INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2025/PN Pwd | 1.MASRUKIN 2.KASNIA |
1.SUMINAH 2.KUSNAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Feb. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2025/PN Pwd | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Feb. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah Kwitansi Jual Beli, tertanggal 16 Juli 2015, yang di tanda tangani Tergugat II (selaku Suami Tergugat I) atas perintah Tergugat I, yang di ketahui oleh Kepala Desa Kandangrejo selaku Kepala Pemerintah Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, atas sebidang Tanah Pertanian yang terletak di Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1548, Atas Nama Pemegang Hak SUMINAH, sebagaimana tertera dalam Kutipan Daftar Buku C Desa Nomor : 2878, Persil 120, Klas DII, Luas 1.470 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : Kamso.
- Timur : Atminah.
- Selatan : Jalan.
- Barat : Pardi ;
3. Menetapkan bahwa sebidang Tanah Pertanian yang terletak di Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1548, Atas Nama Pemegang Hak SUMINAH, sebagaimana tertera dalam Kutipan Daftar Buku C Desa Nomor : 2878, Persil 120, Klas DII, Luas 1.470 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : Kamso.
- Timur : Atminah.
- Selatan : Jalan.
- Barat : Pardi.
Adalah Tanah Pertanian milik Para Penggugat ;
4. Menghukum Para Tergugat untuk menandatangani pengurusan peralihan hak atas sebidang Tanah Pertanian yang terletak di Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1548, Atas Nama Pemegang Hak SUMINAH, sebagaimana tertera dalam Kutipan Daftar Buku C Desa Nomor : 2878, Persil 120, Klas DII, Luas 1.470 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : Kamso.
- Timur : Atminah.
- Selatan : Jalan.
- Barat : Pardi.
5. Memerintahkan kepada Kepala Desa Kandangrejo selaku Kepala Pemerintah Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, untuk memberikan pelayanan Keterangan Pengantar dan pengurusan dokumen keabsahan/legalitas surat dalam pengajuan peralihan hak atas sebidang Tanah Pertanian yang terletak di Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1548, Atas Nama Pemegang Hak SUMINAH, sebagaimana tertera dalam Kutipan Daftar Buku C Desa Nomor : 2878, Persil 120, Klas DII, Luas 1.470 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : Kamso.
- Timur : Atminah.
- Selatan : Jalan.
- Barat : Pardi ;
6. Memerintahkan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Grobogan untuk dapat memproses peralihan hak atas sebidang Tanah Pertanian yang terletak di Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1548, Atas Nama Pemegang Hak SUMINAH, sebagaimana tertera dalam Kutipan Daftar Buku C Desa Nomor : 2878, Persil 120, Klas DII, Luas 1.470 M2 dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : Kamso.
- Timur : Atminah.
- Selatan : Jalan.
- Barat : Pardi ;
Dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Para Penggugat ;
7. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige dads) yang merugikan kepentingan Para Penggugat ;
8. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |