Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2025/PN Pwd BANK BRI UNIT BUGEL 1.AMIN FAUZI
2.NOFIYASIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT BUGEL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AMIN FAUZI
2NOFIYASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 277.175.407,00
Petitum

I.    Primair :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 101573637/6017/04/23 tanggal 05-04-2023
3.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 101573637/6017/04/23 tanggal 05-04-2023
5.    Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 277.175.407,-
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 277.175.407,-  secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 250.781.640,-
Tunggakan Bunga Rp. 26.393.767,-;

7.    Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa ketitang, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan ,Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 422/Desa Ketitang, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan atas nama Nofiyasih, dengan luas ±100m2 berdasarkan Gambar Situasi No.20/Ketitang/2006 tanggal 12-7-2006 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 432/Desa Ketitang, Kecamatan godong, Kabupaten Grobogan atas nama ngatinah, dengan luas ±125m2 berdasarkan Gambar Situasi No.21/ketitang/2005 tanggal 12-7-2005 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak