Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Bth/2017/PN Pwd 1.DJOKO PRAJITNO, SE.
2.DWI LESTARI MULYANINGSIH, SE.
3.TRI SUSILOWATI
4.SRI PANTJA SETIJAWATI
5.SP. KARYANING RAHAYU
6.SAPTO KARI HONO, SE.
1.SISWANTO
2.NUGROHO CATUR MULYONO, SE
3.FETTY PURWANINGRUM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.Bth/2017/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJOKO PRAJITNO, SE.
2DWI LESTARI MULYANINGSIH, SE.
3TRI SUSILOWATI
4SRI PANTJA SETIJAWATI
5SP. KARYANING RAHAYU
6SAPTO KARI HONO, SE.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SISWANTO
2NUGROHO CATUR MULYONO, SE
3FETTY PURWANINGRUM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap putusan perkara perdata Nomor: 7/ Pdt.Eks./2017/PN.Pwd.PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum PARA PELAWAN adalah Pelawan yang baik dan benar.
  3. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwapada tanggal 02 Juni 2002, Almarhum KATIDJOalias Katedja Bin Tjokromihardjo telah meninggal dunia sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 064/VII/2010 tertanggal 07 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Purwodadi.
  4. Menyatakan Bahwa pada tanggal 08 April 2012, Almarhum MINTARSIH telah meninggal dunia sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 46/IV/2012 tertanggal 12 April 2012 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Purwodadi.
  5. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa :
  • DJOKO PRAJITNO, SE/PELAWAN I.
  • DWI LESTARI MULYANINGSIH, SE/PELAWAN II.
  • TRI SUSILOWATI/PELAWAN III.
  • NUGROHO CATUR MULYONO, SE/TERLAWAN I.
  • SRI PANTJA SETIJAWATI/PELAWAN IV.
  • SP. KARYANING RAHAYU/PELAWAN V.
  • SAPTO KARI HONO, SE/PELAWAN VI.

adalah ahli waris sah dari Almarhum Katidjoalias Katedja Bin Tjokromihardjo dan Almarhumah Mintarsih.

    6.Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa obyek sengketa adalah milik bersama/ahli waris.

    7.Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa balik nama yang diajukan melalui Notaris Made Linggarasih, S.H., terhadapSHM No. 1249 yang semula atas nama para pewaris menjadi atas nama TERLAWAN IIadalah cacat Hukum dan batal demi hukum.

8.Memerintahkan pada TURUT TERLAWAN III/Badan Pertanahan Negara Purwodadi mencabut atau mencoret SHM atas nama TERLAWAN II.

9.Menyatakan dan menetapkan demi hukum bahwa perjanjian kredit antara TERLAWAN II dengan TURUT TERLAWAN /Bank BTPN adalah cacat hukum dan batal demi hukum.

10.Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa lelang yang dilaksanakan oleh TURUT TERLAWAN II/KPKNL Purwodadiadalah cacat hukum dan batal demi hukum.

11.Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa TERLAWAN II melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melakukan peralihan nama atas obyek sengketa.

12.Memerintahkan kepada Terlawan I dan II untuk mengembalikan dan menetapkan menurut hukum peralihan hak Sertipikat Hak Milik (SHM) SHM No. 1249/Purwodadi,luas:717 m2atas nama : TERLAWAN IIyang terletak di Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, kepada Para Pelawan dan selanjutnya untuk dikembalikan seperti keadaan semula;

13.Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa/obyek eksekusi adalah tanah warisan yang diperoleh dari pewarisan dengan ahli waris Katidjoalias Katedja Bin Tjokromihardjo yang harus dilindungi dari suatu (sita) Eksekusi;

14.Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Purwodadi untuk menghentikan dan/atau menangguhkan Permohonan Eksekusi Perkara Perdata Nomor :7/Pdt.Eks./2017/PN.Pwd. sampai mempunyai kekuatan hukum tetap;

15.Memerintahkan dan menghukum Para Terlawan atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;

16.Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding ataupun Kasasi;

17.Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak