Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2025/PN Pwd 1.RESKIAH DWI WIRANINGTYAS PASANDARAN,S.H
2.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
RAHMAT SIGIT WALUYO Bin WARDIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2868/M.3.41/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RESKIAH DWI WIRANINGTYAS PASANDARAN,S.H
2TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT SIGIT WALUYO Bin WARDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa RAHMAT SIGIT WALUYO Bin WARDIYANTO, pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah warung es teh jumbo depan lapangan Sendangharjo, Jl. Karangrayung – Juwangi, turut Dusun Sendang Rt. 003 Rw. 006, Desa Sendangharjo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3).” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa RAHMAT SIGIT WALUYO Bin WARDIYANTO (selanjutnya disebut Terdakwa)  membuka warung es teh miliknya yang beralamat di di dekat Lapangan Desa Sendangharjo, Jl. Karangrayung – Juwangi, turut Dusun Sendang Rt. 003 Rw. 006, Desa Sendangharjo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, yang mana saat itu Terdakwa juga telah membawa 15 (lima belas) paket plastik klip kecil yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) obat sapi/obat tablet warna putih berlogo “Y” di dalam tas pinggang abu-abu Terdakwa untuk ditawarkan dan dijual kepada pembeli yang datang ke warung es teh Terdakwa, kemudian dalam kurun waktu dari pukul 15.00 WIB sampai dengan sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa telah berhasil menjual obat sapi/warna tablet putih berlogo “Y” tersebut sebanyak 2 (dua) paket kepada orang lain yang Terdakwa tidak ingat/ketahui identitasnya dengan harga per paketnya yaitu Rp 30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah), selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa didatangi oleh Saksi DIDIT dan Saksi RICHY (keduanya anggota kepolisian Polres Grobogan) yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, kemudian menanyakan kepada Terdakwa “ENDI BARANGE? (MANA BARANGNYA?)” lalu Terdakwa membuka tas pinggang yang Terdakwa bawa dan menunjukkan paket plastik klip berisi obat sapi/obat tablet warna putih berlogo “Y” yang ada di dalam tas pinggang Terdakwa, kemudian Terdakwa ditanya lagi “BARANG LIANE ENDI? (BARANG LAINNYA MANA?” dan dijawab oleh Terdakwa “BOTEN ENTEN PAK (TIDAK ADA PAK)”, selanjutnya sekira pukul 20.15 WIB Terdakwa didatangi oleh Saksi GOGOT yang mana saat itu Saksi DIDIT dan Saksi RICHY langsung bersembunyi di dalam kontainer warung es teh jumbo milik Terdakwa, kemudian Saksi GOGOT bilang kepada Terdakwa “SAPI MAS SAPI” lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket plastik klip obat sapi/warna tablet putih berlogo “Y” kepada Saksi GOGOT dan Saksi GOGOR menyerahkan secara tunai uang pembayaran sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah), selanjutnya Saksi DIDIT dan Saksi RICHY yang sebelumnya telah bersembunyi di dalam kontainer warung es teh milik Terdakwa langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi GOGOT, lalu dengan disaksikan oleh Saksi BAHRUL (Ketua RT) melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
1)    12 (dua belas) plastik klip kecil yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir obat sapi/obat tablet warna putih berlogo “Y”;
2)    1 (satu) strip warna silver yang berisi 4 (empat) butir obat tablet Trihexyphenidyl 2mg dimasukkan dalam bungkus rokok DUNHILL warna hitam dan plastik kresek warna putih;
3)    Tas pinggang warna abu-abu; dan
4)    uang hasil penjualan sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu Rupiah), dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y22,
yang mana seluruh barang tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya, serta dari tangan saksi GOGOT menemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir obat sapi/obat tablet warna putih berlogo “Y” yang baru dibeli dari Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Grobogan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-    Bahwa Terdakwa memperoleh obat sapi/obat tablet warna putih berlogo “Y” yang dijualnya tersebut dengan cara yaitu sekira bulan Agustus 2025 (hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi) memesan dan membeli dari akun facebook bernama “FAHRUL” (DPO) sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah), kemudian Terdakwa mengambil obat sapi/obat tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di Alamat yang diberikan oleh akun facebook “FAHRUL” (DPO) yaitu di daerah Kaligawe Kota Semarang, setelah itu Terdakwa bawa pulang ke rumah dan selanjutnya Terdakwa menjual obat sapi/obat tablet warna putih berlogo “Y” tersebut pada saat berjualan es teh di warung es teh miliknya, dengan cara yaitu para pembeli datang ke warung es teh Terdakwa dan berkata “MAS BIASA” dan Terdakwa sudah mengetahui maksudnya adalah mau membeli obat sapi/obat tablet warna putih berlogo “Y” karena para pembeli tersebut biasanya sudah mengetahui dari mulut ke mulut bahwa Terdakwa di warung es tehnya juga berjualan obat sapi/obat tablet warna putih berlogo “Y”.
-    Bahwa tujuan Terdakwa menjual obat sapi/obat warna putih berlogo “Y” tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu Rupiah) per paketnya, yang mana hasil keuntungan tersebut Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari Terdakwa seperti membeli rokok dan bensin, sementara 1 (satu) strip warna silver yang berisi 4 (empat) butir obat tablet Trihexyphenidyl 2mg adalah bonus yang diberikan oleh akun facebook “FAHRUL” kepada Terdakwa dan Terdakwa minum sendiri.
-    Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik no. 2746/NOF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K., EKO FERY PRASETYO, S.Si, dan NUR TAUFIK, S.T. dan diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si  dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 12 (dua belas) plastik klip kecil yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir obat sapi/obat tablet warna putih berlogo “Y” dan1 (satu) strip warna silver yang berisi 4 (empat) butir obat tablet Trihexyphenidyl 2mg dimasukkan dalam bungkus rokok DUNHILL warna hitam dan plastik kresek warna putih yang disita dari Terdakwa serta 1 (satu) plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir obat sapi/obat tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari Saksi GOGOT adalah mengandung TRIHEXYPHENIDYL, termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
-    Bahwa dengan demikian obat sapi/obat warna putih berlogo “Y” adalah termasuk Sediaan Farmasi.
-    Bahwa dalam melakukan penjualan sediaan farmasi berupa obat sapi/obat warna putih berlogo “Y” tersebut tidak memperhatikan mutu karena tidak disimpan dengan bahan pembungkus yang kedap air dan tidak terkena sinar matahari secara langsung, juga tidak disertai dengan resep dokter maupun petunjuk penggunaan/petunjuk minum dari apoteker/tenaga farmasi. 
-    Bahwa menurut Ahli EKO WIDODO,S.FARM. APT Bin SOKIMAN menerangkan bahwa dengan adanya peredaran obat TRIHEXYPHENIDYL tanpa resep dari Dokter dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai karena tidak didasarkan atas resep Dokter yang mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan jika dosisnya besar akan membahayakan bagi orang yang menggunakannya, kemudian obat tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan dan mutu adalah jika diterima dan dilihat secara kemasan obat tidak layak, maka obat tersebut tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan dan mutu, adapun standar operasional prosedur yang ada tentang distribusi obat TRIHEXYPHENIDYL harus menggunakan resep dari dokter, dalam 1 (satu) resep dokter tersebut memberikan obat maksimal 10 (sepuluh) butir sesuai dengan gejala penyakit yang ada, kemudian pasien bisa menebus obat ke apotek, dan penggunaan dari obat obat tersebut tersebut harus sesuai dengan petunjuk penggunaan/ petunjuk minum dari apoteker/ tenaga farmasi, serta kemasan dari obat tersebut terbungkus dengan bahan pembungkus yang kedap air dan tidak terkena sinar matahari secara langsung, mulai saat diterima dari apotek hingga penyimpanan oleh pasien pengguna obat itu sendiri.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------

--- ATAU ---

KEDUA
-----Bahwa Terdakwa RAHMAT SIGIT WALUYO Bin WARDIYANTO, pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah warung es teh jumbo depan lapangan Sendangharjo, Jl. Karangrayung – Juwangi, turut Dusun Sendang Rt. 003 Rw. 006, Desa Sendangharjo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
-    Bahwa berawal dari Terdakwa RAHMAT SIGIT WALUYO Bin WARDIYANTO (selanjutnya disebut Terdakwa) yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian dengan melakukan peredaran/penjualan obat tablet warna putih berlogo “Y” dengan cara yaitu awalnya pada bulan Agustus 2025 (hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi) Terdakwa memesan dan membeli obat sapi/obat tablet warna putih berlogo “Y” dari akun facebook bernama “FAHRUL” (DPO) sebanyak 200 butir yang dikemas di dalam 20 (dua puluh) plastik klip berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir obat sapi/obat tablet warna putih berlogo “Y”, lalu menyimpannya di dalam tas pinggang Terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa membuka warung es teh jumbo miliknya yang beralamat di dekat Lapangan Desa Sendangharjo, Jl. Karangrayung – Juwangi, turut Dusun Sendang Rt. 003 Rw. 006, Desa Sendangharjo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, yang mana saat itu Terdakwa juga sambil menjual obat sapi/obat tablet warna putih berlogo “Y” dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah) per paketnya, kemudian kemudian dalam kurun waktu dari pukul 15.00 WIB sampai dengan sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa telah berhasil menjual obat sapi/warna tablet putih berlogo “Y” yang sebelumnya telah diperoleh dari akun facebook FAHRUL (DPO) tersebut sebanyak 2 (dua) paket hingga selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa didatangi oleh Saksi DIDIT dan Saksi RICHY (keduanya anggota kepolisian Polres Grobogan) yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, kemudian menanyakan kepada Terdakwa terkait obat yang dijual oleh Terdakwa tersebut lalu Terdakwa membuka tas pinggang yang Terdakwa bawa dan menunjukkan paket plastik klip berisi obat sapi/obat tablet warna putih berlogo “Y” yang ada di dalam tas pinggang Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 20.15 WIB Terdakwa didatangi oleh Saksi GOGOT yang mana saat itu Saksi DIDIT dan Saksi RICHY langsung bersembunyi di dalam kontainer warung es teh jumbo milik Terdakwa, kemudian Saksi GOGOT melakukan pembelian sebanyak 1 (satu) paket obat sapi/obat tablet wanra putih yang dijual oleh Terdakwa dan menyerahkan secara tunai uang pembayaran sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah), selanjutnya Saksi DIDIT dan Saksi RICHY yang sebelumnya telah bersembunyi di dalam kontainer warung es teh milik Terdakwa langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi GOGOT, lalu dengan disaksikan oleh Saksi BAHRUL (Ketua RT) melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
1)    12 (dua belas) plastik klip kecil yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir obat sapi/obat tablet warna putih berlogo “Y”;
2)    1 (satu) strip warna silver yang berisi 4 (empat) butir obat tablet Trihexyphenidyl 2mg dimasukkan dalam bungkus rokok DUNHILL warna hitam dan plastik kresek warna putih;
3)    Tas pinggang warna abu-abu; dan
4)    uang hasil penjualan sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu Rupiah), dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y22,
yang mana seluruh barang tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya, serta dari tangan saksi GOGOT menemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir obat sapi/obat tablet warna putih berlogo “Y” yang baru dibeli dari Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Grobogan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-    Bahwa tujuan Terdakwa menjual obat sapi/obat warna putih berlogo “Y” tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu Rupiah) per paketnya, yang mana hasil keuntungan tersebut Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari Terdakwa seperti membeli rokok dan bensin, sementara 1 (satu) strip warna silver yang berisi 4 (empat) butir obat tablet Trihexyphenidyl 2mg adalah bonus yang diberikan oleh akun facebook “FAHRUL” kepada Terdakwa dan Terdakwa minum sendiri.
-    Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik no. 2746/NOF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K., EKO FERY PRASETYO, S.Si, dan NUR TAUFIK, S.T. dan diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si  dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 12 (dua belas) plastik klip kecil yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir obat sapi/obat tablet warna putih berlogo “Y” dan1 (satu) strip warna silver yang berisi 4 (empat) butir obat tablet Trihexyphenidyl 2mg dimasukkan dalam bungkus rokok DUNHILL warna hitam dan plastik kresek warna putih yang disita dari Terdakwa serta 1 (satu) plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir obat sapi/obat tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari Saksi GOGOT adalah mengandung TRIHEXYPHENIDYL, termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
-    Bahwa dengan demikian obat sapi/obat warna putih berlogo “Y” adalah termasuk Sediaan Farmas berupa Obat Keras.
-    Bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai penjual es teh jumbo dan bukan merupakan seorang apoter serta tidak memiliki izin praktik kefarmasian. 
-    Bahwa menurut Ahli EKO WIDODO,S.FARM. APT Bin SOKIMAN yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah R.I. No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya