampai habis ;
- Bahwa kemudian terdakwa bermaksud memakai Narkotika golongan I jenis sabu kembali dan sudah membelinya dari Sdr. BOTOK belum sempat terdakwa konsumsi namun di tangkap oleh pihak Kepolisian Resor Grobogan ;
- Bahwa setelah dilakukan Pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti yang di temukan seberat ±0,32133 gram yang akan terdakwa konsumsi tersebut positif (+) mengandung METAMFETAMINA sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3332/NNF/2024 tanggal 20 November 2024, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 7416/2024/NNF berupa berupa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa setelah dilakukan test urine kepada terdakwa Muhammad Mutaqien, S.Kom bin Puryanto yang dilaksanakan pada tanggal 21 November 2024 di ruang Sat Resnarkoba Polres Grobogan dari hasil tes urine tersebut menunjukan tersangka Muhammad Mutaqien, S.Kom bin Puryanto bahwa POSITIVE (+) mengandung Zat Narkotika METHAMPHETAMINE sebagi mana berita acara Pemeriksaan Narkotika Melalui Test Urine tanggal 21 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi Eko Bambang Nurtjahjo, S.H., M.H.;Nrp. 72010394; Selaku Kasat Resnarkoba Polres Grobogan; Aiptu Gunarni, A.md.Kep., Nrp. 78110219; Selaku PS. KASIDOKES.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------
|