Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.Sus/2024/PN Pwd | WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. | RAZI BRUDOLFO bin (almarhum) MASUDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pid.Sus/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 981/M.3.41/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu: Bahwa terdakwa Razi Brudolfo Bin Masudi (Alm) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu malam dalam bulan Maret Tahun 2024 attau masih dalam Tahun 2023 bertempat di tempat kost tersangka di Jl Yudhistira III Purwodadi Kec Purwodadi Kab Grobogan Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan berat ± 0,30360 gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa sebelumnya terdakwa berkomunikasi dengan nama kontak WA (WhatsApp) “Macan” +62 878- 1850-5004 menggunakan nomor WA terdakwa +62 815-7509-8992 untuk memesan Narkotika Golongan I jenis Sabu, kemudian setelah terjadi kesepakatan terdakwa menyetor uang tunai sebesar Rp 800.000, - (delapan ratus ribu rupiah) ke nomor rekening 451-BSI 7234507499 atas nama Bambang Haryono; Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau Kedua : Bahwa terdakwa Razi Brudolfo Bin Masudi (alm) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu malam dalam bulan Maret Tahun 2024 attau masih dalam Tahun 2023 bertempat di tempat kost tersangka di Jl Yudhistira III Purwodadi Kec Purwodadi Kab Grobogan Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ” dengan berat ± 0,30360 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - Berawal ketika saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo langsung mendatangi tempat kejadian; Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau Ketiga : Bahwa terdakwa Razi Brudolfo Bin Masudi (alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun sekitar bulan Februari Tahun 2023 (sebulan sebelum ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Grobogan) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2023 atau masih dalam Tahun 2023 bertempat di tempat kost Jln Yudhistira III Purwodadi Kec Purwodadi Kab Grobogan Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah menjadi “ Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - Berawal sebelumnya terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu yang dipakai sebanyak 5 (lima) kali hisap dengan alat hisap sabu dengan merangkai botol plastik bekas air mineral, pipet kaca, 2 (dua) buah sedotan plastik, korek api gas, selanjutnya terdakwa memasang pipet kaca pada ujung sedotan plastik dan kemudian terdakwa memasang dua sedotan plastik warna putih sebagai saluran uap sabu berikut pipet kaca Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |