| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa EDI SANTOSO Bin PARMO pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Pasar Gombang, ikut Dusun Kuwojo, Kelurahan/Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
? Bahwa berawal dari Terdakwa EDI SANTOSO Bin PARMO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB berada di Los Pasar Gombang, ikut Dusun Kuwojo, Kelurahan/Desa Dimoro,
Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, saat habis menulis di kertas kupon dari pembeli togel jenis hongkong, didatangi dan dilakukan penangkapan oleh Saksi MUHAMMAD FAHRUDIN OKI SETIAWAN dan Saksi UTUT EKAJAYA (keduanya adalah anggota Sat Res Polres Grobogan) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penjualan judi jenis togel yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa Uang tunai pecahan senilai Rp 24.000,- (dua puluh empat ribu Rupiah); 3 (tiga) buah bulpoin; 1 (satu) buah kupon penjualan sudah berisi catatan; dan 1 (satu) buah buku kupon penjualan masih kosong langsung dibawa ke Polres Grobogan untuk diproses lebih lanjut.
? Bahwa selanjutnya diketahui sebelum dilakukan penangkapan tersebut, Terdakwa pada hari dan tanggal yang sama yaitu Kamis tanggal 20 November 2025 bertempat di Los Pasar Gombang, ikut Dusun Kuwojo, Kelurahan/Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah telah memberikan kesempatan permainan judi jenis togel dengan menjual nomor judi togel hongkong kepada beberapa orang penombok yang tidak Terdakwa kenali dengan cara yaitu Terdakwa membuka penjualan nomor judi togel hongkong mulai pukul 19.30 WIB yang diketahui oleh orang yang ada disitu yang mana dalam perjudian togel hongkong tersebut disediakan 4 (empat) digit angka pilihan 0000 sampai dengan 9999 namun pembeli/penomboknya tidak harus membeli 4 angka melainkan bisa 3 angka belakang atau 2 angka belakang dengan ketentuan pemberian hadiah sebagai berikut:
? Untuk jenis 4 angka dalam pembelian Rp. 1.000,- akan mendapatkan Rp. 2.500.000,- dan berlaku di kelipatannya;
? Untuk jenis 3 angka dalam pembelian Rp. 1.000,- akan mendapatkan Rp. 250.000,- dan berlaku di kelipatannya.;
? Untuk jenis 2 angka dalam pembelian Rp. 1.000,- akan mendapatkan Rp. 60.000,- dan berlaku di kelipatannya;
Selanjutnya setelah pembeli/penombok memilih angka lalu Terdakwa tuliskan angka tersebut di kupon, lalu Terdakwa menerima uang tombokan dari penombok, yang mana pada hari tersebut Terdakwa telah berhasil menjual kepada 2 (dua) orang pembeli/penombok dengan total nominal Rp 24.000,- (dua puluh empat ribu Rupiah), kemudian rencananya setelah Terdakwa tutup uang tombokan dan nomor yang dipasang oleh penombok tersebut akan Terdakwa serahkan kepada Sdr. MBAH JO lalu nantinya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa akan mendapatkan informasi dari Sdr. MBAH JO mengenai angka yang keluar kemudian keesokannya Terdakwa akan mengambil ke Sdr. MBAH JO berupa uang hasil kemenangan para penombok untuk kemudian diserahkan kepada para penombok yang menang.
? Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan penjualan nomor judi togel tersebut adalah untuk dijadikan mata pencarian agar memperoleh penghasilan sehari-hari berupa keuntungan 15?ri hasil penjualan/omset yang diberikan oleh Sdr. MBAH JO yang mana rata-rata setiap harinya Terdakwa memperoleh kurang lebih sebesar Rp 150.000,- (serratus lima puluh ribu Rupiah) s.d. Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah).
? Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan penjualan nomor judi togel tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------
----- ATAU -----
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa EDI SANTOSO Bin PARMO pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Pasar Gombang, ikut Dusun Kuwojo, Kelurahan/Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa izin menawarkan atau
memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
? Bahwa berawal dari Terdakwa EDI SANTOSO Bin PARMO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira mulai pukul 19.30 WIB bertempat di Los Pasar Gombang, ikut Dusun Kuwojo, Kelurahan/Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah secara sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis togel dengan menjual nomor judi togel hongkong kepada beberapa orang penombok yang tidak Terdakwa kenali, yang mana dalam perjudian togel hongkong tersebut disediakan 4 (empat) digit angka pilihan 0000 sampai dengan 9999 namun pembeli/penomboknya tidak harus membeli 4 angka melainkan bisa 3 angka belakang atau 2 angka belakang dengan ketentuan pemberian hadiah sebagai berikut:
? Untuk jenis 4 angka dalam pembelian Rp. 1.000,- akan mendapatkan Rp. 2.500.000,- dan berlaku di kelipatannya;
? Untuk jenis 3 angka dalam pembelian Rp. 1.000,- akan mendapatkan Rp. 250.000,- dan berlaku di kelipatannya.;
? Untuk jenis 2 angka dalam pembelian Rp. 1.000,- akan mendapatkan Rp. 60.000,- dan berlaku di kelipatannya;
Selanjutnya setelah pembeli/penombok memilih angka lalu Terdakwa tuliskan angka tersebut di kupon, lalu Terdakwa menerima uang tombokan dari penombok, yang mana pada hari tersebut Terdakwa telah berhasil menjual kepada 2 (dua) orang pembeli/penombok dengan total nominal Rp 24.000,- (dua puluh empat ribu Rupiah), kemudian rencananya setelah Terdakwa tutup uang tombokan dan nomor yang dipasang oleh penombok tersebut akan Terdakwa serahkan kepada Sdr. MBAH JO dan nantinya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa akan mendapatkan informasi dari Sdr. MBAH JO mengenai angka yang keluar kemudian keesokannya Terdakwa akan mengambil ke Sdr. MBAH JO berupa uang hasil kemenangan para penombok untuk kemudian diserahkan kepada para penombok yang menang.
? Bahwa kemudian pada hari dan tanggal serta tempat yang sama sekira pukul 20.30 WIB saat Terdakwa habis menulis di kertas kupon dari pembeli togel jenis hongkong, Terdakwa didatangi dan dilakukan penangkapan oleh Saksi MUHAMMAD FAHRUDIN OKI SETIAWAN dan Saksi UTUT EKAJAYA (keduanya adalah anggota Sat Res Polres Grobogan) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penjualan judi jenis togel yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa Uang tunai pecahan senilai Rp 24.000,- (dua puluh empat ribu Rupiah); 3 (tiga) buah bulpoin; 1 (satu) buah kupon penjualan sudah berisi catatan; dan 1 (satu) buah buku kupon penjualan masih kosong langsung dibawa ke Polres Grobogan untuk diproses lebih lanjut.
? Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan penjualan nomor judi togel tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang sebanyak 15?ri hasil penjualan/omset yang diberikan oleh Sdr. MBAH JO yang mana rata-rata setiap harinya Terdakwa memperoleh kurang lebih sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) s.d. Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah).
? Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan penjualan nomor judi togel tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------
|